{"title":"人道主义罪行调查:国家人权委员会管辖范围调查","authors":"Kadoni Siringoringo, Louise Theresia","doi":"10.52850/palarev.v1i2.4049","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian kasus kejahatan kemanusiaan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Komisi Nasional HAM selaku lembaga khusus yang mandiri dan independen hanya berwewenang melakukan penyelidikan. Sedangkan tahap penyidikan dan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Sehingga penyelesaian kasus kejahatan terhadap kemanusiaan tidak lagi secara independen, karena kewenangan penyidikan dan penuntutan berada pada kewenangan Kejaksaan Agung yang merupakan cabang kekuasaan pemerintah. Maka Komnas HAM sebagai lembaga khusus yang bertujuan dalam meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM tidak lagi benar-benar lembaga independen, hal ini dikarenakan hasil penyelidikannya ditindaklanjuti oleh lembaga lain dibawah cabang kekuasaan pemerintah sebagai pemegang kekusaan eksekutif","PeriodicalId":257240,"journal":{"name":"Palangka Law Review","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan: Kajian Yuridis Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia\",\"authors\":\"Kadoni Siringoringo, Louise Theresia\",\"doi\":\"10.52850/palarev.v1i2.4049\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyelesaian kasus kejahatan kemanusiaan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Komisi Nasional HAM selaku lembaga khusus yang mandiri dan independen hanya berwewenang melakukan penyelidikan. Sedangkan tahap penyidikan dan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Sehingga penyelesaian kasus kejahatan terhadap kemanusiaan tidak lagi secara independen, karena kewenangan penyidikan dan penuntutan berada pada kewenangan Kejaksaan Agung yang merupakan cabang kekuasaan pemerintah. Maka Komnas HAM sebagai lembaga khusus yang bertujuan dalam meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM tidak lagi benar-benar lembaga independen, hal ini dikarenakan hasil penyelidikannya ditindaklanjuti oleh lembaga lain dibawah cabang kekuasaan pemerintah sebagai pemegang kekusaan eksekutif\",\"PeriodicalId\":257240,\"journal\":{\"name\":\"Palangka Law Review\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Palangka Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52850/palarev.v1i2.4049\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Palangka Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52850/palarev.v1i2.4049","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan: Kajian Yuridis Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Penyelesaian kasus kejahatan kemanusiaan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Komisi Nasional HAM selaku lembaga khusus yang mandiri dan independen hanya berwewenang melakukan penyelidikan. Sedangkan tahap penyidikan dan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Sehingga penyelesaian kasus kejahatan terhadap kemanusiaan tidak lagi secara independen, karena kewenangan penyidikan dan penuntutan berada pada kewenangan Kejaksaan Agung yang merupakan cabang kekuasaan pemerintah. Maka Komnas HAM sebagai lembaga khusus yang bertujuan dalam meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM tidak lagi benar-benar lembaga independen, hal ini dikarenakan hasil penyelidikannya ditindaklanjuti oleh lembaga lain dibawah cabang kekuasaan pemerintah sebagai pemegang kekusaan eksekutif