法官判决赔偿损失的一致性是违反法律的行为

Markus Suryoutomo, Siti Mariyam, Adhi Putra Satria
{"title":"法官判决赔偿损失的一致性是违反法律的行为","authors":"Markus Suryoutomo, Siti Mariyam, Adhi Putra Satria","doi":"10.14710/jphi.v4i1.139-144","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumusan Pasal 1365 KUHPerdata telah menormakan perbuatan melawan hukum. Norma tersebut mengatur pula secara limitatif asas hukum penggantian kerugian yang bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai perkara di pengadilan, seringkali hakim secara ex-officio (kewenangan hakim dalam jabatannya), memberikan dan menetapkan penggantian kerugian (schade vergoeding) meskipun pihak korban tidak menuntutnya. Ganti kerugian atas gugatan perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata hanya mengatur kerugian materiel akan tetapi tidak mengatur ganti kerugian imateriel. Kerugian materiel (materiële schadevergoeding) merupakan kerugian bersifat wujud yang dapat dinilai dengan uang. Kajian normatif ini bertujuan untuk menganalisis koherensi putusan hakim dalam pembuktian ganti rugi imateriel perbuatan melawan hukum. Kajian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Kajian ini menunjukan pemberian ganti kerugian materiil dapat diberikan oleh hakim dengan bukti-bukti kerugian yang diderita. Kerugian imateriel (immateriële schadevergoeding) berupa segala sesuatu yang bersifat non-materi yang jumlahnya tidak dapat diperhitungkan secara matematis. Syaratnya adalah bahwa jumlah ganti-rugi tersebut haruslah wajar. Pemberian ganti kerugian imateriel dapat dikabulkan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaannya dengan prinsip ex aequo et bono (naar een goede justitie rechtdoen). ","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum\",\"authors\":\"Markus Suryoutomo, Siti Mariyam, Adhi Putra Satria\",\"doi\":\"10.14710/jphi.v4i1.139-144\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Rumusan Pasal 1365 KUHPerdata telah menormakan perbuatan melawan hukum. Norma tersebut mengatur pula secara limitatif asas hukum penggantian kerugian yang bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai perkara di pengadilan, seringkali hakim secara ex-officio (kewenangan hakim dalam jabatannya), memberikan dan menetapkan penggantian kerugian (schade vergoeding) meskipun pihak korban tidak menuntutnya. Ganti kerugian atas gugatan perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata hanya mengatur kerugian materiel akan tetapi tidak mengatur ganti kerugian imateriel. Kerugian materiel (materiële schadevergoeding) merupakan kerugian bersifat wujud yang dapat dinilai dengan uang. Kajian normatif ini bertujuan untuk menganalisis koherensi putusan hakim dalam pembuktian ganti rugi imateriel perbuatan melawan hukum. Kajian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Kajian ini menunjukan pemberian ganti kerugian materiil dapat diberikan oleh hakim dengan bukti-bukti kerugian yang diderita. Kerugian imateriel (immateriële schadevergoeding) berupa segala sesuatu yang bersifat non-materi yang jumlahnya tidak dapat diperhitungkan secara matematis. Syaratnya adalah bahwa jumlah ganti-rugi tersebut haruslah wajar. Pemberian ganti kerugian imateriel dapat dikabulkan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaannya dengan prinsip ex aequo et bono (naar een goede justitie rechtdoen). \",\"PeriodicalId\":441677,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.139-144\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.139-144","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

KUHPerdata提出了一项非法行为。这些规范还包括强制性赔偿法的限制原则。事实上,在法庭上的案件中,尽管受害者没有要求赔偿,但法官经常以官方的方式给予和强制赔偿(沙德·维歌德)。《民法》中违反法律的诉讼的赔偿只能赔偿物质的损失,而不能赔偿imateriel的损失。材料的损失是一种可以用金钱来衡量的实体损失。这一规范性研究的目的是分析法官的判决在合理惩罚性赔偿行为中的一致性。本研究采用教义研究方法与法律方法进行研究。本研究表明,可以根据法官所遭受的损失的证据,对材料进行赔偿。伊玛提利尔(im就schadevergoeding)指的是非物质物质的损失,这些损失在数学上是无法计算的。他的条件是,这笔补偿金的金额必须是合理的。根据法官的自由裁判员的原则,可以根据他们的判断给予祭司伊玛列的赔偿。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum
Rumusan Pasal 1365 KUHPerdata telah menormakan perbuatan melawan hukum. Norma tersebut mengatur pula secara limitatif asas hukum penggantian kerugian yang bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai perkara di pengadilan, seringkali hakim secara ex-officio (kewenangan hakim dalam jabatannya), memberikan dan menetapkan penggantian kerugian (schade vergoeding) meskipun pihak korban tidak menuntutnya. Ganti kerugian atas gugatan perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata hanya mengatur kerugian materiel akan tetapi tidak mengatur ganti kerugian imateriel. Kerugian materiel (materiële schadevergoeding) merupakan kerugian bersifat wujud yang dapat dinilai dengan uang. Kajian normatif ini bertujuan untuk menganalisis koherensi putusan hakim dalam pembuktian ganti rugi imateriel perbuatan melawan hukum. Kajian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Kajian ini menunjukan pemberian ganti kerugian materiil dapat diberikan oleh hakim dengan bukti-bukti kerugian yang diderita. Kerugian imateriel (immateriële schadevergoeding) berupa segala sesuatu yang bersifat non-materi yang jumlahnya tidak dapat diperhitungkan secara matematis. Syaratnya adalah bahwa jumlah ganti-rugi tersebut haruslah wajar. Pemberian ganti kerugian imateriel dapat dikabulkan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaannya dengan prinsip ex aequo et bono (naar een goede justitie rechtdoen). 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Partisipasi Masyarakat Menuju Negara Kesejahteraan: Memahami Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bersama Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Palu) Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Kejahatan Genosida Antara Warga Dusun Ori dengan Warga Negeri Kariu Matinya Rule Breaking : Postulat Penalaran Hakim dalam Memutus Bebas Perbuatan Cabul (Kajian Putusan Bebas Perkara No.46/Pid.B/2022/PN Pbr)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1