印度尼西亚金融产业Fintech的薄弱环节:比较法律研究

L. Sudirman, Hari Sutra Disemadi
{"title":"印度尼西亚金融产业Fintech的薄弱环节:比较法律研究","authors":"L. Sudirman, Hari Sutra Disemadi","doi":"10.14710/jphi.v4i3.471-493","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kemajuan teknologi mendorong industri keuangan digital terus mengalami perkembangan yang semakin pesat dan salah satunya adalah financial fechnology (fintech). Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik, menjadikan Indonesia masih lemah secara pondasi hukum dalam mewujudkan suatu kemajuan dalam industri keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa kondisi pengaturan fintech khususnya di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan perkembangan industri fintech Indonesia yang tergolong maju, dapat terus dikembangkan dengan menelaah perkembangan industri  fintech yang ada di Singapura. Hukum fintech Indonesia dan Singapura masih bertumpu pada beberapa aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Monetary Authority of Singapore  (MAS) di Singapura. Inilah yang masih menjadi titik lemah kedua bangsa ini. Peran hukum yang masih terkesan lemah menjadikan suatu celah besar yang harus segera diperbaiki dalam arus perkembangan industri fintech. Industri Fintech yang melibatkan masyarakat secara luas dan mengandung nominal uang yang sangat banyak, perlunya suatu hadirnyahukum yang dapat menjamin perlindungan kepentingan para stakeholders.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Titik Lemah Industri Keuangan Fintech di Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum\",\"authors\":\"L. Sudirman, Hari Sutra Disemadi\",\"doi\":\"10.14710/jphi.v4i3.471-493\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kemajuan teknologi mendorong industri keuangan digital terus mengalami perkembangan yang semakin pesat dan salah satunya adalah financial fechnology (fintech). Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik, menjadikan Indonesia masih lemah secara pondasi hukum dalam mewujudkan suatu kemajuan dalam industri keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa kondisi pengaturan fintech khususnya di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan perkembangan industri fintech Indonesia yang tergolong maju, dapat terus dikembangkan dengan menelaah perkembangan industri  fintech yang ada di Singapura. Hukum fintech Indonesia dan Singapura masih bertumpu pada beberapa aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Monetary Authority of Singapore  (MAS) di Singapura. Inilah yang masih menjadi titik lemah kedua bangsa ini. Peran hukum yang masih terkesan lemah menjadikan suatu celah besar yang harus segera diperbaiki dalam arus perkembangan industri fintech. Industri Fintech yang melibatkan masyarakat secara luas dan mengandung nominal uang yang sangat banyak, perlunya suatu hadirnyahukum yang dapat menjamin perlindungan kepentingan para stakeholders.\",\"PeriodicalId\":441677,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.471-493\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.471-493","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

科技的进步推动了数字金融行业的快速发展,其中之一就是金融技术。印尼还没有具体的监管,这使得印尼在实现金融行业进步的基础上仍然很薄弱。本研究旨在了解和分析fintech设置条件,特别是在印度尼西亚和新加坡。使用的研究方法是通过文献研究获得的数据进行规范法。这项研究表明,印尼fintech商业的发展可能通过研究新加坡fintech工业的发展而持续发展。fintech Indonesia和新加坡法律仍然依赖于印尼金融服务局(OJK)和新加坡新加坡新加坡外交管理局(MAS)颁布的一些规则。这仍然是两个国家的弱点。法律的作用似乎仍然很薄弱,这造成了fintech工业发展趋势中必须迅速纠正的一个大漏洞。拥有大量公共资金、资金挂牌的尖端工业需要一项法律,以确保利益相关者的利益得到保护。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Titik Lemah Industri Keuangan Fintech di Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum
Kemajuan teknologi mendorong industri keuangan digital terus mengalami perkembangan yang semakin pesat dan salah satunya adalah financial fechnology (fintech). Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik, menjadikan Indonesia masih lemah secara pondasi hukum dalam mewujudkan suatu kemajuan dalam industri keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa kondisi pengaturan fintech khususnya di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan perkembangan industri fintech Indonesia yang tergolong maju, dapat terus dikembangkan dengan menelaah perkembangan industri  fintech yang ada di Singapura. Hukum fintech Indonesia dan Singapura masih bertumpu pada beberapa aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Monetary Authority of Singapore  (MAS) di Singapura. Inilah yang masih menjadi titik lemah kedua bangsa ini. Peran hukum yang masih terkesan lemah menjadikan suatu celah besar yang harus segera diperbaiki dalam arus perkembangan industri fintech. Industri Fintech yang melibatkan masyarakat secara luas dan mengandung nominal uang yang sangat banyak, perlunya suatu hadirnyahukum yang dapat menjamin perlindungan kepentingan para stakeholders.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Partisipasi Masyarakat Menuju Negara Kesejahteraan: Memahami Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bersama Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Palu) Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Kejahatan Genosida Antara Warga Dusun Ori dengan Warga Negeri Kariu Matinya Rule Breaking : Postulat Penalaran Hakim dalam Memutus Bebas Perbuatan Cabul (Kajian Putusan Bebas Perkara No.46/Pid.B/2022/PN Pbr)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1