{"title":"HUMAN TRAFFICKING DALAM PANDANGAN ISLAM","authors":"Ahmad Juraidi, Angga Marzuki","doi":"10.37302/jbi.v16i1.980","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menyimpulkan bahwa perdagangan manusia (human trafficking) merupakan faktor yang sangat menentukan eksisnya perbudakan modern. Perbandingan atau korelasi antara perdagangan manusia dan perbudakan menunjukkan adanya kesamaan dalam hal unsur dan substansinya. \nSimpulan ini memperkuat pendapat yang menyatakan, yaitu bahwa perdagangan manusia dapat dianggap sebagai perbudakan modern yang berarti memiliki makna yang sama dengan perbudakan klasik. Simpulan ini antitesa atas pendapat yang menyatakan bahwa perbudakan sudah menjadi sejarah kemanusiaan yang sudah lama hilang, sehingga berdampak pada kurangnya perhatian terhadap jerat-jerat perbudakan masa kini, bahkan mengakibatkan pemahaman ar-riqâb tidak lagi menjadi salah satu asnâf zakat. \nTeori yang bisa dibangun penelitian ini adalah teori emansipatif progresif, dalam hal ini Al-Qur’an pada tahap awal mengakui dan menerima perbudakan karena merupakan suatu kenyataan yang sudah berlangsung sejak lama sekali, sehingga tidak mungkin menghapuskannya secara instant dan revolusioner, namun memerlukan pentahapan mulai pembebasan psikologis, teologis, ekonomis, kemudian tahap pembebasan fisik, dan pada akhirnya Al-Qur’an melarang terjadinya praktik perbudakan dalam bentuk apa pun, sekaligus mendorong penghapusan dan pencegahannya. \nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi analisis dengan pendekatan fenomenologi-historis. Objek yang diteliti adalah perbudakan modern dalam bentuk perdagangan manusia (human trafficking) yang dianggap sebagai faktor yang menentukan eksisnya perbudakan di era modern ini. \nAdapun sumber yang dipakai adalah ayat-ayat Al-Qur’an, matan Hadits, kitab tafsir yang memuat tentang larangan melakukan perbudakan dan peraturan perundang undangan Nasional dan Internasional yang memuat tentang larangan melakukan perdagangan manusia (human trafficking).","PeriodicalId":308566,"journal":{"name":"Jurnal Bimas Islam","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Bimas Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37302/jbi.v16i1.980","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perdagangan manusia (human trafficking) merupakan faktor yang sangat menentukan eksisnya perbudakan modern. Perbandingan atau korelasi antara perdagangan manusia dan perbudakan menunjukkan adanya kesamaan dalam hal unsur dan substansinya.
Simpulan ini memperkuat pendapat yang menyatakan, yaitu bahwa perdagangan manusia dapat dianggap sebagai perbudakan modern yang berarti memiliki makna yang sama dengan perbudakan klasik. Simpulan ini antitesa atas pendapat yang menyatakan bahwa perbudakan sudah menjadi sejarah kemanusiaan yang sudah lama hilang, sehingga berdampak pada kurangnya perhatian terhadap jerat-jerat perbudakan masa kini, bahkan mengakibatkan pemahaman ar-riqâb tidak lagi menjadi salah satu asnâf zakat.
Teori yang bisa dibangun penelitian ini adalah teori emansipatif progresif, dalam hal ini Al-Qur’an pada tahap awal mengakui dan menerima perbudakan karena merupakan suatu kenyataan yang sudah berlangsung sejak lama sekali, sehingga tidak mungkin menghapuskannya secara instant dan revolusioner, namun memerlukan pentahapan mulai pembebasan psikologis, teologis, ekonomis, kemudian tahap pembebasan fisik, dan pada akhirnya Al-Qur’an melarang terjadinya praktik perbudakan dalam bentuk apa pun, sekaligus mendorong penghapusan dan pencegahannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi analisis dengan pendekatan fenomenologi-historis. Objek yang diteliti adalah perbudakan modern dalam bentuk perdagangan manusia (human trafficking) yang dianggap sebagai faktor yang menentukan eksisnya perbudakan di era modern ini.
Adapun sumber yang dipakai adalah ayat-ayat Al-Qur’an, matan Hadits, kitab tafsir yang memuat tentang larangan melakukan perbudakan dan peraturan perundang undangan Nasional dan Internasional yang memuat tentang larangan melakukan perdagangan manusia (human trafficking).