{"title":"家庭权利及其在海外婚姻中的影响:伊斯兰法律中的mashlaha Mursalah概念","authors":"Sadari Sadari, Mesraini Mesraini","doi":"10.37302/jbi.v15i2.697","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk menawarkan regulasi yang berdampak pada kemaslahatan yang lebih nyata, termasuk bagi isteri pelaku perkawinan diaspora. Maka pilihan untuk menjadi warga negara baik WNI maupun WNA tetap terbuka lebar, sehingga memiliki kesempatan untuk menentukan keputusan terbaiknya. Dalam perspektif mashlahah mursalah, kemanfaatan yang dapat dirasakan oleh seluruh manusia merupakan pertimbangan penting untuk menetapkan suatu hukum yang sejalan dengan maksud ditetapkannya dalam syariat Islam, yakni memberikan kemaslahatan bagi semua umat. Sedangkan metode penelitiannya menggunakan pendekatan normatif dengan dominasi perspektif maslahah mursalah, di mana tidak ada nash yang melarang atau menetapkan atas perkawinan diaspora. Oleh karenanya, pertimbangan kemaslahatan yang patut dijadikan pertimbangan putusan mashlahah mursalah dalam persoalan implikasi perkawinan diaspora terhadap hak keluarga. Hal ini juga termasuk kemaslahatan bangsa harus diutamakan dibanding dengan kemanfaatan secara individu bagi pelaku perkawinan diaspora. Adapun hasil penelitiannya merekomendasikan. (1) Menghasilkan integrasi yang sinergis dalam kesatuan putusan yang konstruktif antara aturan hukum di Indonesia dengan nalar mashlahah mursalah sebagai bagian dari penetapan hukum (istinbat al-hukm). (2) Menghasilkan regulasi hukum terkait perkawinan diaspora beserta implikasinya yang didasarkan atas UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, UU Administrasi Kependudukan, UU Agraria, dan sejumlah regulasi lainnya merupakan aturan yang sudah memiliki konsensus bersama (ijma’ jama’i) untuk membangun kemaslahatan secara kolektif, tidak hanya bagi umat beragama Islam, tetapi juga bagi setiap warga negara Indonesia. (3) Menguatkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam konteks perkawinan diaspora, sejatinya juga telah mengikuti aturan dan ketentuan hukum Islam itu sendiri. Sebab, peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ketentuan hukum dalam Islam berorientasi pada satu tujuan, yakni menciptakan kemaslahatan dan kebaikan bersama.","PeriodicalId":308566,"journal":{"name":"Jurnal Bimas Islam","volume":"93 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Hak Keluarga dan Implikasinya dalam Perkawinan Diaspora: Konsep Mashlahah Mursalah dalam Hukum Islam\",\"authors\":\"Sadari Sadari, Mesraini Mesraini\",\"doi\":\"10.37302/jbi.v15i2.697\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini untuk menawarkan regulasi yang berdampak pada kemaslahatan yang lebih nyata, termasuk bagi isteri pelaku perkawinan diaspora. Maka pilihan untuk menjadi warga negara baik WNI maupun WNA tetap terbuka lebar, sehingga memiliki kesempatan untuk menentukan keputusan terbaiknya. Dalam perspektif mashlahah mursalah, kemanfaatan yang dapat dirasakan oleh seluruh manusia merupakan pertimbangan penting untuk menetapkan suatu hukum yang sejalan dengan maksud ditetapkannya dalam syariat Islam, yakni memberikan kemaslahatan bagi semua umat. Sedangkan metode penelitiannya menggunakan pendekatan normatif dengan dominasi perspektif maslahah mursalah, di mana tidak ada nash yang melarang atau menetapkan atas perkawinan diaspora. Oleh karenanya, pertimbangan kemaslahatan yang patut dijadikan pertimbangan putusan mashlahah mursalah dalam persoalan implikasi perkawinan diaspora terhadap hak keluarga. Hal ini juga termasuk kemaslahatan bangsa harus diutamakan dibanding dengan kemanfaatan secara individu bagi pelaku perkawinan diaspora. Adapun hasil penelitiannya merekomendasikan. (1) Menghasilkan integrasi yang sinergis dalam kesatuan putusan yang konstruktif antara aturan hukum di Indonesia dengan nalar mashlahah mursalah sebagai bagian dari penetapan hukum (istinbat al-hukm). (2) Menghasilkan regulasi hukum terkait perkawinan diaspora beserta implikasinya yang didasarkan atas UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, UU Administrasi Kependudukan, UU Agraria, dan sejumlah regulasi lainnya merupakan aturan yang sudah memiliki konsensus bersama (ijma’ jama’i) untuk membangun kemaslahatan secara kolektif, tidak hanya bagi umat beragama Islam, tetapi juga bagi setiap warga negara Indonesia. (3) Menguatkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam konteks perkawinan diaspora, sejatinya juga telah mengikuti aturan dan ketentuan hukum Islam itu sendiri. Sebab, peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ketentuan hukum dalam Islam berorientasi pada satu tujuan, yakni menciptakan kemaslahatan dan kebaikan bersama.\",\"PeriodicalId\":308566,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Bimas Islam\",\"volume\":\"93 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Bimas Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37302/jbi.v15i2.697\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Bimas Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37302/jbi.v15i2.697","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Hak Keluarga dan Implikasinya dalam Perkawinan Diaspora: Konsep Mashlahah Mursalah dalam Hukum Islam
Tujuan penelitian ini untuk menawarkan regulasi yang berdampak pada kemaslahatan yang lebih nyata, termasuk bagi isteri pelaku perkawinan diaspora. Maka pilihan untuk menjadi warga negara baik WNI maupun WNA tetap terbuka lebar, sehingga memiliki kesempatan untuk menentukan keputusan terbaiknya. Dalam perspektif mashlahah mursalah, kemanfaatan yang dapat dirasakan oleh seluruh manusia merupakan pertimbangan penting untuk menetapkan suatu hukum yang sejalan dengan maksud ditetapkannya dalam syariat Islam, yakni memberikan kemaslahatan bagi semua umat. Sedangkan metode penelitiannya menggunakan pendekatan normatif dengan dominasi perspektif maslahah mursalah, di mana tidak ada nash yang melarang atau menetapkan atas perkawinan diaspora. Oleh karenanya, pertimbangan kemaslahatan yang patut dijadikan pertimbangan putusan mashlahah mursalah dalam persoalan implikasi perkawinan diaspora terhadap hak keluarga. Hal ini juga termasuk kemaslahatan bangsa harus diutamakan dibanding dengan kemanfaatan secara individu bagi pelaku perkawinan diaspora. Adapun hasil penelitiannya merekomendasikan. (1) Menghasilkan integrasi yang sinergis dalam kesatuan putusan yang konstruktif antara aturan hukum di Indonesia dengan nalar mashlahah mursalah sebagai bagian dari penetapan hukum (istinbat al-hukm). (2) Menghasilkan regulasi hukum terkait perkawinan diaspora beserta implikasinya yang didasarkan atas UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, UU Administrasi Kependudukan, UU Agraria, dan sejumlah regulasi lainnya merupakan aturan yang sudah memiliki konsensus bersama (ijma’ jama’i) untuk membangun kemaslahatan secara kolektif, tidak hanya bagi umat beragama Islam, tetapi juga bagi setiap warga negara Indonesia. (3) Menguatkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam konteks perkawinan diaspora, sejatinya juga telah mengikuti aturan dan ketentuan hukum Islam itu sendiri. Sebab, peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ketentuan hukum dalam Islam berorientasi pada satu tujuan, yakni menciptakan kemaslahatan dan kebaikan bersama.