Putri Nurmala Sari Putri, Nila Trisna, Dara Quthni Effida
{"title":"“基于良好采煤实践原则的煤炭生产业务","authors":"Putri Nurmala Sari Putri, Nila Trisna, Dara Quthni Effida","doi":"10.33059/jhsk.v18i1.7382","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan pertambangan membawa dampak besar bagi lingkungan. Oleh karena itu untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan pengelolaan tambang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Namun sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hadirnya ketentuan UU Minerba yang baru tersebut mengatur mengenai reklamasi dan pascatambang yang memiliki izin konsensi tambang (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan wajib mencapai 100% dan adanya penerapan sanksi pidana bagi perusahaan yang memiliki IUP apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberika gambaran dan jawaban tentang bentuk - bentuk tanggung jawab perusahaan pemegang IUP dalam melaksana reklamasi dan pascatambang yang harus mencapai tingkat keberhasilan 100%, kemudian kendala yang dialami perusahaan tambang tersebut serta upaya pemerintah dalam mengawasi jalannya tanggung jawab oleh perusahaan pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang yang berwawasan lingkungan berdasarkan prinsip good mining practice. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan ada berupa kewajiban pemberian uang jaminan reklmasi dan pascatambang yang dihitung dari luas area yang terkena dampak pengelolaan pertambangan dan berupa tujuh bentuk tanggung jawab yang lainnya yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Tambang Yang Baik. \nKata Kunci: Tambang, Batu Bara, Reklamasi, Tanggung Jawab","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG PERUSAHAAN PEMEGANG IUP OPERASI PRODUKSI BATUBARA BERDASARKAN PRINSIP GOOD MINING PRACTICE\",\"authors\":\"Putri Nurmala Sari Putri, Nila Trisna, Dara Quthni Effida\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v18i1.7382\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kegiatan pertambangan membawa dampak besar bagi lingkungan. Oleh karena itu untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan pengelolaan tambang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Namun sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hadirnya ketentuan UU Minerba yang baru tersebut mengatur mengenai reklamasi dan pascatambang yang memiliki izin konsensi tambang (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan wajib mencapai 100% dan adanya penerapan sanksi pidana bagi perusahaan yang memiliki IUP apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberika gambaran dan jawaban tentang bentuk - bentuk tanggung jawab perusahaan pemegang IUP dalam melaksana reklamasi dan pascatambang yang harus mencapai tingkat keberhasilan 100%, kemudian kendala yang dialami perusahaan tambang tersebut serta upaya pemerintah dalam mengawasi jalannya tanggung jawab oleh perusahaan pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang yang berwawasan lingkungan berdasarkan prinsip good mining practice. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan ada berupa kewajiban pemberian uang jaminan reklmasi dan pascatambang yang dihitung dari luas area yang terkena dampak pengelolaan pertambangan dan berupa tujuh bentuk tanggung jawab yang lainnya yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Tambang Yang Baik. \\nKata Kunci: Tambang, Batu Bara, Reklamasi, Tanggung Jawab\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i1.7382\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i1.7382","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
采矿活动对环境产生了巨大的影响。因此,为了保持矿山管理活动的环境可持续性,企业有义务进行填海造地。但就像《2020年第三定律》所规定的那样,2009年第4定律关于矿产和煤炭的变化。新的密尔巴法案的存在规定了开垦和通过填海造地许可证的开垦和pas加邦,其成功率为100%,有义务的成本率,并对不执行这些规定的公司实施刑事制裁。本研究旨在给图画和关于形式的答案-公司IUP持有人的责任形式表现出的开垦和pascatambang必须达到100%的成功率,然后这些矿业公司所经历的障碍以及政府监督责任由公司提供IUP持有人进程中执行环境和洞察力的pascatambang开垦根据祝挖掘实践原则。这项研究采用了实证的方法。研究结果显示有义务给予的保释金reklmasi和pascatambang影响的面积计算的采矿和其他七种形式责任的管理由政府规定自2010年第78号的开垦和pascatambang印度尼西亚共和国决定能源和矿产资源部长1827年K - 30号- MEM - 2018年对执行准则的技术指南。关键词:矿山,煤炭,开垦,责任
TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG PERUSAHAAN PEMEGANG IUP OPERASI PRODUKSI BATUBARA BERDASARKAN PRINSIP GOOD MINING PRACTICE
Kegiatan pertambangan membawa dampak besar bagi lingkungan. Oleh karena itu untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan pengelolaan tambang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Namun sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hadirnya ketentuan UU Minerba yang baru tersebut mengatur mengenai reklamasi dan pascatambang yang memiliki izin konsensi tambang (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan wajib mencapai 100% dan adanya penerapan sanksi pidana bagi perusahaan yang memiliki IUP apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberika gambaran dan jawaban tentang bentuk - bentuk tanggung jawab perusahaan pemegang IUP dalam melaksana reklamasi dan pascatambang yang harus mencapai tingkat keberhasilan 100%, kemudian kendala yang dialami perusahaan tambang tersebut serta upaya pemerintah dalam mengawasi jalannya tanggung jawab oleh perusahaan pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang yang berwawasan lingkungan berdasarkan prinsip good mining practice. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan ada berupa kewajiban pemberian uang jaminan reklmasi dan pascatambang yang dihitung dari luas area yang terkena dampak pengelolaan pertambangan dan berupa tujuh bentuk tanggung jawab yang lainnya yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Tambang Yang Baik.
Kata Kunci: Tambang, Batu Bara, Reklamasi, Tanggung Jawab