{"title":"重新理解整个立法体系","authors":"Wiratmadinata Wiratmadinata","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.731","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan hukum yang terjadi mengakibatkan munculnya persoalan hukum dalam segala bidang, baik bidang publik maupun privat. Begitu juga halnya dalam tataran Hukum Tata Negara, yang tidak hanya membahas mengenai pemilu dan pejabat pemerintahan. Pemahaman mengenai persialan hukum tersebut hanya diketahui oleh orang terdidik saja namun juga perlu diketahui bagi orang awam dalam memahami hakikat hukum sendiri. Membahas hukum tentunya dimulai dari filsafat dengan menelaah dari manakah asalnya? Apakah landasan sejarah, teori dan landasan konseptual yang melatarbelakanginya? Darimanakah asal perkembangan ilmu tersebut dan apa sajakah cabang-cabang dari Ilmu Hukum tersebut?. Kajian ini secara lebih khusus dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara yang merupakan salah satu Disiplin Ilmu Hukum. Adapun metode pendekatan yang dgunakan dalam kajian ini menggunakan pendekatan filsafat dan pendekatan sistem. Di dalam pendekatan ini penulis mencoba menjelaskan posisi Hukum, Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Tata Negara dalam satu struktur dan fungsi rumpun-rumpun Ilmu Hukum.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"MEMAHAMI KEMBALI RUMPUN ILMU HUKUM TATA NEGARA\",\"authors\":\"Wiratmadinata Wiratmadinata\",\"doi\":\"10.33059/JHSK.V13I1.731\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan hukum yang terjadi mengakibatkan munculnya persoalan hukum dalam segala bidang, baik bidang publik maupun privat. Begitu juga halnya dalam tataran Hukum Tata Negara, yang tidak hanya membahas mengenai pemilu dan pejabat pemerintahan. Pemahaman mengenai persialan hukum tersebut hanya diketahui oleh orang terdidik saja namun juga perlu diketahui bagi orang awam dalam memahami hakikat hukum sendiri. Membahas hukum tentunya dimulai dari filsafat dengan menelaah dari manakah asalnya? Apakah landasan sejarah, teori dan landasan konseptual yang melatarbelakanginya? Darimanakah asal perkembangan ilmu tersebut dan apa sajakah cabang-cabang dari Ilmu Hukum tersebut?. Kajian ini secara lebih khusus dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara yang merupakan salah satu Disiplin Ilmu Hukum. Adapun metode pendekatan yang dgunakan dalam kajian ini menggunakan pendekatan filsafat dan pendekatan sistem. Di dalam pendekatan ini penulis mencoba menjelaskan posisi Hukum, Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Tata Negara dalam satu struktur dan fungsi rumpun-rumpun Ilmu Hukum.\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.731\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.731","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perkembangan hukum yang terjadi mengakibatkan munculnya persoalan hukum dalam segala bidang, baik bidang publik maupun privat. Begitu juga halnya dalam tataran Hukum Tata Negara, yang tidak hanya membahas mengenai pemilu dan pejabat pemerintahan. Pemahaman mengenai persialan hukum tersebut hanya diketahui oleh orang terdidik saja namun juga perlu diketahui bagi orang awam dalam memahami hakikat hukum sendiri. Membahas hukum tentunya dimulai dari filsafat dengan menelaah dari manakah asalnya? Apakah landasan sejarah, teori dan landasan konseptual yang melatarbelakanginya? Darimanakah asal perkembangan ilmu tersebut dan apa sajakah cabang-cabang dari Ilmu Hukum tersebut?. Kajian ini secara lebih khusus dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara yang merupakan salah satu Disiplin Ilmu Hukum. Adapun metode pendekatan yang dgunakan dalam kajian ini menggunakan pendekatan filsafat dan pendekatan sistem. Di dalam pendekatan ini penulis mencoba menjelaskan posisi Hukum, Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Tata Negara dalam satu struktur dan fungsi rumpun-rumpun Ilmu Hukum.