{"title":"《准备金法》的法律含义是,在银行信贷协议中,疏忽大意使其成为负债","authors":"Risky Puspita Sari, D. S. Gozali","doi":"10.32801/nolaj.v1i2.20","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kurangnya kehati-hatian Notaris dapat menimbulkan berbagai permasalahan, contohnya dapat dilihat didalam Putusan Perkara Nomor 1498 K/PID/2012. Diketahui di dalam putusan ini terlibat seorang Notaris yang telah melakukan kelalaian dalam pembuatan akta pengikat perjanjian kredit perbankan. Dimana dalam perjanjian kredit tersebut tidak memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif suatu perjanjian karena adanya pemalsuan tandatangan didalam akta yang merupakan syarat administratif untuk mencairkan pinjaman tersebut. Sehingga pihak Bank dan pihak Notaris dianggap telah melalukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian Notaris dalam melaksanakan tugas jabatan Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Dasar Pertimbangan Hukum Pengadilan Akibat Kelalaian Dalam Pembuatan Akta Autentik Notaris Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1498 K/PID/2012.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implikasi Hukum Akibat Kelalaian dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit Perbankan\",\"authors\":\"Risky Puspita Sari, D. S. Gozali\",\"doi\":\"10.32801/nolaj.v1i2.20\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kurangnya kehati-hatian Notaris dapat menimbulkan berbagai permasalahan, contohnya dapat dilihat didalam Putusan Perkara Nomor 1498 K/PID/2012. Diketahui di dalam putusan ini terlibat seorang Notaris yang telah melakukan kelalaian dalam pembuatan akta pengikat perjanjian kredit perbankan. Dimana dalam perjanjian kredit tersebut tidak memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif suatu perjanjian karena adanya pemalsuan tandatangan didalam akta yang merupakan syarat administratif untuk mencairkan pinjaman tersebut. Sehingga pihak Bank dan pihak Notaris dianggap telah melalukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian Notaris dalam melaksanakan tugas jabatan Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Dasar Pertimbangan Hukum Pengadilan Akibat Kelalaian Dalam Pembuatan Akta Autentik Notaris Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1498 K/PID/2012.\",\"PeriodicalId\":270553,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Journal\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.20\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.20","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implikasi Hukum Akibat Kelalaian dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit Perbankan
Kurangnya kehati-hatian Notaris dapat menimbulkan berbagai permasalahan, contohnya dapat dilihat didalam Putusan Perkara Nomor 1498 K/PID/2012. Diketahui di dalam putusan ini terlibat seorang Notaris yang telah melakukan kelalaian dalam pembuatan akta pengikat perjanjian kredit perbankan. Dimana dalam perjanjian kredit tersebut tidak memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif suatu perjanjian karena adanya pemalsuan tandatangan didalam akta yang merupakan syarat administratif untuk mencairkan pinjaman tersebut. Sehingga pihak Bank dan pihak Notaris dianggap telah melalukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian Notaris dalam melaksanakan tugas jabatan Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Dasar Pertimbangan Hukum Pengadilan Akibat Kelalaian Dalam Pembuatan Akta Autentik Notaris Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1498 K/PID/2012.