{"title":"合规的合规概念","authors":"May shinta Retnowati","doi":"10.21111/jicl.v4i1.6407","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada hakikatnya suatu perjanjian atau kontrak berasal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan antara para pihak yang melakukan kontrak. Perumusan hubungan kontraktual tersebut pada umumnya diawali dengan proses negoisasi diantara para pihak. Sehingga dengan adanya kontrak perbedaan tersebut diakomodir dan selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum sehingga mengikat kedua belah pihak yang berkontrak. Kontrak atau perjanjian tertulis merupakan dasar bagi para pelaku bisnis untuk melakukan tuntutan jika salah satu pihak tidak melakukan apa yang telah disepakati dalam suatu kontrak atau perjanjian, untuk melakukan suatu bentuk prestasi dalam perjanjian yang telah disepakati dapat mengakibatkan timbulnya perikatan bagi keduanya untuk memenuhi apa yang menjadi kesepakatan bersama. Banyak dari pelaku kontrak yang belum memahami secara benar bagaimana pembuatan kontrak menurut hukum kontrak, sehingga jika dikemudian hari terjadi perselisihan diantara keduanya tidak mudah diselesaikan secara hukum karena kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan hukum kontrak yang ada. Berangkat dari persoalan tersebut maka penulis merumuskan rumusan masalah Bagaimana penyusunan, struktur, dan anatomi yang ada dalam kontrak Serta bagaimana hubungan pembuatan kontrak dengan unsur essensialia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pustaka (library research), yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Hasil dari penelitian ini ialah, adanya ketentuan unsur serta asas yang mengatur dalam pembuatan perjanjian atau kontrak dapat memudahkan para pihak dalam membuat kontrak dan menyelesaikan sengketa yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu penting bagi para pihak mengetahui tentang asas serta unsur yang harus ada didalam kontrak agar kontrak atau perjanjian yang dilakukan dapat sah secara hukum serta mengikat para pihak yang melakukan perjanjian atau kontrak","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"KONSEP ESSENSIALIA PADA PRINSIP PEMBUATAN KONTRAK DALAM PERIKATAN\",\"authors\":\"May shinta Retnowati\",\"doi\":\"10.21111/jicl.v4i1.6407\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada hakikatnya suatu perjanjian atau kontrak berasal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan antara para pihak yang melakukan kontrak. Perumusan hubungan kontraktual tersebut pada umumnya diawali dengan proses negoisasi diantara para pihak. Sehingga dengan adanya kontrak perbedaan tersebut diakomodir dan selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum sehingga mengikat kedua belah pihak yang berkontrak. Kontrak atau perjanjian tertulis merupakan dasar bagi para pelaku bisnis untuk melakukan tuntutan jika salah satu pihak tidak melakukan apa yang telah disepakati dalam suatu kontrak atau perjanjian, untuk melakukan suatu bentuk prestasi dalam perjanjian yang telah disepakati dapat mengakibatkan timbulnya perikatan bagi keduanya untuk memenuhi apa yang menjadi kesepakatan bersama. Banyak dari pelaku kontrak yang belum memahami secara benar bagaimana pembuatan kontrak menurut hukum kontrak, sehingga jika dikemudian hari terjadi perselisihan diantara keduanya tidak mudah diselesaikan secara hukum karena kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan hukum kontrak yang ada. Berangkat dari persoalan tersebut maka penulis merumuskan rumusan masalah Bagaimana penyusunan, struktur, dan anatomi yang ada dalam kontrak Serta bagaimana hubungan pembuatan kontrak dengan unsur essensialia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pustaka (library research), yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Hasil dari penelitian ini ialah, adanya ketentuan unsur serta asas yang mengatur dalam pembuatan perjanjian atau kontrak dapat memudahkan para pihak dalam membuat kontrak dan menyelesaikan sengketa yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu penting bagi para pihak mengetahui tentang asas serta unsur yang harus ada didalam kontrak agar kontrak atau perjanjian yang dilakukan dapat sah secara hukum serta mengikat para pihak yang melakukan perjanjian atau kontrak\",\"PeriodicalId\":236660,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"volume\":\"42 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/jicl.v4i1.6407\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v4i1.6407","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KONSEP ESSENSIALIA PADA PRINSIP PEMBUATAN KONTRAK DALAM PERIKATAN
Pada hakikatnya suatu perjanjian atau kontrak berasal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan antara para pihak yang melakukan kontrak. Perumusan hubungan kontraktual tersebut pada umumnya diawali dengan proses negoisasi diantara para pihak. Sehingga dengan adanya kontrak perbedaan tersebut diakomodir dan selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum sehingga mengikat kedua belah pihak yang berkontrak. Kontrak atau perjanjian tertulis merupakan dasar bagi para pelaku bisnis untuk melakukan tuntutan jika salah satu pihak tidak melakukan apa yang telah disepakati dalam suatu kontrak atau perjanjian, untuk melakukan suatu bentuk prestasi dalam perjanjian yang telah disepakati dapat mengakibatkan timbulnya perikatan bagi keduanya untuk memenuhi apa yang menjadi kesepakatan bersama. Banyak dari pelaku kontrak yang belum memahami secara benar bagaimana pembuatan kontrak menurut hukum kontrak, sehingga jika dikemudian hari terjadi perselisihan diantara keduanya tidak mudah diselesaikan secara hukum karena kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan hukum kontrak yang ada. Berangkat dari persoalan tersebut maka penulis merumuskan rumusan masalah Bagaimana penyusunan, struktur, dan anatomi yang ada dalam kontrak Serta bagaimana hubungan pembuatan kontrak dengan unsur essensialia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pustaka (library research), yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Hasil dari penelitian ini ialah, adanya ketentuan unsur serta asas yang mengatur dalam pembuatan perjanjian atau kontrak dapat memudahkan para pihak dalam membuat kontrak dan menyelesaikan sengketa yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu penting bagi para pihak mengetahui tentang asas serta unsur yang harus ada didalam kontrak agar kontrak atau perjanjian yang dilakukan dapat sah secara hukum serta mengikat para pihak yang melakukan perjanjian atau kontrak