M. Arief, Abdul Halim Barkatullah, Saprudin Saprudin
{"title":"Perlindungan Hukum Bagi Suporter Atas Suatu Kegiatan Penyelenggaraan Pertandingan Sepak Bola","authors":"M. Arief, Abdul Halim Barkatullah, Saprudin Saprudin","doi":"10.32699/syariati.v9i2.4668","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya terluka pasca pertandingan Liga 1 Persebaya vs Arema FC pada 1 Oktober 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan. Pengaturan jaminan keselamatan dan keamanan penonton maupun suporter yang harus mendapat perlindungan hukum di dalam maupun di luar pertandingan olahraga serta memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk diatur dalam Pasal 54 danPasal 55 Undang-Undang Keolahragaan. Namun, dalam Undang-Undang a quo tidak sejalan dengan tanggung jawab pelaku usaha sehingga merugikan hak-hak keperdataan suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Melalui penelitian hukum normatif diketahui bahwa: Pertama, Hak-hak keperdataan suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola ada 2 yaitu hak keperdataan suporter yang bersifat relatif dan hak mutlak atas suatu benda. Kedua, Pertanggungjawaban penyelenggara dalam aspek hukum perdata yaitu suporter dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak penyelenggara pertandingan sepak bola yaitu Panitia Pelaksana berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan kepada PSSI dan PT LIB berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata atau menggunakan konsep vicarious liability. Pertanggungjawaban secara hukum administrasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan. Pertanggungjawaban secara hukum pidana, suporter dapat melaporkan PSSI dan PT LIB kepada pihak berwajib (Pasal 103 Ayat 1 jo Pasal 52 Undang-Undang Keolahragaan). Serta, PT Liga Indonesia Baru dapat diminta ganti rugi berdasarkan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.","PeriodicalId":193908,"journal":{"name":"Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum","volume":"25 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32699/syariati.v9i2.4668","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya terluka pasca pertandingan Liga 1 Persebaya vs Arema FC pada 1 Oktober 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan. Pengaturan jaminan keselamatan dan keamanan penonton maupun suporter yang harus mendapat perlindungan hukum di dalam maupun di luar pertandingan olahraga serta memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk diatur dalam Pasal 54 danPasal 55 Undang-Undang Keolahragaan. Namun, dalam Undang-Undang a quo tidak sejalan dengan tanggung jawab pelaku usaha sehingga merugikan hak-hak keperdataan suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Melalui penelitian hukum normatif diketahui bahwa: Pertama, Hak-hak keperdataan suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola ada 2 yaitu hak keperdataan suporter yang bersifat relatif dan hak mutlak atas suatu benda. Kedua, Pertanggungjawaban penyelenggara dalam aspek hukum perdata yaitu suporter dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak penyelenggara pertandingan sepak bola yaitu Panitia Pelaksana berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan kepada PSSI dan PT LIB berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata atau menggunakan konsep vicarious liability. Pertanggungjawaban secara hukum administrasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan. Pertanggungjawaban secara hukum pidana, suporter dapat melaporkan PSSI dan PT LIB kepada pihak berwajib (Pasal 103 Ayat 1 jo Pasal 52 Undang-Undang Keolahragaan). Serta, PT Liga Indonesia Baru dapat diminta ganti rugi berdasarkan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.