{"title":"KENDALA DAN TANTANGAN PENERAPAN KEBIJAKAN PAJAK KARBON: KONDISI DAN HARAPAN MASA DEPAN PEMBANGUNAN EKONOMI HIJAU DI INDONESIA","authors":"Ike Yunita Sari","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3115","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pajak karbon yang dilakukan para pelaku usaha diambil dengan para pelaku usaha melakukan pindah haluan dengan menggunakan dan menerapkan revolusi hijau. Artinya adalah nilai-nilai kebahagiaan yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah sebagaimana teori yang disampaikan oleh Jeremy Bentham berusaha untuk diwujudkan di dalam ketentuan pelaksanaan penerimaan pajak khususnya dalam pengeolahan karbon yang telah menggunakan dan menjunjung revolusi hijau. Adapun dalam penelitian ini rumusan masalah yang digunakan adalah apa kendala dan juga tantangan penerapan kebijakan pajak karbon di Indonesia dalam hal memperhatikan kondisi perekonomian dan juga revolusi hijau? Serta bagaimana kesiapan regulasi mengenai pemberian terhadap pajak karbon di Indonesia? Untuk menjawab rumusan masalah di atas, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normati dengan pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan kasus serta menggunakan Teknik analis deskriptif dalam melakukan analisis. Pajak karbon menjadi sebuah tantagan baru bagi Indonesia dalam menciptakan dan meningkatkan perekonomian tetapi juga memperhatikan klestarian lingkungan. Kesejahteraan masyarakat tidak hanya diukur dari tingkat perekonomiannya saja, melainkan lingkungan yang sehat menjadi salah satu indikator menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan perpajakan yang perlu dibawa adalah pajak dan harga karbon berkontribusi untuk mengurangi emisi dan pada saat yang sama menggerakkan sumber finansial untuk perubahan iklim. Ini juga bisa menjadi mekanisme yang efektif untuk dekarbonisasi tanpa membatasi pertumbuhan ekonomi. Perundnag-undnagan yang belum komprehensif dan masih bersifat overlapping akan menyebabkan pajak karbon bukan memberikan dampak baik bagi Indonesia, tetapi malah sebaliknya","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"53 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3115","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pajak karbon yang dilakukan para pelaku usaha diambil dengan para pelaku usaha melakukan pindah haluan dengan menggunakan dan menerapkan revolusi hijau. Artinya adalah nilai-nilai kebahagiaan yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah sebagaimana teori yang disampaikan oleh Jeremy Bentham berusaha untuk diwujudkan di dalam ketentuan pelaksanaan penerimaan pajak khususnya dalam pengeolahan karbon yang telah menggunakan dan menjunjung revolusi hijau. Adapun dalam penelitian ini rumusan masalah yang digunakan adalah apa kendala dan juga tantangan penerapan kebijakan pajak karbon di Indonesia dalam hal memperhatikan kondisi perekonomian dan juga revolusi hijau? Serta bagaimana kesiapan regulasi mengenai pemberian terhadap pajak karbon di Indonesia? Untuk menjawab rumusan masalah di atas, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normati dengan pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan kasus serta menggunakan Teknik analis deskriptif dalam melakukan analisis. Pajak karbon menjadi sebuah tantagan baru bagi Indonesia dalam menciptakan dan meningkatkan perekonomian tetapi juga memperhatikan klestarian lingkungan. Kesejahteraan masyarakat tidak hanya diukur dari tingkat perekonomiannya saja, melainkan lingkungan yang sehat menjadi salah satu indikator menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan perpajakan yang perlu dibawa adalah pajak dan harga karbon berkontribusi untuk mengurangi emisi dan pada saat yang sama menggerakkan sumber finansial untuk perubahan iklim. Ini juga bisa menjadi mekanisme yang efektif untuk dekarbonisasi tanpa membatasi pertumbuhan ekonomi. Perundnag-undnagan yang belum komprehensif dan masih bersifat overlapping akan menyebabkan pajak karbon bukan memberikan dampak baik bagi Indonesia, tetapi malah sebaliknya