PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA INDONESIA

Hendra Lesmana, Abshoril Fithry
{"title":"PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA INDONESIA","authors":"Hendra Lesmana, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3180","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kemajuan teknologi di dunia terus saja meningkat.olaborasi dan teknologi transportasi membuahkan hasil yang sangat gemilang salah satunya dalam bidang transportasi itu. Dengan adanya e-bike atau sepeda listrik.sepeda listrik ada sebuah manifestasi dan kemajuan teknologi di karenakan e-bike ini sangat cocok bagi masyarakat di kalangan tua maupun muda karna selain tidak menggunakan bahan bakar akan tetapi juga harga yang lumayan  terjangkau Indonesia sebagai negara hukum, belum mampu atau adanya ketegasan di buatkannya regulasi tentang sepeda listrik, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengaturan hukum terhadap pengguna sepeda listrik sebagai kendaraan di indonesia. Serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna sepeda listrik dijalan raya. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian yang penyusun dapatkan bahwa demi kepastian hukum sepeda listrik harus digolongkan sebagai kendaraan tidak bermotor. Sepeda listrik yang dikelompokkan sebagai kendaraan tidak bermotor adalah pengelompokkan ini hanya solusi sementara agar tetap terciptanya kepastian hukum bagi para pengguna sepeda listrik. Pada kondisi inilah, sepeda listrik dapat dikatakan menghadapi kekosongan hukum sebagai akibat adanya hal hal yang tidak diatur oleh perundang-undangan. Akan tetapi ada peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang sepeda listrik, tetapi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini hanya memuat mengenai aturan untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya, akan tetapi di dalam peraturan ini tidak memuat larangan atau sanksi mengenai pelanggar aturan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Adapun perlindungan hukum yang didapat pengguna sepeda motor listrik secara garis besar masih bersifat perlindungan hukum preventif, Perlindungan hukum preventif. Pengaturan dan perlindungan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di indonesia dilakukan dengan adanya usaha untuk menciptakan peraturan demi mengisi kekosongan hukum atas eksistensi sepeda listrik. Selain itu, selama kekosongan hukum, dilakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh aparat kepolisian.","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"92 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3180","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kemajuan teknologi di dunia terus saja meningkat.olaborasi dan teknologi transportasi membuahkan hasil yang sangat gemilang salah satunya dalam bidang transportasi itu. Dengan adanya e-bike atau sepeda listrik.sepeda listrik ada sebuah manifestasi dan kemajuan teknologi di karenakan e-bike ini sangat cocok bagi masyarakat di kalangan tua maupun muda karna selain tidak menggunakan bahan bakar akan tetapi juga harga yang lumayan  terjangkau Indonesia sebagai negara hukum, belum mampu atau adanya ketegasan di buatkannya regulasi tentang sepeda listrik, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengaturan hukum terhadap pengguna sepeda listrik sebagai kendaraan di indonesia. Serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna sepeda listrik dijalan raya. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian yang penyusun dapatkan bahwa demi kepastian hukum sepeda listrik harus digolongkan sebagai kendaraan tidak bermotor. Sepeda listrik yang dikelompokkan sebagai kendaraan tidak bermotor adalah pengelompokkan ini hanya solusi sementara agar tetap terciptanya kepastian hukum bagi para pengguna sepeda listrik. Pada kondisi inilah, sepeda listrik dapat dikatakan menghadapi kekosongan hukum sebagai akibat adanya hal hal yang tidak diatur oleh perundang-undangan. Akan tetapi ada peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang sepeda listrik, tetapi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini hanya memuat mengenai aturan untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya, akan tetapi di dalam peraturan ini tidak memuat larangan atau sanksi mengenai pelanggar aturan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Adapun perlindungan hukum yang didapat pengguna sepeda motor listrik secara garis besar masih bersifat perlindungan hukum preventif, Perlindungan hukum preventif. Pengaturan dan perlindungan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di indonesia dilakukan dengan adanya usaha untuk menciptakan peraturan demi mengisi kekosongan hukum atas eksistensi sepeda listrik. Selain itu, selama kekosongan hukum, dilakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh aparat kepolisian.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
在印度尼西亚道路上使用电动自行车的法律规定和保护
世界上的科技进步与日俱增。合作与交通技术产生了非常辉煌的成果,其中之一就是在交通领域。电动自行车是科技进步的一种体现和进步,因为这种电动自行车非常适合老年人和年轻人,除了不使用燃料外,价格也相当实惠。 印度尼西亚作为一个法治国家,在制定电动自行车法规方面一直没有能力或不够坚定。本研究旨在了解和解释印尼将电动自行车使用者视为车辆的法律安排,并了解和分析公路上对电动自行车使用者的法律保护。所采用的研究类型是规范研究,通过研究与所研究问题相关的法律法规来进行。研究结果表明,为了法律的确定性,必须将电动自行车归类为非机动车。将电动自行车归类为非机动车只是为电动自行车用户提供法律确定性的临时解决方案。在这种情况下,电动自行车可以说面临着法律真空,因为没有法律规定。不过,虽然有交通部法规对电动自行车进行规范,但在交通部 2020 年第 45 号法规《关于使用电动马达驱动的某些车辆》中,只包含了在道路上使用电动自行车的规则,但该法规并未包含对违反道路上使用电动自行车规则者的禁止或制裁措施。电动自行车使用者获得的法律保护主要还是预防性法律保护、防范性法律保护。印尼对电动自行车使用的法律规范和保护是通过努力制定法规来填补电动自行车存在的法律真空。此外,在法律真空期,警察还对公众进行有关在道路上使用电动自行车的社会宣传和呼吁。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PENGAWETAN TRADISIONAL IKAN (IKAN ASIN KERING) SEBAGAI SUMBER PEMBELAJARAN IPA NOODWER DALAM TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL YANG MENGAKIBATKAN CACAT PERMANEN BAGI PELAKU PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN INSES DI INDONESIA ANALISIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN JUDI ONLINE BERDASARKAN HUKUM POSITIF MEKANISME PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA CYBERCRIME: TINJAUAN HUKUM INDONESIA
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1