{"title":"AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERINTAHAN DESA SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH","authors":"Faidhul Mannan, Dairani Dairani, Fathol Bari","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i2.364-383","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 diungkapkan pengakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap keberadaan desa, hak adat, serta komitmen untuk menghargai keberagaman dan memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh masyarakat desa. Pemerintah desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tanggung jawab ini mencakup manajemen keuangan, aset, dan pendapatan desa dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa. Meskipun terdapat potensi masalah seperti kecurangan dan korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa atau pemerintah desa, penelitian ini fokus pada kedudukan keuangan desa dalam kerangka pengawasan keuangan negara dan pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi keuangan desa di Indonesia. Untuk memastikan kedudukan keuangan desa sebagai bagian integral dari keuangan negara, diperlukan dorongan dan peraturan hukum baru yang dengan jelas memuat bahwa keuangan desa merupakan bagian dari keuangan negara. Pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara diatur melalui Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dengan mengikuti serangkaian tahapan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan. \n ","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"6 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.364-383","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 diungkapkan pengakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap keberadaan desa, hak adat, serta komitmen untuk menghargai keberagaman dan memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh masyarakat desa. Pemerintah desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tanggung jawab ini mencakup manajemen keuangan, aset, dan pendapatan desa dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa. Meskipun terdapat potensi masalah seperti kecurangan dan korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa atau pemerintah desa, penelitian ini fokus pada kedudukan keuangan desa dalam kerangka pengawasan keuangan negara dan pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi keuangan desa di Indonesia. Untuk memastikan kedudukan keuangan desa sebagai bagian integral dari keuangan negara, diperlukan dorongan dan peraturan hukum baru yang dengan jelas memuat bahwa keuangan desa merupakan bagian dari keuangan negara. Pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara diatur melalui Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dengan mengikuti serangkaian tahapan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan.