{"title":"Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Oleh Mahkamah Konstitusi","authors":"Wyda Lusiana, Sarbini Sarbini","doi":"10.32699/syariati.v9i2.5653","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mengeksplorasi dan menganalisis wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan pemilihan umum serta dampak hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum. Pemilihan umum adalah implementasi demokrasi di Indonesia yang mendasar, sesuai dengan konstitusi dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kepentingan Pemilihan Umum juga tercermin dalam prinsip kejujuran dan keadilan dalam perolehan suara rakyat, yang memperkuat saling kepercayaan dalam masyarakat. Dalam konteks pelaksanaan pemilihan umum yang berpotensi menghasilkan perselisihan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilihan umum. Artikel ini mendalaminya dengan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dijalankan sesuai prosedur penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terpenting, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat,menjaga integritas dan validitas hasil pemilihan umum sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.","PeriodicalId":193908,"journal":{"name":"Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum","volume":"208 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32699/syariati.v9i2.5653","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini mengeksplorasi dan menganalisis wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan pemilihan umum serta dampak hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum. Pemilihan umum adalah implementasi demokrasi di Indonesia yang mendasar, sesuai dengan konstitusi dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kepentingan Pemilihan Umum juga tercermin dalam prinsip kejujuran dan keadilan dalam perolehan suara rakyat, yang memperkuat saling kepercayaan dalam masyarakat. Dalam konteks pelaksanaan pemilihan umum yang berpotensi menghasilkan perselisihan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilihan umum. Artikel ini mendalaminya dengan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dijalankan sesuai prosedur penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terpenting, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat,menjaga integritas dan validitas hasil pemilihan umum sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.