{"title":"基于文化传统的婚姻约束:CEDAW在保护妇女婚姻权利方面如何应用国家法律?","authors":"Junita Fanny Nainggolan, Ramlan Ramlan, Rahayu Repindowaty Harahap","doi":"10.22437/up.v3i1.15452","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas mengenai implementasi CEDAW kedalam hukum nasional untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan. Meski sudah puluhan tahun konvensi diratifikasi, namun dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih sering didiskriminasi. Salah satu bentuk diskriminasi di Indonesia masih berupa budaya patriarki yang berkembang di masyarakat. Patriarki yang mendominasi budaya masyarakat menciptakan seksisme dan ketidaksetaraan gender yang mempengaruhi banyak aspek aktivitas manusia, salah satunya adalah masalah pernikahan. Di Indonesia, masih banyak perkawinan yang terjadi di Indonesia karena kawin paksa. Apalagi dilakukan dengan kedok tradisi yang telah mengalami pergeseran nilai budaya. Pilihan untuk menikah dan dengan siapa berkaitan erat dengan penentuan nasib sendiri yang telah diakui dalam Konvensi CEDAW. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di dalam Konvensi CEDAW, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikah, terlepas dari gender dan jenis kelamin orang tersebut. Namun, di dalam pengimplementasiannya ke dalam hukum nasional, pelaksanaannya masih bersifat diskiminatif dan belum terintegrasi.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW terhadap Hukum Nasional dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan?\",\"authors\":\"Junita Fanny Nainggolan, Ramlan Ramlan, Rahayu Repindowaty Harahap\",\"doi\":\"10.22437/up.v3i1.15452\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas mengenai implementasi CEDAW kedalam hukum nasional untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan. Meski sudah puluhan tahun konvensi diratifikasi, namun dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih sering didiskriminasi. Salah satu bentuk diskriminasi di Indonesia masih berupa budaya patriarki yang berkembang di masyarakat. Patriarki yang mendominasi budaya masyarakat menciptakan seksisme dan ketidaksetaraan gender yang mempengaruhi banyak aspek aktivitas manusia, salah satunya adalah masalah pernikahan. Di Indonesia, masih banyak perkawinan yang terjadi di Indonesia karena kawin paksa. Apalagi dilakukan dengan kedok tradisi yang telah mengalami pergeseran nilai budaya. Pilihan untuk menikah dan dengan siapa berkaitan erat dengan penentuan nasib sendiri yang telah diakui dalam Konvensi CEDAW. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di dalam Konvensi CEDAW, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikah, terlepas dari gender dan jenis kelamin orang tersebut. Namun, di dalam pengimplementasiannya ke dalam hukum nasional, pelaksanaannya masih bersifat diskiminatif dan belum terintegrasi.\",\"PeriodicalId\":336517,\"journal\":{\"name\":\"Uti Possidetis: Journal of International Law\",\"volume\":\"48 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Uti Possidetis: Journal of International Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22437/up.v3i1.15452\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/up.v3i1.15452","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW terhadap Hukum Nasional dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan?
Artikel ini membahas mengenai implementasi CEDAW kedalam hukum nasional untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan. Meski sudah puluhan tahun konvensi diratifikasi, namun dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih sering didiskriminasi. Salah satu bentuk diskriminasi di Indonesia masih berupa budaya patriarki yang berkembang di masyarakat. Patriarki yang mendominasi budaya masyarakat menciptakan seksisme dan ketidaksetaraan gender yang mempengaruhi banyak aspek aktivitas manusia, salah satunya adalah masalah pernikahan. Di Indonesia, masih banyak perkawinan yang terjadi di Indonesia karena kawin paksa. Apalagi dilakukan dengan kedok tradisi yang telah mengalami pergeseran nilai budaya. Pilihan untuk menikah dan dengan siapa berkaitan erat dengan penentuan nasib sendiri yang telah diakui dalam Konvensi CEDAW. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di dalam Konvensi CEDAW, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikah, terlepas dari gender dan jenis kelamin orang tersebut. Namun, di dalam pengimplementasiannya ke dalam hukum nasional, pelaksanaannya masih bersifat diskiminatif dan belum terintegrasi.