{"title":"TRANSPARANSI DALAM PEMBERIAN FASILITAS PEMERINTAH TERHADAP INSTANSI, UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN FINANSIAL","authors":"Abd. Umam, T. Wicaksono, M. Mawardi","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i2.384-401","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penegak hukum terjebak pada mekanisme hukum beserta kriteria hukuman yang ditentukan pembentuk undang-undang, dengan alasan itulah hukum positif kita telah mengatur yang sejatinya jauh dan bertentangan dari tujuan hukum yang berkeadilan. Hadirnya pemidanaan atau kriminalisasi secara berlebihan dengan adanya berbagai macam dan jenis perilaku penegak hukum yang negatif dalam penentuan proses pidana, menjadikan kriminalisasi pada akhirnya bermakna negatif dan berpotensi menghambat proses pembangunan. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual atas penyalahgunaan kewenangan aparatur pemerintah yang merugikan keuangan negara. Hasil penelitian ini bahwa penilaian Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah atas kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara perlu direvisi ulang. Karena penilaian Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah ini akan ditindak lanjuti pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini sangat beresiko karena terkait unsur merugikan keuangan negara sebenarnya adalah kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam memutuskannya.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"12 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.384-401","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penegak hukum terjebak pada mekanisme hukum beserta kriteria hukuman yang ditentukan pembentuk undang-undang, dengan alasan itulah hukum positif kita telah mengatur yang sejatinya jauh dan bertentangan dari tujuan hukum yang berkeadilan. Hadirnya pemidanaan atau kriminalisasi secara berlebihan dengan adanya berbagai macam dan jenis perilaku penegak hukum yang negatif dalam penentuan proses pidana, menjadikan kriminalisasi pada akhirnya bermakna negatif dan berpotensi menghambat proses pembangunan. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual atas penyalahgunaan kewenangan aparatur pemerintah yang merugikan keuangan negara. Hasil penelitian ini bahwa penilaian Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah atas kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara perlu direvisi ulang. Karena penilaian Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah ini akan ditindak lanjuti pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini sangat beresiko karena terkait unsur merugikan keuangan negara sebenarnya adalah kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam memutuskannya.