{"title":"对村政管理的管理机构的职能的实施","authors":"C. Setyaningrum, Fifiana Wisnaeni","doi":"10.14710/JPHI.V1I2.158-170","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan BPD merupakan representasi masyarakat yang mempunyai fungsi : membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pada pelaksanaan BPD Plumbon mendapat tantangan dengan adanya konflik terhadap Kepala Desa. Penelitian ini membahas pelaksanaan dan kendala fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Plumbon. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa fungsi BPD Plumbon tidak berjalan dengan baik karena : keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Plumbon yang “asal tunjuk”, tidak adanya pembinaan khusus dari pemerintah daerah, pola hubungan BPD dan Pemerintah Desa yang kurang harmonis, konflik antara warga desa dengan kepala Desa. Upaya untuk mengatasi hambatan dengan menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat, menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah, perbaikan hubungan BPD dan Pemerintah Desa, penyelesaian konflik masyarakat dengan kepala desa. ","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":"{\"title\":\"PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA\",\"authors\":\"C. Setyaningrum, Fifiana Wisnaeni\",\"doi\":\"10.14710/JPHI.V1I2.158-170\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan BPD merupakan representasi masyarakat yang mempunyai fungsi : membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pada pelaksanaan BPD Plumbon mendapat tantangan dengan adanya konflik terhadap Kepala Desa. Penelitian ini membahas pelaksanaan dan kendala fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Plumbon. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa fungsi BPD Plumbon tidak berjalan dengan baik karena : keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Plumbon yang “asal tunjuk”, tidak adanya pembinaan khusus dari pemerintah daerah, pola hubungan BPD dan Pemerintah Desa yang kurang harmonis, konflik antara warga desa dengan kepala Desa. Upaya untuk mengatasi hambatan dengan menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat, menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah, perbaikan hubungan BPD dan Pemerintah Desa, penyelesaian konflik masyarakat dengan kepala desa. \",\"PeriodicalId\":441677,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"48 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"6\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/JPHI.V1I2.158-170\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/JPHI.V1I2.158-170","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan BPD merupakan representasi masyarakat yang mempunyai fungsi : membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pada pelaksanaan BPD Plumbon mendapat tantangan dengan adanya konflik terhadap Kepala Desa. Penelitian ini membahas pelaksanaan dan kendala fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Plumbon. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa fungsi BPD Plumbon tidak berjalan dengan baik karena : keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Plumbon yang “asal tunjuk”, tidak adanya pembinaan khusus dari pemerintah daerah, pola hubungan BPD dan Pemerintah Desa yang kurang harmonis, konflik antara warga desa dengan kepala Desa. Upaya untuk mengatasi hambatan dengan menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat, menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah, perbaikan hubungan BPD dan Pemerintah Desa, penyelesaian konflik masyarakat dengan kepala desa.