{"title":"Urgensi Pengesahan RUU MHA melalui Kerangka Indigenous Environmental Justice: Studi Kasus Pembangunan Pabrik Semen di Kendeng","authors":"A. Darmawan, Muhammad Arief Virgy","doi":"10.22146/jps.v10i2.82649","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam konteks studi kasus Kendeng di Jawa Tengah, artikel ini mengilustrasikan perihal urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dapat dipahami melalui kerangka Indigenous Environmental Justice (IEJ). Kerangka ini memiliki lima aspek dalam melihat MHA, yang terdiri dari non material, komunitarian, holistik, berbasis pada lokalitas, dan temporalitas keberlanjutan. Melalui kerangka tersebut, terdapat gambaran bahwa RUU MHA merupakan hal yang sangat diperlukan oleh MHA untuk menjamin hak-haknya yang notabene keberadaannya sudah hadir sebelum Republik Indonesia berdiri. RUU MHA juga diperlukan agar ke depan, masyarakat Samin maupun MHA di daerah lain dapat memiliki peran yang lebih besar atas setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di daerahnya. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, serta teknik pengumpulan data yang digunakan yakni studi pustaka dari berbagai sumber seperti artikel akademik, buku, berita, dokumen laporan, hingga regulasi dan kebijakan terkait.","PeriodicalId":211763,"journal":{"name":"Jurnal Pemikiran Sosiologi","volume":"155 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pemikiran Sosiologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22146/jps.v10i2.82649","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam konteks studi kasus Kendeng di Jawa Tengah, artikel ini mengilustrasikan perihal urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dapat dipahami melalui kerangka Indigenous Environmental Justice (IEJ). Kerangka ini memiliki lima aspek dalam melihat MHA, yang terdiri dari non material, komunitarian, holistik, berbasis pada lokalitas, dan temporalitas keberlanjutan. Melalui kerangka tersebut, terdapat gambaran bahwa RUU MHA merupakan hal yang sangat diperlukan oleh MHA untuk menjamin hak-haknya yang notabene keberadaannya sudah hadir sebelum Republik Indonesia berdiri. RUU MHA juga diperlukan agar ke depan, masyarakat Samin maupun MHA di daerah lain dapat memiliki peran yang lebih besar atas setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di daerahnya. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, serta teknik pengumpulan data yang digunakan yakni studi pustaka dari berbagai sumber seperti artikel akademik, buku, berita, dokumen laporan, hingga regulasi dan kebijakan terkait.