{"title":"ANALISIS SANKSI PIDANA PIDANA TERHADAP PELECEHAN SEXUAL YANG DI ALAMI LAKI-LAKI SECARA VERBAL","authors":"Moh. Agus Herdi Kurniawan, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3132","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelecehan sexual adalah perilaku pendekatan -pendekatan yang terkait dengan hebungan Seks yang tak dinginkan, seperti merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relah kuasa dan aja gender, yang berakibat penderitaan fisik atau mental. Korban Pelecehan sexual bisa siapa saja. Walaupun secara umum wanita sering mendapat Sorotan Sebagai korban Pelecehan sexual akan tetapi fakta tersebut tidak dapat menafikkan bahwa Pelecehan sexual juga dapat terjadi dan dialami laki-laki, Pandangan masyarakat terhadap kekerasan Sexual hingga saat ini masih dirasa Sempit, Banyak kasus yang tidak terkuak dan mencuat kepublik khususnya pelecehan Sexual yang dialam laki-laki. Kasus seperti ini jarang mencul ke publik dan juga Lidak berproses Secara. Hukum penyebabnya banyak anggapan yang menganggap laki-laki tidak mungkin mendapatkan perilaku pelecehan Sexual karena diangap lebih kuat daripada perempuan, korban Laki-Laki di hadapkan oleh pandangan maskulinitas akan merasa malu atau ragu untuk melapor atau berbicara ketika dirinya menjadi korban pelecehan sexual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan yaitu dengan mendekati masalah pelecehan Sexual yang dia alami laki-laki dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-undang. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui menurut Undang-undang Pasal 289 KUHP adalah “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.Di Indonesia masih perlu Legalitas hukum yang mengatur khusus dan membahas kekerasan dan pelecehan seksual yang di alami laki-laki, Seperti pentingnya pengesahan rancangan undang-undang penghapusan Kekerasan Sexual (RUU PKS) yang khusus mengatur tindak Pidana pelecehan sexul baik secara verbal dan non verbal (fisik maupun non fisik)","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"54 11-12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3132","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pelecehan sexual adalah perilaku pendekatan -pendekatan yang terkait dengan hebungan Seks yang tak dinginkan, seperti merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relah kuasa dan aja gender, yang berakibat penderitaan fisik atau mental. Korban Pelecehan sexual bisa siapa saja. Walaupun secara umum wanita sering mendapat Sorotan Sebagai korban Pelecehan sexual akan tetapi fakta tersebut tidak dapat menafikkan bahwa Pelecehan sexual juga dapat terjadi dan dialami laki-laki, Pandangan masyarakat terhadap kekerasan Sexual hingga saat ini masih dirasa Sempit, Banyak kasus yang tidak terkuak dan mencuat kepublik khususnya pelecehan Sexual yang dialam laki-laki. Kasus seperti ini jarang mencul ke publik dan juga Lidak berproses Secara. Hukum penyebabnya banyak anggapan yang menganggap laki-laki tidak mungkin mendapatkan perilaku pelecehan Sexual karena diangap lebih kuat daripada perempuan, korban Laki-Laki di hadapkan oleh pandangan maskulinitas akan merasa malu atau ragu untuk melapor atau berbicara ketika dirinya menjadi korban pelecehan sexual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan yaitu dengan mendekati masalah pelecehan Sexual yang dia alami laki-laki dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-undang. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui menurut Undang-undang Pasal 289 KUHP adalah “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.Di Indonesia masih perlu Legalitas hukum yang mengatur khusus dan membahas kekerasan dan pelecehan seksual yang di alami laki-laki, Seperti pentingnya pengesahan rancangan undang-undang penghapusan Kekerasan Sexual (RUU PKS) yang khusus mengatur tindak Pidana pelecehan sexul baik secara verbal dan non verbal (fisik maupun non fisik)