{"title":"选举对印尼总统制度的加强影响","authors":"Dody Wijaya","doi":"10.24853/independen.2.2.17-28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang pengaruh pemilu serentak 2019 terhadap penguatan sistem presidensial di Indonesia. Salah satu tujuan pemilu serentak menurut putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah penguatan sistem presidensial. Dalam artikel ini, penguatan sistem presidensial ditinjau dari dua hal yakni penyederhanaan sistem kepartaian dan dukungan mayoritas di parlemen terhadap presiden terpilih melalui efek ekor jas (coattail effect).Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka dan dokumen. Pengumpulan data bersumber dari telaah buku dan berbagai literatur seperti laporan jurnal, penelitian dan dokumen yang terkait dengan pemilu serentak serta hasil-hasil pemilu tahun 2019. Penelitian ini akan melakukan analisis secara teoritik terkait pengaruh pemilu serentak dari berbagai studi yang pernah dilakukan yang dikaitkan dengan sistem pemilu serentak di Indonesia tahun 2019. Selanjutnya dilakukan analisis hasil pemilu dengan menghitung indeks ENPP (effective number of parliamentary parties) untuk mengetahui penyederhanaan partai di palemen dan analisis coattail effect di tingkat nasional, provinsi dan partai pengusung calon presiden. Artikel ini menyimpulkan pemilu serentak 2019 tidak berpengaruh terhadap penguatan sistem presidensial di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak 2019 tidak mencapai tujuan yang ditetapkan putusan Mahkamah Konstitusi maupun UU No 7 Tahun 2017 untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia.","PeriodicalId":131166,"journal":{"name":"INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global","volume":"323 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGARUH PEMILU SERENTAK TERHADAP PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA\",\"authors\":\"Dody Wijaya\",\"doi\":\"10.24853/independen.2.2.17-28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas tentang pengaruh pemilu serentak 2019 terhadap penguatan sistem presidensial di Indonesia. Salah satu tujuan pemilu serentak menurut putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah penguatan sistem presidensial. Dalam artikel ini, penguatan sistem presidensial ditinjau dari dua hal yakni penyederhanaan sistem kepartaian dan dukungan mayoritas di parlemen terhadap presiden terpilih melalui efek ekor jas (coattail effect).Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka dan dokumen. Pengumpulan data bersumber dari telaah buku dan berbagai literatur seperti laporan jurnal, penelitian dan dokumen yang terkait dengan pemilu serentak serta hasil-hasil pemilu tahun 2019. Penelitian ini akan melakukan analisis secara teoritik terkait pengaruh pemilu serentak dari berbagai studi yang pernah dilakukan yang dikaitkan dengan sistem pemilu serentak di Indonesia tahun 2019. Selanjutnya dilakukan analisis hasil pemilu dengan menghitung indeks ENPP (effective number of parliamentary parties) untuk mengetahui penyederhanaan partai di palemen dan analisis coattail effect di tingkat nasional, provinsi dan partai pengusung calon presiden. Artikel ini menyimpulkan pemilu serentak 2019 tidak berpengaruh terhadap penguatan sistem presidensial di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak 2019 tidak mencapai tujuan yang ditetapkan putusan Mahkamah Konstitusi maupun UU No 7 Tahun 2017 untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":131166,\"journal\":{\"name\":\"INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global\",\"volume\":\"323 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24853/independen.2.2.17-28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24853/independen.2.2.17-28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGARUH PEMILU SERENTAK TERHADAP PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA
Artikel ini membahas tentang pengaruh pemilu serentak 2019 terhadap penguatan sistem presidensial di Indonesia. Salah satu tujuan pemilu serentak menurut putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah penguatan sistem presidensial. Dalam artikel ini, penguatan sistem presidensial ditinjau dari dua hal yakni penyederhanaan sistem kepartaian dan dukungan mayoritas di parlemen terhadap presiden terpilih melalui efek ekor jas (coattail effect).Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka dan dokumen. Pengumpulan data bersumber dari telaah buku dan berbagai literatur seperti laporan jurnal, penelitian dan dokumen yang terkait dengan pemilu serentak serta hasil-hasil pemilu tahun 2019. Penelitian ini akan melakukan analisis secara teoritik terkait pengaruh pemilu serentak dari berbagai studi yang pernah dilakukan yang dikaitkan dengan sistem pemilu serentak di Indonesia tahun 2019. Selanjutnya dilakukan analisis hasil pemilu dengan menghitung indeks ENPP (effective number of parliamentary parties) untuk mengetahui penyederhanaan partai di palemen dan analisis coattail effect di tingkat nasional, provinsi dan partai pengusung calon presiden. Artikel ini menyimpulkan pemilu serentak 2019 tidak berpengaruh terhadap penguatan sistem presidensial di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak 2019 tidak mencapai tujuan yang ditetapkan putusan Mahkamah Konstitusi maupun UU No 7 Tahun 2017 untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia.