Reinterpretasi Makna "Idribuhunna" dalam QS. An-nisa Ayat 34: Analisis Tafsir Al-Jailani dari Perspektif Teori Double Movement

M. Syafi’i, M. A. K. Hasan
{"title":"Reinterpretasi Makna \"Idribuhunna\" dalam QS. An-nisa Ayat 34: Analisis Tafsir Al-Jailani dari Perspektif Teori Double Movement","authors":"M. Syafi’i, M. A. K. Hasan","doi":"10.22373/substantia.v25i1.17502","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study aims to reinterpret the meaning of \"idribuhunna\" in Al-Jailani's interpretation of verse 34 of Surah An-Nisa and then provide provisions and limitations on hitting a disobedient wife. This research uses a literature review method, with the primary source being Al-Jailani's Tafsir, and then uses Fazlur Rahman's Double Movement Hermeneutics Theory to reinterpret the meaning of \"idribuhunna.\" This study shows that the moral idea behind Surah An-Nisa verse 34 is to provide education and teaching to a disobedient wife so that she does not act disobediently again, not to hurt or punish her. Al-Jailani's interpretation seems to legitimize the action of hitting a disobedient wife without providing clear provisions and limitations, which is not in line with the moral idea contained in Surah An-Nisa verse 34. Therefore, the most relevant meaning of the word \"idribuhunna\" is a symbolic gesture without direct hitting. If hitting is really necessary, then it must adhere to the provisions and limitations, namely, it must not cause pain, injury, or broken bones; hit the face area; repeat hitting in the same place; and using a whip or stick is prohibited. Although hitting a wife is allowed, scholars agree that leaving is preferable.Abstrak: Kajian ini bertujuan untuk melakukan reinterpretasi makna “idribuhunna” dalam penafsiran Al-Jailani pada penggalan ayat QS. An-Nisa’ ayat 34, kemudian memberikan ketentuan dan batasan dalam memukul istri yang nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan sumber primernya adalah kitab Tafsir Al-Jailani, kemudian menggunakan pendekatan teori hermeneutika Double Movement milik Fazlur Rahman dalam melakukan reinterpretasi makna “idribuhunna”. Kajian ini menunjukkan bahwa ide moral dari QS. An-Nisa’ ayat 34 adalah untuk memberikan pendidikan dan pengajaran kepada istri yang nusyuz agar tidak berbuat nusyuz lagi, bukan menyakiti dan menyiksanya. Al-Jailani dalam tafsirnya terkesan melegitimasi tindakan pemukulan terhadap istri yang nusyuz tanpa memberikan ketentuan dan batasan yang jelas, sehingga hal ini tidak sejalan dengan ide moral yang terkandung dalam QS An-Nisa ayat 34 tersebut. Maka makna dari kata “idribuhunna” yang paling relevan adalah isyarat tangan saja tanpa memukul secara langsung. Jika memukul memang benar-benar diperlukan, maka harus memperhatikan ketentuan dan batasan yaitu tidak boleh menyakitkan, tidak menyebabkan luka, tidak sampai mematahkan tulang, tidak memukul pada daerah wajah, tidak boleh mengulangi pukulan di tempat yang sama, dan dilarang menggunakan cambuk atau tongkat. Meskipun tindakan memukul istri ini dibolehkan, para ulama sepakat bahwa meninggalkan cara ini lebih utama.","PeriodicalId":33284,"journal":{"name":"Esensia Jurnal IlmuIlmu Ushuluddin","volume":"26 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Esensia Jurnal IlmuIlmu Ushuluddin","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/substantia.v25i1.17502","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

This study aims to reinterpret the meaning of "idribuhunna" in Al-Jailani's interpretation of verse 34 of Surah An-Nisa and then provide provisions and limitations on hitting a disobedient wife. This research uses a literature review method, with the primary source being Al-Jailani's Tafsir, and then uses Fazlur Rahman's Double Movement Hermeneutics Theory to reinterpret the meaning of "idribuhunna." This study shows that the moral idea behind Surah An-Nisa verse 34 is to provide education and teaching to a disobedient wife so that she does not act disobediently again, not to hurt or punish her. Al-Jailani's interpretation seems to legitimize the action of hitting a disobedient wife without providing clear provisions and limitations, which is not in line with the moral idea contained in Surah