{"title":"没有宗教法庭允许的一夫多妻婚姻的合法性","authors":"Budimansyah Budimansyah, Syarifah Arabiyah","doi":"10.32501/JHMB.V2I2.29","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan poligami adalah perkawinan antara seoarang laki-laki yang pada saat bersamaan melakukan perkawinan atau melangsungkan hubungan perkawinan dengan beberapa orang wanita. Berbeda dengan perkawinan poliandri yang status hukumnya dinyatakan dilarang dan terlarang baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, perkawinan poligami berada dalam dualisme pengaturan yaitu menurut hukum Islam dan menurut hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan status hukum perkawinan poligami tanpa izin pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kemudian memberikan penilaian (preskriptif) terhadap keabsahan status hukum perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif karena menggunakan data sekunder atau data kepustakaan yaitu buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dengan metode pengolahan data adalah dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis data bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama adalah perkawinan yang sah menurut hukum Islam akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum menurut hukum positif. Hal tersebut didasarkan pada peraturan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa untuk melakukan perkawinan poligami seorang suami harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan agama dan pengadilan agama hanya memberi izin kepada suami yang akan melakukan poligami jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"2020 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEABSAHAN STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA\",\"authors\":\"Budimansyah Budimansyah, Syarifah Arabiyah\",\"doi\":\"10.32501/JHMB.V2I2.29\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkawinan poligami adalah perkawinan antara seoarang laki-laki yang pada saat bersamaan melakukan perkawinan atau melangsungkan hubungan perkawinan dengan beberapa orang wanita. Berbeda dengan perkawinan poliandri yang status hukumnya dinyatakan dilarang dan terlarang baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, perkawinan poligami berada dalam dualisme pengaturan yaitu menurut hukum Islam dan menurut hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan status hukum perkawinan poligami tanpa izin pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kemudian memberikan penilaian (preskriptif) terhadap keabsahan status hukum perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif karena menggunakan data sekunder atau data kepustakaan yaitu buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dengan metode pengolahan data adalah dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis data bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama adalah perkawinan yang sah menurut hukum Islam akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum menurut hukum positif. Hal tersebut didasarkan pada peraturan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa untuk melakukan perkawinan poligami seorang suami harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan agama dan pengadilan agama hanya memberi izin kepada suami yang akan melakukan poligami jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan.\",\"PeriodicalId\":302840,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"volume\":\"2020 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I2.29\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I2.29","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEABSAHAN STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA
Perkawinan poligami adalah perkawinan antara seoarang laki-laki yang pada saat bersamaan melakukan perkawinan atau melangsungkan hubungan perkawinan dengan beberapa orang wanita. Berbeda dengan perkawinan poliandri yang status hukumnya dinyatakan dilarang dan terlarang baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, perkawinan poligami berada dalam dualisme pengaturan yaitu menurut hukum Islam dan menurut hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan status hukum perkawinan poligami tanpa izin pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kemudian memberikan penilaian (preskriptif) terhadap keabsahan status hukum perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif karena menggunakan data sekunder atau data kepustakaan yaitu buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dengan metode pengolahan data adalah dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis data bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama adalah perkawinan yang sah menurut hukum Islam akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum menurut hukum positif. Hal tersebut didasarkan pada peraturan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa untuk melakukan perkawinan poligami seorang suami harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan agama dan pengadilan agama hanya memberi izin kepada suami yang akan melakukan poligami jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan.