{"title":"《行业关系法院裁决后工作规范权利的法律确定性","authors":"Hendri Wahyudi, Nurlaily, Triana Dewi Seroja","doi":"10.33059/jhsk.v18i1.7467","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang wajib dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi kewajiban pengusaha untuk memenuhinya. Tetapi faktanya seringkali ditemui adanya pengusaha yang tidak memberikan hak-hak normatif pekerja tersebut dengan berbagai alasan sehingga menjadi sebab terjadinya perselisihan hubungan industrial diantara pekerja dengan pengusaha. Saat ini Pengadilan Hubungan Industrial menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan pengusaha. Tetapi setelah adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial tidak menjadikan serta merta masalah antara pekerja dan pengusaha selesai. Karena pada saat Pengadilan memberikan putusan yang memenangkan pekerja tidak semua pengusaha mau dengan sukarela melaksanakan isi putusan. Sehingga memerlukan upaya hukum lebih lanjut dari pekerja. Maka penelitian ini akan meneliti sejauh mana hukum yang ada memberikan kepastian terhadap pekerja mengenai pemenuhan hak-hak normatifnya pasca putusan dari pengadilan hubungan industrial. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian normative kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder sehingga pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, membaca, menelaah, dan menganalisis data-data yang bekaitan dengan masalah yang diteliti.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK NORMATIF PEKERJAPASCA PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL\",\"authors\":\"Hendri Wahyudi, Nurlaily, Triana Dewi Seroja\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v18i1.7467\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hak normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang wajib dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi kewajiban pengusaha untuk memenuhinya. Tetapi faktanya seringkali ditemui adanya pengusaha yang tidak memberikan hak-hak normatif pekerja tersebut dengan berbagai alasan sehingga menjadi sebab terjadinya perselisihan hubungan industrial diantara pekerja dengan pengusaha. Saat ini Pengadilan Hubungan Industrial menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan pengusaha. Tetapi setelah adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial tidak menjadikan serta merta masalah antara pekerja dan pengusaha selesai. Karena pada saat Pengadilan memberikan putusan yang memenangkan pekerja tidak semua pengusaha mau dengan sukarela melaksanakan isi putusan. Sehingga memerlukan upaya hukum lebih lanjut dari pekerja. Maka penelitian ini akan meneliti sejauh mana hukum yang ada memberikan kepastian terhadap pekerja mengenai pemenuhan hak-hak normatifnya pasca putusan dari pengadilan hubungan industrial. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian normative kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder sehingga pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, membaca, menelaah, dan menganalisis data-data yang bekaitan dengan masalah yang diteliti.\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i1.7467\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i1.7467","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK NORMATIF PEKERJAPASCA PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hak normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang wajib dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi kewajiban pengusaha untuk memenuhinya. Tetapi faktanya seringkali ditemui adanya pengusaha yang tidak memberikan hak-hak normatif pekerja tersebut dengan berbagai alasan sehingga menjadi sebab terjadinya perselisihan hubungan industrial diantara pekerja dengan pengusaha. Saat ini Pengadilan Hubungan Industrial menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan pengusaha. Tetapi setelah adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial tidak menjadikan serta merta masalah antara pekerja dan pengusaha selesai. Karena pada saat Pengadilan memberikan putusan yang memenangkan pekerja tidak semua pengusaha mau dengan sukarela melaksanakan isi putusan. Sehingga memerlukan upaya hukum lebih lanjut dari pekerja. Maka penelitian ini akan meneliti sejauh mana hukum yang ada memberikan kepastian terhadap pekerja mengenai pemenuhan hak-hak normatifnya pasca putusan dari pengadilan hubungan industrial. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian normative kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder sehingga pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, membaca, menelaah, dan menganalisis data-data yang bekaitan dengan masalah yang diteliti.