An-Nisa verse 34. Therefore, the most relevant meaning of the word "idribuhunna" is a symbolic gesture without direct hitting. If hitting is really necessary, then it must adhere to the provisions and limitations, namely, it must not cause pain, injury, or broken bones; hit the face area; repeat hitting in the same place; and using a whip or stick is prohibited. Although hitting a wife is allowed, scholars agree that leaving is preferable.Abstrak: Kajian ini bertujuan untuk melakukan reinterpretasi makna “idribuhunna” dalam penafsiran Al-Jailani pada penggalan ayat QS. An-Nisa’ ayat 34, kemudian memberikan ketentuan dan batasan dalam memukul istri yang nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan sumber primernya adalah kitab Tafsir Al-Jailani, kemudian menggunakan pendekatan teori hermeneutika Double Movement milik Fazlur Rahman dalam melakukan reinterpretasi makna “idribuhunna”. Kajian ini menunjukkan bahwa ide moral dari QS. An-Nisa’ ayat 34 adalah untuk memberikan pendidikan dan pengajaran kepada istri yang nusyuz agar tidak berbuat nusyuz lagi, bukan menyakiti dan menyiksanya. Al-Jailani dalam tafsirnya terkesan melegitimasi tindakan pemukulan terhadap istri yang nusyuz tanpa memberikan ketentuan dan batasan yang jelas, sehingga hal ini tidak sejalan dengan ide moral yang terkandung dalam QS An-Nisa ayat 34 tersebut. Maka makna dari kata “idribuhunna” yang paling relevan adalah isyarat tangan saja tanpa memukul secara langsung. Jika memukul memang benar-benar diperlukan, maka harus memperhatikan ketentuan dan batasan yaitu tidak boleh menyakitkan, tidak menyebabkan luka, tidak sampai mematahkan tulang, tidak memukul pada daerah wajah, tidak boleh mengulangi pukulan di tempat yang sama, dan dilarang menggunakan cambuk atau tongkat. Meskipun tindakan memukul istri ini dibolehkan, para ulama sepakat bahwa meninggalkan cara ini lebih utama.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
本研究旨在重新解释Al-Jailani对《古兰经》第34节的解释中“idribuhunna”的含义,然后提供殴打不服从的妻子的规定和限制。本研究采用文献回顾法,以Al-Jailani的《Tafsir》为主要资料来源,再以Fazlur Rahman的双重运动解释学理论重新诠释“idribuhunna”的意义。这项研究表明,苏拉34节背后的道德观念是为不顺服的妻子提供教育和教导,使她不再不顺服,不再伤害或惩罚她。Al-Jailani的解释似乎使殴打不服从的妻子的行为合法化,而没有提供明确的规定和限制,这与《古兰经》第34节所包含的道德观念不一致。因此,“idribuhunna”一词最相关的含义是一种没有直接打击的象征性手势。如果确实有必要击打,那么必须遵守规定和限制,即不能造成疼痛、伤害或骨折;打脸;在同一个地方重复击打;禁止使用鞭子或棍棒。虽然殴打妻子是允许的,但学者们一致认为,离开是更好的选择。摘要:Kajian ini bertujuan untuk melakukan reinterpretasi makna " idribuhunna " dalam penafsiran Al-Jailani padadpenggalan ayat QS。An-Nisa ' ayat, 34岁,kemudian成员,kementuan dan batasan dalam memukul istri yang nusyuz。Penelitian ini menggunakan metde kepustakaan dengan sumber primernya adalah kitab Tafsir Al-Jailani, kemudian menggunakan pendekatan teori hermeneutika双重运动milik Fazlur Rahman dalam melakukan重新解释了makna“idribuhunna”。Kajian ini menunjukkan bahwa ide moral dari QS。An-Nisa ' ayat 34 adalah untuk成员kan pendidikan dan pengajaran kepada istri yang nusyuz agar tidak berbuat nusyuz lagi, bukan menyakiti dan menyik三亚。Al-Jailani dalam tafsirnya terkesan melegitimasi tindakan pemukulan terhadap istri yang nusyuz tanpa成员kan ketentuan dan batasan yang jelas, seingga hal ini tidak sejalan dengan ide moral yang terkandung dalam QS An-Nisa ayat 34 tersebut。Maka makna dari kata " idribuhunna " yang paling相关,adalah isyarat tangan saja tanpa memukul secara langsung。Jika memukul memang benar-benar diperlukan, maka harus memperhatikan ketentuan dan batasan yitu tiak boleh menyakitkan, tidak menyebabkan luka, tidak sampai mematahkan tulang, tidak memukul paada daerah wajah, tidak boleh mengulangi pukulan di tempat yang sama, dan dilarang menggunakan cambuk atau tongkat。Meskipun tindakan memukul istri ini dibolehkan, para ulama sepakat bahwa meninggalkan cara i lebih utama。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
14
审稿时长
12 weeks
期刊最新文献
Mempertimbangkan Waktu Kemunculan Hadis dalam Penggunaannya sebagai Bayan Al-Quran untuk Istimbath Hukum Integrasi Islam dan Politik dalam Perspektif Hamka Western Materialism and Modernism's Philosophical Sources Konstruksi Penemuan Hukum Islam dari Perilaku Kemanusian Nabi Ditinjau dari Maqashid Syariah Relevansi antara Ilmu Kedokteran dengan Struktur Kulit Manusia dalam Al-Qur’an
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1