{"title":"在印度尼西亚,部落法律与婚姻法的融合","authors":"Muzakkir","doi":"10.33059/jhsk.v17i1.5609","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Studi ini mengkaji tentang integrasi hukum adat dalam hukum perkawinan di indonesia (analisis UU no. 1 Tahun 1974 dan KHI Indonesia). Dari hasil kajian didapati hasil bahwa aturan adat dan aturan Islam memiliki hubungan, yaitu mempunyai kedudukan atau fungsi yang sama. Kedua aturan tersebut saling melengkapi tanpa harus menghilangkan sedikitpun identitas masing-masing dari kedua aturan tersebut. Sebagai sebuah kesatuan lembaga sosial, aturan adat dan aturan Islam akan berinteraksi dalam kehidupan akan didukung oleh masyarakat atau penganut ajarannya. Dalam perjalananya seorang hakim yang tidak mampu menemukan sebuah pasal pun pada UU No. 1 Tahun 1974 maka hakim terssebut berupaya menngkaji ketentuan itu dalam hukum tidak ditulis ataupun berupaya mencari cara untuk menemukan aturannya dalam Kompilasi Hukum Islam","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"INTEGRASI HUKUM ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA\",\"authors\":\"Muzakkir\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v17i1.5609\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Studi ini mengkaji tentang integrasi hukum adat dalam hukum perkawinan di indonesia (analisis UU no. 1 Tahun 1974 dan KHI Indonesia). Dari hasil kajian didapati hasil bahwa aturan adat dan aturan Islam memiliki hubungan, yaitu mempunyai kedudukan atau fungsi yang sama. Kedua aturan tersebut saling melengkapi tanpa harus menghilangkan sedikitpun identitas masing-masing dari kedua aturan tersebut. Sebagai sebuah kesatuan lembaga sosial, aturan adat dan aturan Islam akan berinteraksi dalam kehidupan akan didukung oleh masyarakat atau penganut ajarannya. Dalam perjalananya seorang hakim yang tidak mampu menemukan sebuah pasal pun pada UU No. 1 Tahun 1974 maka hakim terssebut berupaya menngkaji ketentuan itu dalam hukum tidak ditulis ataupun berupaya mencari cara untuk menemukan aturannya dalam Kompilasi Hukum Islam\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"58 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5609\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5609","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
INTEGRASI HUKUM ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Studi ini mengkaji tentang integrasi hukum adat dalam hukum perkawinan di indonesia (analisis UU no. 1 Tahun 1974 dan KHI Indonesia). Dari hasil kajian didapati hasil bahwa aturan adat dan aturan Islam memiliki hubungan, yaitu mempunyai kedudukan atau fungsi yang sama. Kedua aturan tersebut saling melengkapi tanpa harus menghilangkan sedikitpun identitas masing-masing dari kedua aturan tersebut. Sebagai sebuah kesatuan lembaga sosial, aturan adat dan aturan Islam akan berinteraksi dalam kehidupan akan didukung oleh masyarakat atau penganut ajarannya. Dalam perjalananya seorang hakim yang tidak mampu menemukan sebuah pasal pun pada UU No. 1 Tahun 1974 maka hakim terssebut berupaya menngkaji ketentuan itu dalam hukum tidak ditulis ataupun berupaya mencari cara untuk menemukan aturannya dalam Kompilasi Hukum Islam