{"title":"ANALISIS YURIDIS TENTANG KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB UNIVERSITAS DALAM PENYALURAN BEASISWA KARTU INDONESIA PINTAR YANG TIDAK TEPAT SASARAN","authors":"RA. Wanda Sari Sakinah, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3121","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah program pemberian bantuan tunai untuk anak yang berada pada usia sekolah (6-21 tahun) dan berasal dari keluarga yang kurang mampu. Namun ternyata masih banyak kasus proses penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar yang tidak tepat sasaran. Latar belakang pada penelitian ini yaitu membahas tentang penyaluran beasiswa kartu indonesia pintar yang tidak tepat sasaran. Permasalahan yang akan dibahas yaitu tentang kewenangan universitas dalam penyaluran dana kartu indonesia pintar dan tanggung jawab universitas dalam penyaluran dana kartu indonesia pintar yang masih belum tepat sasaran dengan tujuan apa saja kewenangan universitas dalam proses penyaluran dana dan untuk mengetahui pertanggung jawaban universits terkait penyaluran dana beasiswa kartu indonesia pintar yang tidak tepat sasaran.Metode penelitian in menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data mengunakan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil yang didapat oleh penulis dalam penelitian skripsi ini dengan cara mencari, membaca serta mengumpulkan beberapa dokumen seperti buku, jurnal dan Undang-Undang yang mendukung kajian penelitian dalam pembahasan. Pembahasan inii berisi Apa kewenangan universitas dalam proses penyaluran dana kartu indonesia pintar serta Bagaimana tanggung jawab universitas dalam penyaluran dana kartu indonesia pintar yang tidak tepat sasaran. Untuk mencapai keadilan, maka universitas harus memiliki tindakan untuk mencegah terjadinya penyaluran beasiswa kartu indonesia pintar yang tidak tepat sasaran, salah satunya yaitu dengan cara verifikasi data. Pihak universitas harus memastikan keakuratan data mahasiswa penerima beasiswa dan menegakkan aturan serta kebijakan yang berlaku terkait penyaluran beasiswa. Kesimpulan dari penelitian ini berupa upaya dari universitas untuk mengurangi angka kasus penyaluran dana kip yang tidak tepat sasaran dengan dengan membuat kewenangan. Dan juga memberikan pemahaman tentang pertanggung jawaban dari pihak universitas terkait masalah tersebut","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"18 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3121","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah program pemberian bantuan tunai untuk anak yang berada pada usia sekolah (6-21 tahun) dan berasal dari keluarga yang kurang mampu. Namun ternyata masih banyak kasus proses penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar yang tidak tepat sasaran. Latar belakang pada penelitian ini yaitu membahas tentang penyaluran beasiswa kartu indonesia pintar yang tidak tepat sasaran. Permasalahan yang akan dibahas yaitu tentang kewenangan universitas dalam penyaluran dana kartu indonesia pintar dan tanggung jawab universitas dalam penyaluran dana kartu indonesia pintar yang masih belum tepat sasaran dengan tujuan apa saja kewenangan universitas dalam proses penyaluran dana dan untuk mengetahui pertanggung jawaban universits terkait penyaluran dana beasiswa kartu indonesia pintar yang tidak tepat sasaran.Metode penelitian in menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data mengunakan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil yang didapat oleh penulis dalam penelitian skripsi ini dengan cara mencari, membaca serta mengumpulkan beberapa dokumen seperti buku, jurnal dan Undang-Undang yang mendukung kajian penelitian dalam pembahasan. Pembahasan inii berisi Apa kewenangan universitas dalam proses penyaluran dana kartu indonesia pintar serta Bagaimana tanggung jawab universitas dalam penyaluran dana kartu indonesia pintar yang tidak tepat sasaran. Untuk mencapai keadilan, maka universitas harus memiliki tindakan untuk mencegah terjadinya penyaluran beasiswa kartu indonesia pintar yang tidak tepat sasaran, salah satunya yaitu dengan cara verifikasi data. Pihak universitas harus memastikan keakuratan data mahasiswa penerima beasiswa dan menegakkan aturan serta kebijakan yang berlaku terkait penyaluran beasiswa. Kesimpulan dari penelitian ini berupa upaya dari universitas untuk mengurangi angka kasus penyaluran dana kip yang tidak tepat sasaran dengan dengan membuat kewenangan. Dan juga memberikan pemahaman tentang pertanggung jawaban dari pihak universitas terkait masalah tersebut