从金田法事件的角度来看,在亚齐省执行死刑的有效性

Taryadi Taryadi
{"title":"从金田法事件的角度来看,在亚齐省执行死刑的有效性","authors":"Taryadi Taryadi","doi":"10.33059/jhsk.v15i2.2313","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Pasal 247 ayat 2 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan Pelaksanaan uqubat cambuk sebagaimana dimaksud ayat (1) segera dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun dalam kenyataannya yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Putusan Mahkamah Syar’iyah kuala simpang yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa uqubat cambuk tidak dilaksanakan. \nPenelitian dilakukan dengan tujuan:Untuk mengetahui Bagaimana pengaturan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013  dan Efektifitas Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Pelaku Jinayat Di Kabupaten Aceh Tamiang dalam Perspektif Qanun Hukum Acara Jinayah serta hambatan dan upaya dalam pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang \nPenelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan Juridis normatif (legal research) dan agar diperoleh data sekunder dan pendekatan juridis sosiologis serta juga melakukan penelitian lapangan (Field research). \nHasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah diatur dalam Pasal 247, 252 dan 252 yang dimana jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan pencambukan dengan berkoordinasi dengan kepala instansi yang membawahi wilayatul Hisbah dalam proses pelaksanaan eksekusi. Efektifitas pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang dalam perspektif qanun hukum acara jinayah belum berjalan secara optimal, dikarenakan setelah inkrahnya putusan mahkamah syar’iyah terhadap pelaku jinayah tidak langsung dilakukannya pencambukan sehingga para pelaku harus mendekam terdahulu kedalam penjara.Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang adalah Aparatur hukum tidak patuh hukum, Tidak ada dukungan dari pemerintah setempat berupa alokasi dana maupun sumber daya lainnya untuk terlaksananya hukuman cambuk.  tidak ada hukuman pengganti atasnya. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan adalah perlunya anggaran yang memadai bagi pelaksanaan cambuk dan Profesionalitas penegak hukum dalam pelaksanaan cambuk bagi pelaku jinayah serta adanya hukuman pengganti selain cambuk.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"113 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"EFEKTIFITAS PELAKSANAAN EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU JINAYAT DI KABUPATEN ACEH TAMIANG DALAM PERSPEKTIF QANUN HUKUM ACARA JINAYAH\",\"authors\":\"Taryadi Taryadi\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v15i2.2313\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam Pasal 247 ayat 2 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan Pelaksanaan uqubat cambuk sebagaimana dimaksud ayat (1) segera dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun dalam kenyataannya yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Putusan Mahkamah Syar’iyah kuala simpang yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa uqubat cambuk tidak dilaksanakan. \\nPenelitian dilakukan dengan tujuan:Untuk mengetahui Bagaimana pengaturan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013  dan Efektifitas Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Pelaku Jinayat Di Kabupaten Aceh Tamiang dalam Perspektif Qanun Hukum Acara Jinayah serta hambatan dan upaya dalam pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang \\nPenelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan Juridis normatif (legal research) dan agar diperoleh data sekunder dan pendekatan juridis sosiologis serta juga melakukan penelitian lapangan (Field research). \\nHasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah diatur dalam Pasal 247, 252 dan 252 yang dimana jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan pencambukan dengan berkoordinasi dengan kepala instansi yang membawahi wilayatul Hisbah dalam proses pelaksanaan eksekusi. Efektifitas pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang dalam perspektif qanun hukum acara jinayah belum berjalan secara optimal, dikarenakan setelah inkrahnya putusan mahkamah syar’iyah terhadap pelaku jinayah tidak langsung dilakukannya pencambukan sehingga para pelaku harus mendekam terdahulu kedalam penjara.Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang adalah Aparatur hukum tidak patuh hukum, Tidak ada dukungan dari pemerintah setempat berupa alokasi dana maupun sumber daya lainnya untuk terlaksananya hukuman cambuk.  tidak ada hukuman pengganti atasnya. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan adalah perlunya anggaran yang memadai bagi pelaksanaan cambuk dan Profesionalitas penegak hukum dalam pelaksanaan cambuk bagi pelaku jinayah serta adanya hukuman pengganti selain cambuk.\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"113 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2313\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2313","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

247一章第2节7号Qanun 2013年关于法律Jinayat节目解释uqubat鞭子(1)节规定实施后立即执行法院的判决有法律的力量仍然存在,但在现实中发生在亚齐Tamiang,县法院判决由'iyah级(的公路已经保持uqubat鞭子、不执行法律。研究目的:知道如何安排进行处决,鞭打根据Qanun 7号自2013年亚齐和有效性,对罪犯执行死刑,鞭打在亚齐Tamiang县Jinayat Qanun视角Jinayah节目以及法律障碍和努力中对罪犯执行死刑,鞭打Jinayat在这个地区亚齐Tamiang研究与其他合法规范Juridis方法(使用描述性方法的研究,获得二级数据和社会学方法,并进行实地研究。调查结果显示,根据2013年坎农亚齐第7号州的刑法,判处鞭刑的安排安排在第247、252和252条,检察官有权与监督地方检察官执行执行过程的机构负责人协调鞭笞。对罪犯执行死刑,鞭打的有效性,在亚齐Tamiang县jinayat qanun jinayah没节目最佳地进行法律视角inkrahnya由法院裁决后,由于间接对罪犯jinayah 'iyah鞭笞者不得不做早期被关进监狱。亚齐泰米朗地区对犯罪分子实施鞭刑的障碍是一种无法无天的法律代理人,当地政府没有为强制执行鞭刑提供资金和其他资源。他没有替代品。虽然可以做的努力是需要有足够的预算来执行鞭子的执行力,以及执法部门对金边施暴者的执行力以及除鞭子以外的其他惩罚。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
EFEKTIFITAS PELAKSANAAN EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU JINAYAT DI KABUPATEN ACEH TAMIANG DALAM PERSPEKTIF QANUN HUKUM ACARA JINAYAH
Dalam Pasal 247 ayat 2 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan Pelaksanaan uqubat cambuk sebagaimana dimaksud ayat (1) segera dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun dalam kenyataannya yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Putusan Mahkamah Syar’iyah kuala simpang yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa uqubat cambuk tidak dilaksanakan. Penelitian dilakukan dengan tujuan:Untuk mengetahui Bagaimana pengaturan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013  dan Efektifitas Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Pelaku Jinayat Di Kabupaten Aceh Tamiang dalam Perspektif Qanun Hukum Acara Jinayah serta hambatan dan upaya dalam pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan Juridis normatif (legal research) dan agar diperoleh data sekunder dan pendekatan juridis sosiologis serta juga melakukan penelitian lapangan (Field research). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah diatur dalam Pasal 247, 252 dan 252 yang dimana jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan pencambukan dengan berkoordinasi dengan kepala instansi yang membawahi wilayatul Hisbah dalam proses pelaksanaan eksekusi. Efektifitas pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang dalam perspektif qanun hukum acara jinayah belum berjalan secara optimal, dikarenakan setelah inkrahnya putusan mahkamah syar’iyah terhadap pelaku jinayah tidak langsung dilakukannya pencambukan sehingga para pelaku harus mendekam terdahulu kedalam penjara.Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang adalah Aparatur hukum tidak patuh hukum, Tidak ada dukungan dari pemerintah setempat berupa alokasi dana maupun sumber daya lainnya untuk terlaksananya hukuman cambuk.  tidak ada hukuman pengganti atasnya. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan adalah perlunya anggaran yang memadai bagi pelaksanaan cambuk dan Profesionalitas penegak hukum dalam pelaksanaan cambuk bagi pelaku jinayah serta adanya hukuman pengganti selain cambuk.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK NORMATIF PEKERJAPASCA PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN BERDASARKAN CONVENTION ON ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINTS WOMEN (CEDAW) DALAM TRADISI KAWIN TANGKAP DI SUMBA OBJEK SYIRKAH MENJADI JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN PERUMAHAN MELALUI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG PERUSAHAAN PEMEGANG IUP OPERASI PRODUKSI BATUBARA BERDASARKAN PRINSIP GOOD MINING PRACTICE ANALISIS PEMBERIAN SUAKA OLEH HONGARIA PADA HUNGARIAN ASYLUM POLICY 2015 DIKAITKAN DENGAN PRINSIP NON-PENALIZATION
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1