{"title":"法律保护的教师不公正的庞蒂亚克","authors":"Yenny As, Rini Setiawati","doi":"10.32501/jhmb.v3i2.105","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya, terutama diletakkan pada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kewajiban itu dimulai dengan menyediakan regulasi peraturan perundang-undangan yang mengakomodir perlindungan terhadap guru.Menyikapi hal tersebut Kota Pontianak telah meregulasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Substansi pokok di dalam Perda tersebut telah mengakomodir perlindungan terhadap guru melalui amanah pentingnya pembentukan Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG) yang dapat dijadikan wadah menyelesaikan permasalahan garu dalam menjalankan tugas profesinya guna terwujudnya keadilan. Mendasari hal tersebut, permasalahannya apa urgensinya pembentukan UPHPG tersebut dan bagaimana mengimplementasikan kelembagaan UPHPG tersebut. Melalui metode yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif terungkap hasil penelitian bahwa urgensi pembentukan UPHPG dilandasi fakta sosiologis bahwa belum adanya mekanisme penanganan dan penyelesaian permasalahan guru dalam menjalankan tugas profesinya serta landasan filosofis pentingnya mewujudkan nilai keadian maka UPHPG yang telah diamanatkan dalam Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru penting untuk segera diwujudkan pembentukannya melalui Peraturan Walikota dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU YANG BERKEADILAN DI KOTA PONTIANAK\",\"authors\":\"Yenny As, Rini Setiawati\",\"doi\":\"10.32501/jhmb.v3i2.105\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya, terutama diletakkan pada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kewajiban itu dimulai dengan menyediakan regulasi peraturan perundang-undangan yang mengakomodir perlindungan terhadap guru.Menyikapi hal tersebut Kota Pontianak telah meregulasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Substansi pokok di dalam Perda tersebut telah mengakomodir perlindungan terhadap guru melalui amanah pentingnya pembentukan Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG) yang dapat dijadikan wadah menyelesaikan permasalahan garu dalam menjalankan tugas profesinya guna terwujudnya keadilan. Mendasari hal tersebut, permasalahannya apa urgensinya pembentukan UPHPG tersebut dan bagaimana mengimplementasikan kelembagaan UPHPG tersebut. Melalui metode yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif terungkap hasil penelitian bahwa urgensi pembentukan UPHPG dilandasi fakta sosiologis bahwa belum adanya mekanisme penanganan dan penyelesaian permasalahan guru dalam menjalankan tugas profesinya serta landasan filosofis pentingnya mewujudkan nilai keadian maka UPHPG yang telah diamanatkan dalam Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru penting untuk segera diwujudkan pembentukannya melalui Peraturan Walikota dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.\",\"PeriodicalId\":302840,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-11-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.105\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.105","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU YANG BERKEADILAN DI KOTA PONTIANAK
Kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya, terutama diletakkan pada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kewajiban itu dimulai dengan menyediakan regulasi peraturan perundang-undangan yang mengakomodir perlindungan terhadap guru.Menyikapi hal tersebut Kota Pontianak telah meregulasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Substansi pokok di dalam Perda tersebut telah mengakomodir perlindungan terhadap guru melalui amanah pentingnya pembentukan Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG) yang dapat dijadikan wadah menyelesaikan permasalahan garu dalam menjalankan tugas profesinya guna terwujudnya keadilan. Mendasari hal tersebut, permasalahannya apa urgensinya pembentukan UPHPG tersebut dan bagaimana mengimplementasikan kelembagaan UPHPG tersebut. Melalui metode yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif terungkap hasil penelitian bahwa urgensi pembentukan UPHPG dilandasi fakta sosiologis bahwa belum adanya mekanisme penanganan dan penyelesaian permasalahan guru dalam menjalankan tugas profesinya serta landasan filosofis pentingnya mewujudkan nilai keadian maka UPHPG yang telah diamanatkan dalam Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru penting untuk segera diwujudkan pembentukannya melalui Peraturan Walikota dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.