Perspektif Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Sektor Perbankan

HUMANIORUM Pub Date : 2024-01-22 DOI:10.37010/hmr.v2i1.38
Agam Alusinsing Adilang, Meysita Arum Nugroho, Kiki Firmantoro
{"title":"Perspektif Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Sektor Perbankan","authors":"Agam Alusinsing Adilang, Meysita Arum Nugroho, Kiki Firmantoro","doi":"10.37010/hmr.v2i1.38","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kehidupan perekonomian saat ini sangat terkait dengan sektor perbankan, yang berperan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia melalui operasi bank. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dikenal sebagai UU Perbankan, secara tegas mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengalokasikannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta berbagai bentuk lainnya, semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode hukum normatif sebagai kerangka kerja utama. Data yang dikumpulkan bersifat deskriptif dan diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan pengamatan individu yang terlibat dalam studi ini. Bank merupakan suatu bentuk dari entitas korporasi yang memiliki status hukum yang setara dengan individu, terlepas dari struktur organisasinya. Mereka juga memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai hukum, mengajukan gugatan, dan berperkara di pengadilan. Dalam konteks tindak pidana perbankan, ada beberapa dimensi yang perlu dipertimbangkan. Ini termasuk tindakan kejahatan individu terhadap bank, tindakan kejahatan bank terhadap bank lain, atau kejahatan bank terhadap individu. Bank bisa menjadi korban atau pelaku dalam konteks ini. Selain itu, tindak pidana perbankan tidak terbatas pada batas wilayah suatu negara, dan bisa terjadi dalam waktu singkat atau berjangka panjang. Lingkup tindak pidana perbankan mencakup seluruh aspek kehidupan perbankan dan lembaga keuangan terkait, serta mencakup norma-norma perbankan yang tertulis maupun tidak tertulis, semuanya dengan sanksi pidana yang telah diatur.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUMANIORUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.38","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kehidupan perekonomian saat ini sangat terkait dengan sektor perbankan, yang berperan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia melalui operasi bank. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dikenal sebagai UU Perbankan, secara tegas mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengalokasikannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta berbagai bentuk lainnya, semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode hukum normatif sebagai kerangka kerja utama. Data yang dikumpulkan bersifat deskriptif dan diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan pengamatan individu yang terlibat dalam studi ini. Bank merupakan suatu bentuk dari entitas korporasi yang memiliki status hukum yang setara dengan individu, terlepas dari struktur organisasinya. Mereka juga memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai hukum, mengajukan gugatan, dan berperkara di pengadilan. Dalam konteks tindak pidana perbankan, ada beberapa dimensi yang perlu dipertimbangkan. Ini termasuk tindakan kejahatan individu terhadap bank, tindakan kejahatan bank terhadap bank lain, atau kejahatan bank terhadap individu. Bank bisa menjadi korban atau pelaku dalam konteks ini. Selain itu, tindak pidana perbankan tidak terbatas pada batas wilayah suatu negara, dan bisa terjadi dalam waktu singkat atau berjangka panjang. Lingkup tindak pidana perbankan mencakup seluruh aspek kehidupan perbankan dan lembaga keuangan terkait, serta mencakup norma-norma perbankan yang tertulis maupun tidak tertulis, semuanya dengan sanksi pidana yang telah diatur.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
银行业犯罪的法律视角和刑事责任
当今的经济生活与银行业密切相关,银行业通过银行业务在满足人类生活需求方面发挥着作用。关于 1992 年第 7 号银行法修正案的 1998 年第 10 号法律(即《银行法》)明确将银行定义为以存款形式向公众募集资金,并以信贷和其他各种形式向公众分配资金的商业实体,其目的都是为了改善人们的生活。本研究采用定性方法,以规范性法律方法为主要框架。收集的数据是描述性的,来自各种来源,包括文件、访谈和对参与研究的个人的观察。银行是一种公司实体,无论其组织结构如何,都具有与个人相同的法律地位。它们也有能力在法律范围内行事、提起诉讼和向法院提起诉讼。就银行犯罪而言,有几个方面需要考虑。其中包括针对银行的个人犯罪行为、针对其他银行的银行犯罪行为或针对个人的银行犯罪。在这种情况下,银行可以是受害者,也可以是犯罪者。此外,银行犯罪并不局限于一个国家的领土范围,可以在短期或长期内发生。银行犯罪的范围涵盖银行生活和相关金融机构的所有方面,包括成文和不成文的银行规范,所有这些都受到规范的刑事制裁。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Analisis Maraknya Eksploitasi Buruh Anak pasca Liberalisasi Perdagangan di Tiongkok Menumbuhkan Rasa Peduli dan Toleransi pada Anak Sekolah Dasar Melalui Pembelajaran PKN Berbasis Kearifan Lokal Menanggulangi Kebencian dan Ekstrimisme Melalui Pendidikan Kewarganegaraan untuk Generasi Toleran Peran Pendidikan Kewarganegaraan terhadap Partisipasi Politik Remaja Gugat Cerai pada Peradilan Agama bagi Muslimah yang Beralih Keyakinan Diluar Kehendaknya
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1