{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN INSES DI INDONESIA","authors":"Anjani Anjani, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3119","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Inses merupakan suatu perbuatan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga yang mempunyai ikatan darah. Rumusan masalah dari artikel ini adalah membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban inses dalam perundang-undangan dan bagaimana tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemerkosaan inses. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui serta mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam artikel ini yaitu menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta menggunakan penelusuran hukum melalui undang-undang dan literatur lainnya. Perlindungan hukum terhadap anak korban inses diatur dalam undang-undang terkait, yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai perlindungan korban dan saksi dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang membahas mengenai perlindungan anak. Sedangkan tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemerkosaan inses diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Akan tetapi, untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, maka sanksi pidananya akan ditambah dengan 1/3 tahun dari sanksi pidana yang ada.","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"12 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3119","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Inses merupakan suatu perbuatan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga yang mempunyai ikatan darah. Rumusan masalah dari artikel ini adalah membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban inses dalam perundang-undangan dan bagaimana tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemerkosaan inses. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui serta mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam artikel ini yaitu menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta menggunakan penelusuran hukum melalui undang-undang dan literatur lainnya. Perlindungan hukum terhadap anak korban inses diatur dalam undang-undang terkait, yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai perlindungan korban dan saksi dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang membahas mengenai perlindungan anak. Sedangkan tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemerkosaan inses diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Akan tetapi, untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, maka sanksi pidananya akan ditambah dengan 1/3 tahun dari sanksi pidana yang ada.