法律保护异族通婚所生孩子的继承权

Herniati, Kajagi Kalman, Zakaruddin
{"title":"法律保护异族通婚所生孩子的继承权","authors":"Herniati, Kajagi Kalman, Zakaruddin","doi":"10.55551/jip.v3i1.48","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPerkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran yaitu timbulnya hak opsi yang diperoleh oleh si anak. Anak memperoleh Kewarganegaraan ganda mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun, dan setelah anak mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, diharuskan untuk memilih salah satu dari kewarganegaraan tersebut. (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan). Ada 4 jenis hak yaitu sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak guna usaha (HGU). Keempat jenis hak atas tanah itu dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia  (WNI), tapi untuk orang asing  Warga Negara Asing (WNA) hanya bisa mendapat hak pakai dan HGU. Perlindungan anak ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua pihak, di antaranya adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Kelimanya tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.  Seharusnya semua saling tergantung dan saling melengkapi satu dengan lainnya. Konstitusi dan undang-undang memberikan beban tanggung jawab utama upaya perlindungan anak kepada negara dan pemerintahannya.    ","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK WARIS TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN\",\"authors\":\"Herniati, Kajagi Kalman, Zakaruddin\",\"doi\":\"10.55551/jip.v3i1.48\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak \\nPerkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran yaitu timbulnya hak opsi yang diperoleh oleh si anak. Anak memperoleh Kewarganegaraan ganda mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun, dan setelah anak mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, diharuskan untuk memilih salah satu dari kewarganegaraan tersebut. (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan). Ada 4 jenis hak yaitu sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak guna usaha (HGU). Keempat jenis hak atas tanah itu dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia  (WNI), tapi untuk orang asing  Warga Negara Asing (WNA) hanya bisa mendapat hak pakai dan HGU. Perlindungan anak ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua pihak, di antaranya adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Kelimanya tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.  Seharusnya semua saling tergantung dan saling melengkapi satu dengan lainnya. Konstitusi dan undang-undang memberikan beban tanggung jawab utama upaya perlindungan anak kepada negara dan pemerintahannya.    \",\"PeriodicalId\":365880,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.48\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.48","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

婚姻是人类生活中的一个主要事件,因为婚姻不仅关系到夫妻双方的个人,也关系到家庭和社区事务。在印度尼西亚的法律中,异族婚姻的定义是基于1974年《婚姻法》第16条第57条的规定。对异族婚姻所生的孩子的法律保护,是他们获得的权利。获得双国籍的儿童有权选择或选择国籍。在18岁以后,如果孩子达到18岁(18岁)或已结婚的年龄,就必须选择这样一种国籍。(2006年第6条第1款)证书(SHM)、建筑使用权(HGB)、磨损和劳动权利(HGU)有四种类型的权利。这四种土地权利可以由印度尼西亚公民(WNI)拥有,但对于外国人(WNA)只能获得使用权和HGU。保护儿童成为每个人的义务和责任,其中包括国家、政府、社区、家庭和父母。这五个人不能单独在一起。它们应该相互依存,相互补充。宪法和宪法赋予保护儿童的主要责任。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK WARIS TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN
Abstrak Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran yaitu timbulnya hak opsi yang diperoleh oleh si anak. Anak memperoleh Kewarganegaraan ganda mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun, dan setelah anak mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, diharuskan untuk memilih salah satu dari kewarganegaraan tersebut. (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan). Ada 4 jenis hak yaitu sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak guna usaha (HGU). Keempat jenis hak atas tanah itu dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia  (WNI), tapi untuk orang asing  Warga Negara Asing (WNA) hanya bisa mendapat hak pakai dan HGU. Perlindungan anak ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua pihak, di antaranya adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Kelimanya tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.  Seharusnya semua saling tergantung dan saling melengkapi satu dengan lainnya. Konstitusi dan undang-undang memberikan beban tanggung jawab utama upaya perlindungan anak kepada negara dan pemerintahannya.    
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
KINERJA KEPALA KAMPUNG DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KAMPUNG TRIKORA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR. 6 TAHUN 2014 OPTIMALISASI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DISTRIK SKANTO KABUPATEN KEEROM PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK WARIS TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN ANALISIS YURIDIS DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI PENYELENGGARA NEGARA DI KOTA JAYAPURA KEDUDUKAN TENAGA KERJA UPAHAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1