ANALISIS KRIMINOLOGIS DEFACING DALAM BENTUK CYBER CRIME

D. Diana, Nuril Muhammad Zidni Amin, Moh. Zeinudin
{"title":"ANALISIS KRIMINOLOGIS DEFACING DALAM BENTUK CYBER CRIME","authors":"D. Diana, Nuril Muhammad Zidni Amin, Moh. Zeinudin","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3140","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Cyber Crime atau kejahatan dunia maya tercipta akibat penyalahgunaan teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin berkembang tentu bertujuan memberikan kemudahan dalam membantu manusia dalam aktivitas sehari-hari. Meskipun demikian, sebagian orang memanfaatkan untuk tujuan yang negatif. Banyak sekali macam cybercrime, dan salah satunya adalah defacing. Defacing merupakan kejahatan mayantara yaitu mengubah tampilan website orang lain tanpa izin baik sebagian ataupun menyeluruh dengan menerobos sistem orang lain terlebih dahulu. Terlihat dengan jelas bahwa defacing merupakan suatu tindak pidana yang tentunya ada sanksi hukumnya. Adanya Undang-Undang dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencegah anggota masyarakat untuk berbuat serta bertindak sesuatu yang merugikan orang lain. Salah satu yang merugikan masyarakat adalah kejahatan mayantara dalam hal ini defacing tentu menjadi salah satu perbuatan pidana yang terdapat sanksi atau hukuman yang setara dengan perbuatan yang dilakukan sehingga terwujudnya keadilan. Maka permasalahan yang dikaji dan diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab terhadap kriminologis defacing dalam bentuk cybercrime. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan yaitu dengan mendekati masalah defacing dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-undang. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) defacing merupakan perbuatan dilarang yaitu pada Pasal 30 dalam aktivitas menerobos sistem orang lain tanpa izin dan Pasal 32 ayat (1) pada aktivitas memodifikasi website tanpa hak. Sanksi kejahatan defacing menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 46 dan Pasal 48 ayat (1).","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3140","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Cyber Crime atau kejahatan dunia maya tercipta akibat penyalahgunaan teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin berkembang tentu bertujuan memberikan kemudahan dalam membantu manusia dalam aktivitas sehari-hari. Meskipun demikian, sebagian orang memanfaatkan untuk tujuan yang negatif. Banyak sekali macam cybercrime, dan salah satunya adalah defacing. Defacing merupakan kejahatan mayantara yaitu mengubah tampilan website orang lain tanpa izin baik sebagian ataupun menyeluruh dengan menerobos sistem orang lain terlebih dahulu. Terlihat dengan jelas bahwa defacing merupakan suatu tindak pidana yang tentunya ada sanksi hukumnya. Adanya Undang-Undang dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencegah anggota masyarakat untuk berbuat serta bertindak sesuatu yang merugikan orang lain. Salah satu yang merugikan masyarakat adalah kejahatan mayantara dalam hal ini defacing tentu menjadi salah satu perbuatan pidana yang terdapat sanksi atau hukuman yang setara dengan perbuatan yang dilakukan sehingga terwujudnya keadilan. Maka permasalahan yang dikaji dan diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab terhadap kriminologis defacing dalam bentuk cybercrime. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan yaitu dengan mendekati masalah defacing dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-undang. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) defacing merupakan perbuatan dilarang yaitu pada Pasal 30 dalam aktivitas menerobos sistem orang lain tanpa izin dan Pasal 32 ayat (1) pada aktivitas memodifikasi website tanpa hak. Sanksi kejahatan defacing menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 46 dan Pasal 48 ayat (1).
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
对作为一种网络犯罪形式的玷污行为的犯罪学分析
网络犯罪或网络犯罪是由于滥用技术而产生的。技术的不断发展当然旨在为人类的日常活动提供便利。然而,有些人却将其用于负面目的。网络犯罪有很多种,"篡改 "就是其中之一。所谓 "篡改",是指在未经许可的情况下,通过侵入他人系统,部分或全部改变他人网站外观的一种网络犯罪。显然,篡改是一种刑事犯罪,要受到法律制裁。法律的制定和实施是为了满足社会的需要,防止社会成员做出伤害他人的行为和举动。危害社会的行为之一就是 mayantara 犯罪,在这种情况下,玷污当然是犯罪行为之一,要受到与所犯罪行相当的制裁或惩罚,这样才能实现正义。因此,本研究中研究和描述的问题是如何对网络犯罪形式的玷污行为承担刑事责任。本研究是一项规范性法律研究。本研究采用的方法是立法方法,即从法律中包含的法律角度来探讨玷污问题。根据所使用的方法,可以知道根据 2008 年第 11 号关于电子信息和交易的法律(ITE 法),篡改是一种被禁止的行为,即第 30 条中未经许可侵入他人系统的行为和第 32 条第(1)款中未经许可修改网站的行为。2008 年第 11 号《电子信息和交易法》第 46 条和第 48 条第 1 款规定了对篡改罪的制裁。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PENGAWETAN TRADISIONAL IKAN (IKAN ASIN KERING) SEBAGAI SUMBER PEMBELAJARAN IPA NOODWER DALAM TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL YANG MENGAKIBATKAN CACAT PERMANEN BAGI PELAKU PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN INSES DI INDONESIA ANALISIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN JUDI ONLINE BERDASARKAN HUKUM POSITIF MEKANISME PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA CYBERCRIME: TINJAUAN HUKUM INDONESIA
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1