{"title":"在爪哇岛1A班宗教法庭上,非法官调解人在离婚案件解决中所起的作用","authors":"Dessy Sunarsi, Yuherman Yuherman, S. Sumiyati","doi":"10.32501/JHMB.V2I2.32","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mediasi sebagai salah satu Alternatif Dispute Resolution (ADR) sebagai cara menyelesaikan sengketa yang humanis dan berkeadilan. Humanis karena masalah keputusan (kesepakatan damai) menjadi otoritas para pihak yang bersengketa dan menjaga hubungan baik. Adil karena masing-masing pihak menegosiasikan opsi jalan keluar atas solusi gagas dan outputnya win-win. Oleh akurat, tepat sengketa secara langsung dan orang beralih ke mediasi. Peraturan Mahkamah Agung PerMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadiilan telah memadukan mediasi dalam sistem beracara di pengadilan. Setiap perkara perdata harus dilucuti dulu dulu melalui cara mediasi. Setiap putusan hakim yang tidak melalui cara mediasi terlebih dahulu, maka putusan dianggap batal demi hukum. Tulisan ini membahas tentang efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan agama di Pulau Jawa, karena perkara perceraian adalah perkara yang disingkat rangking tertinggi di Pengadilan Agama. Adapun fokus kajiannya adalah implementasi mediasi perkara perceraian, standar mediasi perkara perceraian dan respon masyarakat berperkara terhadap upaya damai yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"EFEKTIFITAS PERAN MEDIATOR NON HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PULAU JAWA\",\"authors\":\"Dessy Sunarsi, Yuherman Yuherman, S. Sumiyati\",\"doi\":\"10.32501/JHMB.V2I2.32\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Mediasi sebagai salah satu Alternatif Dispute Resolution (ADR) sebagai cara menyelesaikan sengketa yang humanis dan berkeadilan. Humanis karena masalah keputusan (kesepakatan damai) menjadi otoritas para pihak yang bersengketa dan menjaga hubungan baik. Adil karena masing-masing pihak menegosiasikan opsi jalan keluar atas solusi gagas dan outputnya win-win. Oleh akurat, tepat sengketa secara langsung dan orang beralih ke mediasi. Peraturan Mahkamah Agung PerMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadiilan telah memadukan mediasi dalam sistem beracara di pengadilan. Setiap perkara perdata harus dilucuti dulu dulu melalui cara mediasi. Setiap putusan hakim yang tidak melalui cara mediasi terlebih dahulu, maka putusan dianggap batal demi hukum. Tulisan ini membahas tentang efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan agama di Pulau Jawa, karena perkara perceraian adalah perkara yang disingkat rangking tertinggi di Pengadilan Agama. Adapun fokus kajiannya adalah implementasi mediasi perkara perceraian, standar mediasi perkara perceraian dan respon masyarakat berperkara terhadap upaya damai yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim.\",\"PeriodicalId\":302840,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"volume\":\"73 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I2.32\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I2.32","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EFEKTIFITAS PERAN MEDIATOR NON HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PULAU JAWA
Mediasi sebagai salah satu Alternatif Dispute Resolution (ADR) sebagai cara menyelesaikan sengketa yang humanis dan berkeadilan. Humanis karena masalah keputusan (kesepakatan damai) menjadi otoritas para pihak yang bersengketa dan menjaga hubungan baik. Adil karena masing-masing pihak menegosiasikan opsi jalan keluar atas solusi gagas dan outputnya win-win. Oleh akurat, tepat sengketa secara langsung dan orang beralih ke mediasi. Peraturan Mahkamah Agung PerMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadiilan telah memadukan mediasi dalam sistem beracara di pengadilan. Setiap perkara perdata harus dilucuti dulu dulu melalui cara mediasi. Setiap putusan hakim yang tidak melalui cara mediasi terlebih dahulu, maka putusan dianggap batal demi hukum. Tulisan ini membahas tentang efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan agama di Pulau Jawa, karena perkara perceraian adalah perkara yang disingkat rangking tertinggi di Pengadilan Agama. Adapun fokus kajiannya adalah implementasi mediasi perkara perceraian, standar mediasi perkara perceraian dan respon masyarakat berperkara terhadap upaya damai yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim.