{"title":"POTENSI ZAKAT PERTANIAN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMMAT DI KABUPATEN SUMBAWA","authors":"Feri Irawan","doi":"10.21111/jicl.v5i2.8671","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Potensi zakat pertanian di Kabupaten Sumbawa sangat besar khususnya di Desa Kukin, khusus dalam pertanian padi dan jagung. Setiap panen rata-rata masyarakat paling bawah 50 karung atau 1.800 kg. Sedangkan jagung berkisar antara 5 ton sampai 10 ton dalam satu kali panen. Pengelolaan zakat di Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, belum berjalan dengan baik. Masih ada masyarakat yang belum mengeluarkan zakat, sebab kurangnya pemahaman tentang hukum zakat. Dalam hal pengeluaran zakat di Desa Kukin ada yang sudah sesuai syariat Islam dan ada yang belum sesuai takaran zakat pertanian yang dikeluarkan, sesuai dengan yang mereka inginkan atau dirasa cukup tanpa memikirkan bahwa ini sudah sesuai dengan yang ditentukan dalam Islam. Berdasarkan Undang-undang tentang pengelolaan zakat pada pasal 38, dijelaskan bahwa zakat harus dikelola oleh lembaga yang resmi agar tidak terjadi kesinambungan sosial. Walaupun pihak Kecamatan mengatakan akan membentuk amil zakat yang lebih baik, akan tetapi itu hanya di kecamatan bukan di Desa Kukin.","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v5i2.8671","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
POTENSI ZAKAT PERTANIAN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMMAT DI KABUPATEN SUMBAWA
Potensi zakat pertanian di Kabupaten Sumbawa sangat besar khususnya di Desa Kukin, khusus dalam pertanian padi dan jagung. Setiap panen rata-rata masyarakat paling bawah 50 karung atau 1.800 kg. Sedangkan jagung berkisar antara 5 ton sampai 10 ton dalam satu kali panen. Pengelolaan zakat di Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, belum berjalan dengan baik. Masih ada masyarakat yang belum mengeluarkan zakat, sebab kurangnya pemahaman tentang hukum zakat. Dalam hal pengeluaran zakat di Desa Kukin ada yang sudah sesuai syariat Islam dan ada yang belum sesuai takaran zakat pertanian yang dikeluarkan, sesuai dengan yang mereka inginkan atau dirasa cukup tanpa memikirkan bahwa ini sudah sesuai dengan yang ditentukan dalam Islam. Berdasarkan Undang-undang tentang pengelolaan zakat pada pasal 38, dijelaskan bahwa zakat harus dikelola oleh lembaga yang resmi agar tidak terjadi kesinambungan sosial. Walaupun pihak Kecamatan mengatakan akan membentuk amil zakat yang lebih baik, akan tetapi itu hanya di kecamatan bukan di Desa Kukin.