{"title":"2022年各州第三修正案的相关性,反对2007年贝特维人民必须修改第29号宪法","authors":"Ibrahim Ibrahim","doi":"10.24853/independen.3.2.29-36","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut IKN mempunyai fungsi sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemindahan dan pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa. Sebagai perancang Undang-Undang Pemda Nomor 22 taahun 1999 dan Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 1999 yang kemudian diganti menjadi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Dalam konteks studi pemerintahan daerah, struktur pemerintahan ditentukan pula oleh kondisi pemerintahan nasional. Sementara tipe, bentuk dan tata pemerintahan kota secara spesifik tergantung pula pada tuntutan keragaman pelayanan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, perumahan, pertamanan, fisik dan prasarana kota, serta pengembangan kehidupan ekonomi masyarakat, khususnya kemanfaatan bagi masyarakat Betawi. Diawal tahun 2022, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, sebagai Kabupaten Kutai Kartanegara dan Sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan ditetapkannya Ibu Kota Negara yang baru di bawah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), maka Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.","PeriodicalId":131166,"journal":{"name":"INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Korelasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara terhadap Perlunya Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 bagi Masyarakat Betawi\",\"authors\":\"Ibrahim Ibrahim\",\"doi\":\"10.24853/independen.3.2.29-36\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut IKN mempunyai fungsi sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemindahan dan pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa. Sebagai perancang Undang-Undang Pemda Nomor 22 taahun 1999 dan Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 1999 yang kemudian diganti menjadi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Dalam konteks studi pemerintahan daerah, struktur pemerintahan ditentukan pula oleh kondisi pemerintahan nasional. Sementara tipe, bentuk dan tata pemerintahan kota secara spesifik tergantung pula pada tuntutan keragaman pelayanan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, perumahan, pertamanan, fisik dan prasarana kota, serta pengembangan kehidupan ekonomi masyarakat, khususnya kemanfaatan bagi masyarakat Betawi. Diawal tahun 2022, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, sebagai Kabupaten Kutai Kartanegara dan Sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan ditetapkannya Ibu Kota Negara yang baru di bawah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), maka Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.\",\"PeriodicalId\":131166,\"journal\":{\"name\":\"INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24853/independen.3.2.29-36\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24853/independen.3.2.29-36","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Korelasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara terhadap Perlunya Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 bagi Masyarakat Betawi
Pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut IKN mempunyai fungsi sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemindahan dan pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa. Sebagai perancang Undang-Undang Pemda Nomor 22 taahun 1999 dan Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 1999 yang kemudian diganti menjadi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Dalam konteks studi pemerintahan daerah, struktur pemerintahan ditentukan pula oleh kondisi pemerintahan nasional. Sementara tipe, bentuk dan tata pemerintahan kota secara spesifik tergantung pula pada tuntutan keragaman pelayanan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, perumahan, pertamanan, fisik dan prasarana kota, serta pengembangan kehidupan ekonomi masyarakat, khususnya kemanfaatan bagi masyarakat Betawi. Diawal tahun 2022, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, sebagai Kabupaten Kutai Kartanegara dan Sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan ditetapkannya Ibu Kota Negara yang baru di bawah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), maka Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.