{"title":"司法系统的模式,以实现印尼法律和正义的确定性","authors":"M. Safira","doi":"10.21111/jicl.v6i1.9750","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fungsi sistem peradilan pidana untuk menanggulangi kejahatan sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Akan tetapi sistem yang ada sekarang belum berfungsi secara optimal. Hal itu dikarenakan banyak hal-hal yang belum sesuai dengan kondisi masyarakat. Kondisi masyarakat terus berkembang, memaksa hukum untuk berkembang pula, menyesuaikan dengan keinginan masyarakat agar tetap menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum yang selama ini diinginkan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menyarankan sesungguhnya sistem peradilan pidana yang ideal seharusnya mencakup tiga nilai pokok hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kenyamanan. Baik secara teoritis ataupun praktis, tidak mudah untuk mengimplementasikan ketiga nilai dasar tersebut secara harmonis Agar hukum dapat berfungsi dengan optimal dan sesuai dengan keinginan masyarakat, maka tentu sistem yang ada sekarang harus diperbaharui dengan sistem yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Sistem peradilan pidana merupakan salah satu sistem yang harus diperbaharui, mengingat fungsi dan kewenangannya yang sentral, yaitu memberikan kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Sistem peradilan pidana adalah instrumen hukum pemberantasan kejahatan, ia harus menunjukkan keserasian dan keterkaitan antar subsistem, membentuk satu kesatuan keterkaitan yang menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"110 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MODEL SISTEM PERADILAN DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA\",\"authors\":\"M. Safira\",\"doi\":\"10.21111/jicl.v6i1.9750\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Fungsi sistem peradilan pidana untuk menanggulangi kejahatan sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Akan tetapi sistem yang ada sekarang belum berfungsi secara optimal. Hal itu dikarenakan banyak hal-hal yang belum sesuai dengan kondisi masyarakat. Kondisi masyarakat terus berkembang, memaksa hukum untuk berkembang pula, menyesuaikan dengan keinginan masyarakat agar tetap menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum yang selama ini diinginkan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menyarankan sesungguhnya sistem peradilan pidana yang ideal seharusnya mencakup tiga nilai pokok hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kenyamanan. Baik secara teoritis ataupun praktis, tidak mudah untuk mengimplementasikan ketiga nilai dasar tersebut secara harmonis Agar hukum dapat berfungsi dengan optimal dan sesuai dengan keinginan masyarakat, maka tentu sistem yang ada sekarang harus diperbaharui dengan sistem yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Sistem peradilan pidana merupakan salah satu sistem yang harus diperbaharui, mengingat fungsi dan kewenangannya yang sentral, yaitu memberikan kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Sistem peradilan pidana adalah instrumen hukum pemberantasan kejahatan, ia harus menunjukkan keserasian dan keterkaitan antar subsistem, membentuk satu kesatuan keterkaitan yang menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.\",\"PeriodicalId\":236660,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"volume\":\"110 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9750\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9750","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MODEL SISTEM PERADILAN DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA
Fungsi sistem peradilan pidana untuk menanggulangi kejahatan sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Akan tetapi sistem yang ada sekarang belum berfungsi secara optimal. Hal itu dikarenakan banyak hal-hal yang belum sesuai dengan kondisi masyarakat. Kondisi masyarakat terus berkembang, memaksa hukum untuk berkembang pula, menyesuaikan dengan keinginan masyarakat agar tetap menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum yang selama ini diinginkan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menyarankan sesungguhnya sistem peradilan pidana yang ideal seharusnya mencakup tiga nilai pokok hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kenyamanan. Baik secara teoritis ataupun praktis, tidak mudah untuk mengimplementasikan ketiga nilai dasar tersebut secara harmonis Agar hukum dapat berfungsi dengan optimal dan sesuai dengan keinginan masyarakat, maka tentu sistem yang ada sekarang harus diperbaharui dengan sistem yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Sistem peradilan pidana merupakan salah satu sistem yang harus diperbaharui, mengingat fungsi dan kewenangannya yang sentral, yaitu memberikan kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Sistem peradilan pidana adalah instrumen hukum pemberantasan kejahatan, ia harus menunjukkan keserasian dan keterkaitan antar subsistem, membentuk satu kesatuan keterkaitan yang menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.