{"title":"PERAN SHIPBROKER DALAM SALE AND PURCHASE Of SECOND HAND VESSEL","authors":"Evi Kongres","doi":"10.30996/DIH.V15I2.2473","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proses jual beli second-hand vessel tidak dapat dengan mudah dilakukan oleh para pihak tanpa adanya bantuan dari pihak perantara kapal yaitu shipbrokers. Shipbroker menjadi penghubung (liason) antara kedua belah pihak dan berusaha untuk memenuhi keinginan para pihak dengan mendapatkan fee dari keberhasilan transaksi tersebut. Shipbroker tidak hanya berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli dan membantu mempertemukan keinginan para pihak tetapi juga turut membantu dalam penggunaan sale form terutama bagi pihak pembeli dari Indonesia yang awam terhadap sale form kapal. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Kedudukan shipbroker adalah sebagai perantara yang menghubungkan para pihak dalam transaksi second-hand vessel. Hubungan antara para pihak dengan shipbroker didasarkan pada kuasa yang tidak selalu dilakukan secara tertulis sehingga dalam hubungan ini lebih ditekankan kepada itikad baik dan fiduciary duty. Usaha jasa yang dilakukan oleh shipbrokers harus mendapatkan pengaturan lebih jauh karena dalam UU Pelayaran hanya diatur mengenai kegiatan usaha sedangkan pada PP No 20/2010 hanya mengatur mengenai tata cara memperoleh izin usaha yang sama dengan kegiatan usaha lainnya di bidang pelayaran seperti usaha keaganenan kapal. Shipbrokers sebagai pihak yang turut memahami kontrak harus memberikan masukan kepada pihak pembeli untuk dapat menentukan form (kelebihan dan kekurangan) yang akan digunakan. Para pihak khususnya pembeli juga harus mencari shipbroker yang memiliki reputasi yang tinggi, pengalaman, keahlian, kemampuan bahasa asing yang baik dan lain sebagainya.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/DIH.V15I2.2473","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Proses jual beli second-hand vessel tidak dapat dengan mudah dilakukan oleh para pihak tanpa adanya bantuan dari pihak perantara kapal yaitu shipbrokers. Shipbroker menjadi penghubung (liason) antara kedua belah pihak dan berusaha untuk memenuhi keinginan para pihak dengan mendapatkan fee dari keberhasilan transaksi tersebut. Shipbroker tidak hanya berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli dan membantu mempertemukan keinginan para pihak tetapi juga turut membantu dalam penggunaan sale form terutama bagi pihak pembeli dari Indonesia yang awam terhadap sale form kapal. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Kedudukan shipbroker adalah sebagai perantara yang menghubungkan para pihak dalam transaksi second-hand vessel. Hubungan antara para pihak dengan shipbroker didasarkan pada kuasa yang tidak selalu dilakukan secara tertulis sehingga dalam hubungan ini lebih ditekankan kepada itikad baik dan fiduciary duty. Usaha jasa yang dilakukan oleh shipbrokers harus mendapatkan pengaturan lebih jauh karena dalam UU Pelayaran hanya diatur mengenai kegiatan usaha sedangkan pada PP No 20/2010 hanya mengatur mengenai tata cara memperoleh izin usaha yang sama dengan kegiatan usaha lainnya di bidang pelayaran seperti usaha keaganenan kapal. Shipbrokers sebagai pihak yang turut memahami kontrak harus memberikan masukan kepada pihak pembeli untuk dapat menentukan form (kelebihan dan kekurangan) yang akan digunakan. Para pihak khususnya pembeli juga harus mencari shipbroker yang memiliki reputasi yang tinggi, pengalaman, keahlian, kemampuan bahasa asing yang baik dan lain sebagainya.
如果没有船运代理船船船的帮助,双方就不可能轻易地完成“二次臂船”交易。ship交易员成为双方的中间人,试图通过获得交易成功的费用来满足双方的需求。ship交易员不仅在买卖之间充当中间人,帮助双方实现愿望,而且还帮助使用这种形式的销售,特别是印尼的普通购买者购买这种形式的产品。所使用的研究类型是具有法律和概念方法的规范管辖权。shipbroker的作用是连接交易双方的键交易交易。各方与shipbroker的关系是建立在一种权力的基础上的,这种权力并不总是写在纸上的,因此在这种关系中更强调的是诚信和信托责任。希普布洛克斯的服务业务应该得到进一步的安排,因为在《航海法》中,只有对商业活动的规定,而在PP No 20/2010年,只有对获得与船运业务等其他商业活动一样的商业许可作出规定。作为对合同有贡献的一方,必须向买方提供输入,以确定将要使用的盈余。特别是购买者还必须寻找有良好声誉、经验、专业知识、外语技能等的经纪人。