{"title":"从法律的角度来看,钱的概念在印尼是合法的","authors":"Selamet Hartanto, Devid Frastiawan Amir Sup","doi":"10.21111/jicl.v4i1.6410","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada Januari 2021, pemerintah kembali meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Namun, nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara nasional secara keseluruhan masih dalam kategori rendah. Guna mensukseskan gerakan tersebut, salah satu caranya adalah dengan peningkatan literasi wakaf uang. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep wakaf uang dalam perspektif hukum di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif-kepustakaan, lebih bersifat lanjutan, untuk melengkapi pembahasan-pembahasan sebelumnya tentang konsep wakaf uang. Kesimpulan yang didapat adalah dengan meningkatnya literasi wakaf uang dalam perspektif hukum di Indonesia, diharapkan juga dapat meningkatkan jumlah wakaf uang yang terkumpul, dan pada akhirnya juga meningkatkan kemaslahatan masyarakat. Sehingga wakaf di Indonesia dapat berkembang, tidak terbatas ditujukan untuk Masjid, Madrasah, Makam.","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Konsep Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum di Indonesia\",\"authors\":\"Selamet Hartanto, Devid Frastiawan Amir Sup\",\"doi\":\"10.21111/jicl.v4i1.6410\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada Januari 2021, pemerintah kembali meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Namun, nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara nasional secara keseluruhan masih dalam kategori rendah. Guna mensukseskan gerakan tersebut, salah satu caranya adalah dengan peningkatan literasi wakaf uang. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep wakaf uang dalam perspektif hukum di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif-kepustakaan, lebih bersifat lanjutan, untuk melengkapi pembahasan-pembahasan sebelumnya tentang konsep wakaf uang. Kesimpulan yang didapat adalah dengan meningkatnya literasi wakaf uang dalam perspektif hukum di Indonesia, diharapkan juga dapat meningkatkan jumlah wakaf uang yang terkumpul, dan pada akhirnya juga meningkatkan kemaslahatan masyarakat. Sehingga wakaf di Indonesia dapat berkembang, tidak terbatas ditujukan untuk Masjid, Madrasah, Makam.\",\"PeriodicalId\":236660,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/jicl.v4i1.6410\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v4i1.6410","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Konsep Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum di Indonesia
Pada Januari 2021, pemerintah kembali meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Namun, nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara nasional secara keseluruhan masih dalam kategori rendah. Guna mensukseskan gerakan tersebut, salah satu caranya adalah dengan peningkatan literasi wakaf uang. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep wakaf uang dalam perspektif hukum di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif-kepustakaan, lebih bersifat lanjutan, untuk melengkapi pembahasan-pembahasan sebelumnya tentang konsep wakaf uang. Kesimpulan yang didapat adalah dengan meningkatnya literasi wakaf uang dalam perspektif hukum di Indonesia, diharapkan juga dapat meningkatkan jumlah wakaf uang yang terkumpul, dan pada akhirnya juga meningkatkan kemaslahatan masyarakat. Sehingga wakaf di Indonesia dapat berkembang, tidak terbatas ditujukan untuk Masjid, Madrasah, Makam.