{"title":"Status Hukum Implementation Legislation Negara Pihak Terhadap Penarikan Diri Statuta Roma 1998","authors":"Sandy Kurnia Christmas, Kholis Roisah","doi":"10.14710/jphi.v3i2.267-280","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"International Criminal Court merupakan sebuah peradilan internasional permanen yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional didalam Statuta Roma 1998. Selama dua dekade terbentuknya peradilan ini telah terjadi penarikan diri beberapa negara dari keanggotaan peradilan internasional tersebut, seperti Burundi dan Filipina. Selama proses meratifikasi Statuta Roma 1998 tersebut, kedua negara telah membentuk implementasi hukum Statuta Roma 1998 kedalam hukum nasional masing-masing negara. Adanya penarikan diri ini berdampak bagaimana status implementasi hukum tersebut di hukum nasional. Metode pendekatan yang digunakan yaitu dengan ditinjau berdasarkan pendekatan kasus serta pendekatan perundang-undangan dengan tujuan penelitian untuk menganalisis Implementation Legislation terhadap negara-negara yang telah menarik diri dari Statuta Roma 1998.Hasil penelitian ini adalah bagaimana implementasi hukum negara setelah berlaku efektifnya penarikan diri, hal tersebut terkait apakah implementasi hukum Statuta Roma 1998 dinegara tersebut apakah disabut atau masih berlaku. Kesimpulan dari proses penganalisisan penelitian ini juga mempertimbangkan kasus yang terjadi serta bagaimana proses ratifikasi kedua negara tersebut berlangsung hingga penarikan dirinya. Analisis implementasi hukum setelah efektifnya penarikan diri ini dikaji dengan menggunakan Teori Dualisme dan Monisme, serta dengan memperhatikan asas Pacta Sunt Servanda didalam hukum perjanjian internasional.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.267-280","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
摘要
《罗马法典》(Roma perform)规定,国际刑事法院(International Criminal Court)是根据《罗马法典》(International constitution) 1998年签订的国际刑事法院。在这一司法程序形成的20年里,一些国家已经从布隆迪和菲律宾等国际司法会籍中撤出。在1998年《罗马法》认证的过程中,这两个国家都制定了《罗马法》1998年在各自国家法律中的执行。这种退缩将影响法律在国家法律中的地位。采用的方法是基于案件方法和立法方法,研究目的是分析那些从1998年罗马宪法撤军的国家的立法实施。本研究的结果是,国家法律在有效撤军后如何执行,这与1998年该国是否在受到挑战或仍然有效有关。本研究的分析过程得出的结论还考虑了正在发生的案件以及两国批准协议是如何进行的,直到其退出。根据《国际盟约法》中对二元主义和资本主义理论以及Pacta Sunt Servanda原则进行了有效的法律实施分析。
Status Hukum Implementation Legislation Negara Pihak Terhadap Penarikan Diri Statuta Roma 1998
International Criminal Court merupakan sebuah peradilan internasional permanen yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional didalam Statuta Roma 1998. Selama dua dekade terbentuknya peradilan ini telah terjadi penarikan diri beberapa negara dari keanggotaan peradilan internasional tersebut, seperti Burundi dan Filipina. Selama proses meratifikasi Statuta Roma 1998 tersebut, kedua negara telah membentuk implementasi hukum Statuta Roma 1998 kedalam hukum nasional masing-masing negara. Adanya penarikan diri ini berdampak bagaimana status implementasi hukum tersebut di hukum nasional. Metode pendekatan yang digunakan yaitu dengan ditinjau berdasarkan pendekatan kasus serta pendekatan perundang-undangan dengan tujuan penelitian untuk menganalisis Implementation Legislation terhadap negara-negara yang telah menarik diri dari Statuta Roma 1998.Hasil penelitian ini adalah bagaimana implementasi hukum negara setelah berlaku efektifnya penarikan diri, hal tersebut terkait apakah implementasi hukum Statuta Roma 1998 dinegara tersebut apakah disabut atau masih berlaku. Kesimpulan dari proses penganalisisan penelitian ini juga mempertimbangkan kasus yang terjadi serta bagaimana proses ratifikasi kedua negara tersebut berlangsung hingga penarikan dirinya. Analisis implementasi hukum setelah efektifnya penarikan diri ini dikaji dengan menggunakan Teori Dualisme dan Monisme, serta dengan memperhatikan asas Pacta Sunt Servanda didalam hukum perjanjian internasional.