{"title":"通过西加里曼丹省的法律援助,正义得到了伸张","authors":"Rini Setiawati","doi":"10.32501/JHMB.V3I1.45","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"UUD 1945 menjunjung tinggi persamaan kedudukan di depan hukum, termasuk dalam hal pemenuhan hak atas Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Secara normatif pengaturan Bantuan Hukum dimuat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini akan mengkaji mengapa akses keadilan melalui Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat belum terpenuhi. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiolegal (sociolegal research) dengan jenis data kualitatif yang bersumber dari data primer melalui wawancara mendalam dengan Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat serta anggota dan paralegal Pemberi Bantuan Hukum Terverifikasi dan Terakreditasi; dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat masih sangat minim dimana keseluruhan hanya berjumlah 5 (lima) Pemberi Bantuan Hukum dan hanya tersebar di 4 (empat) daerah kabupaten/kota sementara keseluruhan daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 14 (empat belas) daerah kabupaten/kota. Dengan minimnya keberadaan Pemberi Bantuan Hukum ini sementara kebutuhan masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi perkara hukum akan mustahil dapat terwujud dengan maksimal. Pada akhirnya, masyarakat miskin di Provinsi Kalimantan Barat dalam mengakses keadilan menjadi terbatas.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"204 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERMASALAHAN AKSES KEADILAN MELALUI PEMBERI BANTUAN HUKUM DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT\",\"authors\":\"Rini Setiawati\",\"doi\":\"10.32501/JHMB.V3I1.45\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"UUD 1945 menjunjung tinggi persamaan kedudukan di depan hukum, termasuk dalam hal pemenuhan hak atas Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Secara normatif pengaturan Bantuan Hukum dimuat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini akan mengkaji mengapa akses keadilan melalui Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat belum terpenuhi. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiolegal (sociolegal research) dengan jenis data kualitatif yang bersumber dari data primer melalui wawancara mendalam dengan Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat serta anggota dan paralegal Pemberi Bantuan Hukum Terverifikasi dan Terakreditasi; dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat masih sangat minim dimana keseluruhan hanya berjumlah 5 (lima) Pemberi Bantuan Hukum dan hanya tersebar di 4 (empat) daerah kabupaten/kota sementara keseluruhan daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 14 (empat belas) daerah kabupaten/kota. Dengan minimnya keberadaan Pemberi Bantuan Hukum ini sementara kebutuhan masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi perkara hukum akan mustahil dapat terwujud dengan maksimal. Pada akhirnya, masyarakat miskin di Provinsi Kalimantan Barat dalam mengakses keadilan menjadi terbatas.\",\"PeriodicalId\":302840,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"volume\":\"204 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32501/JHMB.V3I1.45\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V3I1.45","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERMASALAHAN AKSES KEADILAN MELALUI PEMBERI BANTUAN HUKUM DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
UUD 1945 menjunjung tinggi persamaan kedudukan di depan hukum, termasuk dalam hal pemenuhan hak atas Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Secara normatif pengaturan Bantuan Hukum dimuat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini akan mengkaji mengapa akses keadilan melalui Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat belum terpenuhi. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiolegal (sociolegal research) dengan jenis data kualitatif yang bersumber dari data primer melalui wawancara mendalam dengan Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat serta anggota dan paralegal Pemberi Bantuan Hukum Terverifikasi dan Terakreditasi; dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat masih sangat minim dimana keseluruhan hanya berjumlah 5 (lima) Pemberi Bantuan Hukum dan hanya tersebar di 4 (empat) daerah kabupaten/kota sementara keseluruhan daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 14 (empat belas) daerah kabupaten/kota. Dengan minimnya keberadaan Pemberi Bantuan Hukum ini sementara kebutuhan masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi perkara hukum akan mustahil dapat terwujud dengan maksimal. Pada akhirnya, masyarakat miskin di Provinsi Kalimantan Barat dalam mengakses keadilan menjadi terbatas.