{"title":"ANALISA PASAL KARET UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP ASAS KEJELASAN RUMUSAN","authors":"K. Tan","doi":"10.33059/jhsk.v17i1.3376","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal multitafsir atau kerap dikenal sebagai pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik merupakan permasalahan yang sudah lama berada di Indonesia. Pasal karet tersebut tentunya menunjukan bahwa terdapat pasal yang tidak tercerminkan dalam asas pembentukan perundang-undangan yang seharusnya dianut secara mutlak dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini, Peneliti akan membahas mengenai pasal-pasal yang dianggap multitafsir dalam undang-undang tersebut beserta dampak-dampak yang akan diakibatkan karena pasal karet tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi untuk pemecahan masalah yang timbul akibat pasal karet yang terkandung dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pasal karet yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik memiliki dampak buruk terhadap perkembangan Indonesia sehingga untuk turut ijut serta dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik maka timbul sebuah gagasan yang akan dituangkan dalam penelitian ini.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.3376","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISA PASAL KARET UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP ASAS KEJELASAN RUMUSAN
Pasal multitafsir atau kerap dikenal sebagai pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik merupakan permasalahan yang sudah lama berada di Indonesia. Pasal karet tersebut tentunya menunjukan bahwa terdapat pasal yang tidak tercerminkan dalam asas pembentukan perundang-undangan yang seharusnya dianut secara mutlak dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini, Peneliti akan membahas mengenai pasal-pasal yang dianggap multitafsir dalam undang-undang tersebut beserta dampak-dampak yang akan diakibatkan karena pasal karet tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi untuk pemecahan masalah yang timbul akibat pasal karet yang terkandung dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pasal karet yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik memiliki dampak buruk terhadap perkembangan Indonesia sehingga untuk turut ijut serta dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik maka timbul sebuah gagasan yang akan dituangkan dalam penelitian ini.