Rr Lyia Aina Prihadiati, Yudha Handika Putra, Umar Aris
{"title":"Penerapan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 12A Ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 2018 Dihubungkan dengan Keadilan bagi Pelaku Terorisme","authors":"Rr Lyia Aina Prihadiati, Yudha Handika Putra, Umar Aris","doi":"10.37010/hmr.v1i4.27","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terorisme menjadi ancaman serius baik bagi keamanan nasional maupun internasional, Terorisme merupakan tindakan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok, individu, maupun organisasi dengan tujuan untuk menciptakan ketakutan, menimbulkan kerusakan, atau mencapai tujuan politik, ideologis, agama, atau sosial tertentu. Dalam pasal 12A ayat (2) UU Terorisme Nomor 5 TAHUN 2018 bisa dijelaskan bahwa orang yang hanya menjadi anggota kelompok organisasi terlarang bisa langsung terjerat hukum dan dipidana namun dalam penentuan upaya atau tindakan yang akan dilakukan aparat penegak hukum selain bukti yang kuat berdasarkan pasal 184 KUHAP juga harus melakukan analisa atau assessment mendalam untuk menentukan keterlibatan seseorang dalam jaringan terorisme agar tercipta manfaat dan keadilan dalam hal penentuan langkah yang tepat dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme. memajukan tindakan deradikalisasi sebagai upaya pencegahan yang dapat menjangkau sampai ke akar rumput yang tidak hanya difokuskan pada tersangka atau terpidana terorisme yang dijatuhi hukuman, namun program ini ditujukan untuk para pendukung dan individu di daerah setempat yang telah terpapar oleh pemikiran-pemikiran revolusione","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"270 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUMANIORUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/hmr.v1i4.27","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Terorisme menjadi ancaman serius baik bagi keamanan nasional maupun internasional, Terorisme merupakan tindakan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok, individu, maupun organisasi dengan tujuan untuk menciptakan ketakutan, menimbulkan kerusakan, atau mencapai tujuan politik, ideologis, agama, atau sosial tertentu. Dalam pasal 12A ayat (2) UU Terorisme Nomor 5 TAHUN 2018 bisa dijelaskan bahwa orang yang hanya menjadi anggota kelompok organisasi terlarang bisa langsung terjerat hukum dan dipidana namun dalam penentuan upaya atau tindakan yang akan dilakukan aparat penegak hukum selain bukti yang kuat berdasarkan pasal 184 KUHAP juga harus melakukan analisa atau assessment mendalam untuk menentukan keterlibatan seseorang dalam jaringan terorisme agar tercipta manfaat dan keadilan dalam hal penentuan langkah yang tepat dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme. memajukan tindakan deradikalisasi sebagai upaya pencegahan yang dapat menjangkau sampai ke akar rumput yang tidak hanya difokuskan pada tersangka atau terpidana terorisme yang dijatuhi hukuman, namun program ini ditujukan untuk para pendukung dan individu di daerah setempat yang telah terpapar oleh pemikiran-pemikiran revolusione