Soegiharto Santoso, Ratih Kemala, Yana Sukma Permana
{"title":"Perlindungan Logo Merek Organisasi Yang Didaftarkan Atas Nama Pribadi (Studi Kasus Putusan No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta)","authors":"Soegiharto Santoso, Ratih Kemala, Yana Sukma Permana","doi":"10.37010/hmr.v2i1.37","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HKI) memiliki posisi yang sangat penting di era modern saat ini dimana HKI menjadi tolok ukur dalam pembangunan perekonomian nasional. Negara-negara maju menyandarkan kekuatan ekonomi negaranya dari kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi mereka. Secara sederhana, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek, yang merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Penulisan ini adalah hasil penelitian dengan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif serta pengalaman Soegiharto Santoso yang terlibat menjadi Pengurus sejak tahun 1995 dan menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO selama 2 (dua) Periode tahun 2015-2019 dan 2019-2023. Pada metode ini sebagai data utamanya yaitu, bahan hukum primer berupa perundang-undangan terkait pelaksanaan pemilu dan kampanye di Indonesia, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang terkait, dan bahan hukum tersier berupa jurnal penelitian hukum dan artikel ilmiah lainnya. Data sekunder tersebut dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan dan dikelompokkan sesuai jenis bahan hukum termasuk tambahan informasi yang diperoleh dari Soegiharto Santoso. Bahwa Sonny Franslay pada tanggal 13 Desember 1991 sebagai pemrakarsa terbentuknya APKOMINDO (Asosisasi Pengusaha Komputer Indonesia), dimana pada awalnya hanya berskala di Jakarta dan bersifat non-profit. Seluruh pendapatan asosiasi yang didapatkan dari iuran anggota akan dipakai sepenuhnya untuk membiayai kegiatan asosiasi. Beberapa nama yang patut dicatat sebagai founding fathers dari APKOMINDO adalah Sonny Franslay, Ir. Chris Irwan Japari, Ir. Wiriadi Tirtariyadi, Efendi Ruslim, John Franco, Agus Setiawan dan Alm. Daniel Tjahyadi. Selanjutnya pada tahun 2000 bertempat di Yogyakarta para pengusaha dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul termasuk sebelumnya tercatat telah berdiri APKOM JATIM dan APKOM YOGYA, dimana seluruh organisasi sepakat untuk bersatu menjadi APKOMINDO dan menjadi wadah organisasi yang berskala nasional dan bersifat non-profit. Kemudian pada tanggal 14 April 2016 Soegiharto Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri tentang pelanggaran Hak Cipta logo APKOMINDO, hingga ditahan selama 43 hari dan di sidangkan serta telah diputus tidak bersalah baik ditingkat Pertama maupun ditingkat Kasasi.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"183 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUMANIORUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.37","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HKI) memiliki posisi yang sangat penting di era modern saat ini dimana HKI menjadi tolok ukur dalam pembangunan perekonomian nasional. Negara-negara maju menyandarkan kekuatan ekonomi negaranya dari kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi mereka. Secara sederhana, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek, yang merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Penulisan ini adalah hasil penelitian dengan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif serta pengalaman Soegiharto Santoso yang terlibat menjadi Pengurus sejak tahun 1995 dan menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO selama 2 (dua) Periode tahun 2015-2019 dan 2019-2023. Pada metode ini sebagai data utamanya yaitu, bahan hukum primer berupa perundang-undangan terkait pelaksanaan pemilu dan kampanye di Indonesia, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang terkait, dan bahan hukum tersier berupa jurnal penelitian hukum dan artikel ilmiah lainnya. Data sekunder tersebut dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan dan dikelompokkan sesuai jenis bahan hukum termasuk tambahan informasi yang diperoleh dari Soegiharto Santoso. Bahwa Sonny Franslay pada tanggal 13 Desember 1991 sebagai pemrakarsa terbentuknya APKOMINDO (Asosisasi Pengusaha Komputer Indonesia), dimana pada awalnya hanya berskala di Jakarta dan bersifat non-profit. Seluruh pendapatan asosiasi yang didapatkan dari iuran anggota akan dipakai sepenuhnya untuk membiayai kegiatan asosiasi. Beberapa nama yang patut dicatat sebagai founding fathers dari APKOMINDO adalah Sonny Franslay, Ir. Chris Irwan Japari, Ir. Wiriadi Tirtariyadi, Efendi Ruslim, John Franco, Agus Setiawan dan Alm. Daniel Tjahyadi. Selanjutnya pada tahun 2000 bertempat di Yogyakarta para pengusaha dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul termasuk sebelumnya tercatat telah berdiri APKOM JATIM dan APKOM YOGYA, dimana seluruh organisasi sepakat untuk bersatu menjadi APKOMINDO dan menjadi wadah organisasi yang berskala nasional dan bersifat non-profit. Kemudian pada tanggal 14 April 2016 Soegiharto Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri tentang pelanggaran Hak Cipta logo APKOMINDO, hingga ditahan selama 43 hari dan di sidangkan serta telah diputus tidak bersalah baik ditingkat Pertama maupun ditingkat Kasasi.