{"title":"印度尼西亚金融产业Fintech的薄弱环节:比较法律研究","authors":"L. Sudirman, Hari Sutra Disemadi","doi":"10.14710/jphi.v4i3.471-493","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kemajuan teknologi mendorong industri keuangan digital terus mengalami perkembangan yang semakin pesat dan salah satunya adalah financial fechnology (fintech). Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik, menjadikan Indonesia masih lemah secara pondasi hukum dalam mewujudkan suatu kemajuan dalam industri keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa kondisi pengaturan fintech khususnya di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan perkembangan industri fintech Indonesia yang tergolong maju, dapat terus dikembangkan dengan menelaah perkembangan industri fintech yang ada di Singapura. Hukum fintech Indonesia dan Singapura masih bertumpu pada beberapa aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Monetary Authority of Singapore (MAS) di Singapura. Inilah yang masih menjadi titik lemah kedua bangsa ini. Peran hukum yang masih terkesan lemah menjadikan suatu celah besar yang harus segera diperbaiki dalam arus perkembangan industri fintech. Industri Fintech yang melibatkan masyarakat secara luas dan mengandung nominal uang yang sangat banyak, perlunya suatu hadirnyahukum yang dapat menjamin perlindungan kepentingan para stakeholders.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Titik Lemah Industri Keuangan Fintech di Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum\",\"authors\":\"L. Sudirman, Hari Sutra Disemadi\",\"doi\":\"10.14710/jphi.v4i3.471-493\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kemajuan teknologi mendorong industri keuangan digital terus mengalami perkembangan yang semakin pesat dan salah satunya adalah financial fechnology (fintech). Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik, menjadikan Indonesia masih lemah secara pondasi hukum dalam mewujudkan suatu kemajuan dalam industri keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa kondisi pengaturan fintech khususnya di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan perkembangan industri fintech Indonesia yang tergolong maju, dapat terus dikembangkan dengan menelaah perkembangan industri fintech yang ada di Singapura. Hukum fintech Indonesia dan Singapura masih bertumpu pada beberapa aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Monetary Authority of Singapore (MAS) di Singapura. Inilah yang masih menjadi titik lemah kedua bangsa ini. Peran hukum yang masih terkesan lemah menjadikan suatu celah besar yang harus segera diperbaiki dalam arus perkembangan industri fintech. Industri Fintech yang melibatkan masyarakat secara luas dan mengandung nominal uang yang sangat banyak, perlunya suatu hadirnyahukum yang dapat menjamin perlindungan kepentingan para stakeholders.\",\"PeriodicalId\":441677,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.471-493\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.471-493","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Titik Lemah Industri Keuangan Fintech di Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum
Kemajuan teknologi mendorong industri keuangan digital terus mengalami perkembangan yang semakin pesat dan salah satunya adalah financial fechnology (fintech). Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik, menjadikan Indonesia masih lemah secara pondasi hukum dalam mewujudkan suatu kemajuan dalam industri keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa kondisi pengaturan fintech khususnya di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan perkembangan industri fintech Indonesia yang tergolong maju, dapat terus dikembangkan dengan menelaah perkembangan industri fintech yang ada di Singapura. Hukum fintech Indonesia dan Singapura masih bertumpu pada beberapa aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Monetary Authority of Singapore (MAS) di Singapura. Inilah yang masih menjadi titik lemah kedua bangsa ini. Peran hukum yang masih terkesan lemah menjadikan suatu celah besar yang harus segera diperbaiki dalam arus perkembangan industri fintech. Industri Fintech yang melibatkan masyarakat secara luas dan mengandung nominal uang yang sangat banyak, perlunya suatu hadirnyahukum yang dapat menjamin perlindungan kepentingan para stakeholders.