{"title":"国际人权联盟与印尼国家人权联盟的和谐","authors":"Joko Widodo, Kholifatul Ummah","doi":"10.58403/annuur.v11i2.36","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bahwa penulisan ini mempunyai tujuan yaitu, untuk mengetahui gambaran tentang keserasian kovenan HAM Internasional dan kovenan HAM Nasional Indonesia, dengan rumusan masalah sebagai berikut; a) Bagaimanakah deskripsi Kovenan HAM Intenasional dan Kovenan HAM Nasional. b) Bagaimana keserasian antara Kovenan HAM Intenasional dan Kovenan HAM Nasional sebagai upaya perlindungan HAM di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu: dengan cara menggambarkan dan memaparkan terkait dengan peraturan/kovenan HAM internasional maupun Kovenan HAM Nasional IndonesiaHasil penelitian menyimpulkan bahawa kovenan HAM Internasional adalah suatu peraturan/persetujuan/treaty yang di sponsori/diprakarsai oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan secara umumnya diratifikasi oleh mayoritas Negara di Dunia. Sedangkan Kovenan HAM Nasional yaitu: peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam suatu Negara yang mengatur tentang masalah HAM dalam hal ini, Negara Indonesia . Bahwa keserasian antara Kovenan HAM Intenasional dan Kovenan HAM Nasional sebagai upaya perlindungan HAM di Indonesia adalah sangat selaras / ada kesesuaian, yang mana telah dibuktikan adanya 14 instrumen/kovenan HAM internasional yang diratifikasi oleh Negara Indonesia, bahkan ada 60 macam berbagai hak - hak asasi manusia yang diatur baik menurut UU tentang HAM Indonesia maupun peraturan atau konvensi HAM internasional. Kata kunci: Kovenan HAM Internasional, dan Kovenan HAM Nasional .","PeriodicalId":373406,"journal":{"name":"An-Nuur","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Keserasian Kovenan HAM Internasional dengan Kovenan HAM Nasional Indonesia\",\"authors\":\"Joko Widodo, Kholifatul Ummah\",\"doi\":\"10.58403/annuur.v11i2.36\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bahwa penulisan ini mempunyai tujuan yaitu, untuk mengetahui gambaran tentang keserasian kovenan HAM Internasional dan kovenan HAM Nasional Indonesia, dengan rumusan masalah sebagai berikut; a) Bagaimanakah deskripsi Kovenan HAM Intenasional dan Kovenan HAM Nasional. b) Bagaimana keserasian antara Kovenan HAM Intenasional dan Kovenan HAM Nasional sebagai upaya perlindungan HAM di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu: dengan cara menggambarkan dan memaparkan terkait dengan peraturan/kovenan HAM internasional maupun Kovenan HAM Nasional IndonesiaHasil penelitian menyimpulkan bahawa kovenan HAM Internasional adalah suatu peraturan/persetujuan/treaty yang di sponsori/diprakarsai oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan secara umumnya diratifikasi oleh mayoritas Negara di Dunia. Sedangkan Kovenan HAM Nasional yaitu: peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam suatu Negara yang mengatur tentang masalah HAM dalam hal ini, Negara Indonesia . Bahwa keserasian antara Kovenan HAM Intenasional dan Kovenan HAM Nasional sebagai upaya perlindungan HAM di Indonesia adalah sangat selaras / ada kesesuaian, yang mana telah dibuktikan adanya 14 instrumen/kovenan HAM internasional yang diratifikasi oleh Negara Indonesia, bahkan ada 60 macam berbagai hak - hak asasi manusia yang diatur baik menurut UU tentang HAM Indonesia maupun peraturan atau konvensi HAM internasional. Kata kunci: Kovenan HAM Internasional, dan Kovenan HAM Nasional .\",\"PeriodicalId\":373406,\"journal\":{\"name\":\"An-Nuur\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-10-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"An-Nuur\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58403/annuur.v11i2.36\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"An-Nuur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58403/annuur.v11i2.36","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Keserasian Kovenan HAM Internasional dengan Kovenan HAM Nasional Indonesia
Bahwa penulisan ini mempunyai tujuan yaitu, untuk mengetahui gambaran tentang keserasian kovenan HAM Internasional dan kovenan HAM Nasional Indonesia, dengan rumusan masalah sebagai berikut; a) Bagaimanakah deskripsi Kovenan HAM Intenasional dan Kovenan HAM Nasional. b) Bagaimana keserasian antara Kovenan HAM Intenasional dan Kovenan HAM Nasional sebagai upaya perlindungan HAM di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu: dengan cara menggambarkan dan memaparkan terkait dengan peraturan/kovenan HAM internasional maupun Kovenan HAM Nasional IndonesiaHasil penelitian menyimpulkan bahawa kovenan HAM Internasional adalah suatu peraturan/persetujuan/treaty yang di sponsori/diprakarsai oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan secara umumnya diratifikasi oleh mayoritas Negara di Dunia. Sedangkan Kovenan HAM Nasional yaitu: peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam suatu Negara yang mengatur tentang masalah HAM dalam hal ini, Negara Indonesia . Bahwa keserasian antara Kovenan HAM Intenasional dan Kovenan HAM Nasional sebagai upaya perlindungan HAM di Indonesia adalah sangat selaras / ada kesesuaian, yang mana telah dibuktikan adanya 14 instrumen/kovenan HAM internasional yang diratifikasi oleh Negara Indonesia, bahkan ada 60 macam berbagai hak - hak asasi manusia yang diatur baik menurut UU tentang HAM Indonesia maupun peraturan atau konvensi HAM internasional. Kata kunci: Kovenan HAM Internasional, dan Kovenan HAM Nasional .