{"title":"SUMEDANG地区订阅泊车项目适用报应法的有效性是基于适用的法规","authors":"Yuki Yusup","doi":"10.21111/jicl.v6i1.9710","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dalam pemungutannya harus sesuai dengan perundang-undangan. Sebagai bagian dari otonomi daerah Pemerintah Kabupaten Sumedang memberlakukan Retribusi Program Parkir Berlangganan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, pada pelaksanaanya belum dapat mencapai target dan tujuan karena belum efektifnya regulasi dan penerapannya serta ditemukan adanya benturan antara regulasi dengan kenyataan dilapangan. Tujuan penelitian ini adalah mengukur sejauh mana keefektivan peraturan yang berlaku dalam Retribusi Program Parkir Berlangganan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil yang didapatkan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Parkir yang menjadi dasar hukum dan pelaksanaan dari Retribusi Program Parkir Berlangganan belum efektif karena memiliki kekurangan dalam faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor fasilitas dan sarana hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.Kata Kunci: Efektivitas, Hukum, Retribusi Program Parkir Berlangganan","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EFEKTIVITAS HUKUM PENERAPAN RETRIBUSI PROGRAM PARKIR BERLANGGANAN KABUPATEN SUMEDANG DIDASARKAN PADA PERATURAN YANG BERLAKU\",\"authors\":\"Yuki Yusup\",\"doi\":\"10.21111/jicl.v6i1.9710\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dalam pemungutannya harus sesuai dengan perundang-undangan. Sebagai bagian dari otonomi daerah Pemerintah Kabupaten Sumedang memberlakukan Retribusi Program Parkir Berlangganan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, pada pelaksanaanya belum dapat mencapai target dan tujuan karena belum efektifnya regulasi dan penerapannya serta ditemukan adanya benturan antara regulasi dengan kenyataan dilapangan. Tujuan penelitian ini adalah mengukur sejauh mana keefektivan peraturan yang berlaku dalam Retribusi Program Parkir Berlangganan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil yang didapatkan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Parkir yang menjadi dasar hukum dan pelaksanaan dari Retribusi Program Parkir Berlangganan belum efektif karena memiliki kekurangan dalam faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor fasilitas dan sarana hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.Kata Kunci: Efektivitas, Hukum, Retribusi Program Parkir Berlangganan\",\"PeriodicalId\":236660,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9710\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9710","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EFEKTIVITAS HUKUM PENERAPAN RETRIBUSI PROGRAM PARKIR BERLANGGANAN KABUPATEN SUMEDANG DIDASARKAN PADA PERATURAN YANG BERLAKU
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dalam pemungutannya harus sesuai dengan perundang-undangan. Sebagai bagian dari otonomi daerah Pemerintah Kabupaten Sumedang memberlakukan Retribusi Program Parkir Berlangganan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, pada pelaksanaanya belum dapat mencapai target dan tujuan karena belum efektifnya regulasi dan penerapannya serta ditemukan adanya benturan antara regulasi dengan kenyataan dilapangan. Tujuan penelitian ini adalah mengukur sejauh mana keefektivan peraturan yang berlaku dalam Retribusi Program Parkir Berlangganan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil yang didapatkan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Parkir yang menjadi dasar hukum dan pelaksanaan dari Retribusi Program Parkir Berlangganan belum efektif karena memiliki kekurangan dalam faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor fasilitas dan sarana hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.Kata Kunci: Efektivitas, Hukum, Retribusi Program Parkir Berlangganan