商人在社会商业交易上的合法保护(积极的法律观点和伊斯兰法律)

Widadatul Ulya
{"title":"商人在社会商业交易上的合法保护(积极的法律观点和伊斯兰法律)","authors":"Widadatul Ulya","doi":"10.21111/jicl.v6i1.9746","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Social commerce merupakan media transaksi bisnis melalui sistem elektronik yang dikembangkan dalam aplikasi social media. TikTok Shop menjadi social commerce yang tumbuh akif sejak tahun 2020 dan diminati konsumen. Transaksi bisnis menggunakan aplikasi social commerce tidak memerlukan adanya tatap muka ataupun prosedur know your customer berdampak pada kemudahan munculnya tindak pidana, seperti penipuan dan pencurian data pribadi yang mengancam pelaku usaha (seller). Oleh sebab itu, sangat penting dilakukan analisis bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam transaksi bisnis social commerce, khususnya TikTok Shop. Penelitian dengan jenis kualitatif ini menggunakan metode kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul dianalisis dan diuraikan secara deskriptif untuk memberikan pemahaman yang komprehensif. Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha secara preventif termuat dalam KUH Pidana, UUPK, UU ITE, PP PMSE dan Permendag No. 50/2020, dimana pelaku usaha berhak atas perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Jika terjadi tindak pidana penipuan oleh konsumen, maka konsumen dapat dihukum pidana maksimal 4 tahun. Menurut perspektif hukum Islam pelaku usaha dapat menerapkan prinsip kehati-hatian, agar terhindar dari maysir, gharar dan riba’, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang adil dan sehat.","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA PADA TRANSAKSI BISNIS SOCIAL COMMERCE TIKTOK SHOP (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)\",\"authors\":\"Widadatul Ulya\",\"doi\":\"10.21111/jicl.v6i1.9746\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Social commerce merupakan media transaksi bisnis melalui sistem elektronik yang dikembangkan dalam aplikasi social media. TikTok Shop menjadi social commerce yang tumbuh akif sejak tahun 2020 dan diminati konsumen. Transaksi bisnis menggunakan aplikasi social commerce tidak memerlukan adanya tatap muka ataupun prosedur know your customer berdampak pada kemudahan munculnya tindak pidana, seperti penipuan dan pencurian data pribadi yang mengancam pelaku usaha (seller). Oleh sebab itu, sangat penting dilakukan analisis bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam transaksi bisnis social commerce, khususnya TikTok Shop. Penelitian dengan jenis kualitatif ini menggunakan metode kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul dianalisis dan diuraikan secara deskriptif untuk memberikan pemahaman yang komprehensif. Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha secara preventif termuat dalam KUH Pidana, UUPK, UU ITE, PP PMSE dan Permendag No. 50/2020, dimana pelaku usaha berhak atas perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Jika terjadi tindak pidana penipuan oleh konsumen, maka konsumen dapat dihukum pidana maksimal 4 tahun. Menurut perspektif hukum Islam pelaku usaha dapat menerapkan prinsip kehati-hatian, agar terhindar dari maysir, gharar dan riba’, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang adil dan sehat.\",\"PeriodicalId\":236660,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9746\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9746","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

社交商业是通过社交媒体应用程序中发展起来的电子交易媒介。TikTok Shop成为了自2020年以来发展起来的社交商贩和消费者需求。使用社交商务应用程序进行商业交易既不需要面对面的交流,也不需要认识客户程序,这些程序对犯罪的易如而生,比如欺诈和窃取威胁到商业参与者的个人数据。因此,对企业在社会商业交易中所涉及的企业的法律保护措施进行分析是非常重要的,尤其是经销店。这种定性研究采用了文学方法和规范法理学方法。收集到的次要数据被分析和概述,以提供全面的理解。这项研究得出的结论是,一种针对商业利益的法律保护形式受到了《刑法》、《UUPK》、《法案》、《PP PMSE》和《2020 / 50号法令》的预防措施,在这种规定下,企业有权保护法律不受意图不当消费者行为的影响。如果消费者犯了欺诈罪,消费者将被判处4年监禁。从伊斯兰法律的角度来看,企业可以应用预防maysir、gharar和riba的原则,从而创造一种公平、健康的商业竞争氛围。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA PADA TRANSAKSI BISNIS SOCIAL COMMERCE TIKTOK SHOP (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
Social commerce merupakan media transaksi bisnis melalui sistem elektronik yang dikembangkan dalam aplikasi social media. TikTok Shop menjadi social commerce yang tumbuh akif sejak tahun 2020 dan diminati konsumen. Transaksi bisnis menggunakan aplikasi social commerce tidak memerlukan adanya tatap muka ataupun prosedur know your customer berdampak pada kemudahan munculnya tindak pidana, seperti penipuan dan pencurian data pribadi yang mengancam pelaku usaha (seller). Oleh sebab itu, sangat penting dilakukan analisis bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam transaksi bisnis social commerce, khususnya TikTok Shop. Penelitian dengan jenis kualitatif ini menggunakan metode kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul dianalisis dan diuraikan secara deskriptif untuk memberikan pemahaman yang komprehensif. Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha secara preventif termuat dalam KUH Pidana, UUPK, UU ITE, PP PMSE dan Permendag No. 50/2020, dimana pelaku usaha berhak atas perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Jika terjadi tindak pidana penipuan oleh konsumen, maka konsumen dapat dihukum pidana maksimal 4 tahun. Menurut perspektif hukum Islam pelaku usaha dapat menerapkan prinsip kehati-hatian, agar terhindar dari maysir, gharar dan riba’, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang adil dan sehat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Analisis Pendekatan Teori Keadilan John Rawls Dan Teori Utilitarianisme Jeremy Benthan Terhadap Konsep Pemenuhan Hak Korban Menurut Presfektif Viktimologi Analisis Hukum Tentang “ Beban” Dalam Program Penyaluran Bantuan Sosial Di Dinas Sosial Kabupaten Semarang PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENGAJUAN WALI HAKIM BAGI WANITA YANG TIDAK DIRESTUI NASABNYA Pengabaian Hak Dan Kewajiban Pasangan Menikah Perspektif UU Perkawinan Dan KHI di Desa Semarong Kalimantan PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TELAH MENCANTUMKAN LABEL HALAL SEBELUM MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1