Dian Jayadi, Sri Wiwoho Mudjanarko, Muslimin Abdulrohim
{"title":"加维-科尔托索诺高速公路583+050小学603+050公里","authors":"Dian Jayadi, Sri Wiwoho Mudjanarko, Muslimin Abdulrohim","doi":"10.29138/spirit.v6i2.1324","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kecelakaan yang sering terjadi dengan tingkat resiko keparahan tinggi terjadi pada jenis kecelakaan keluar dari jalan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian permasalahan penyebab terjadinya kecelakaan dengan fatalitas parah ditinjau dari delineasi dan manajemen hazard sisi jalan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap fungsi delineasi marka beserta rambunya dan hazard sisi jalan dengan metode gap analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan diskusi, mengambil data perencanaan, data pelaksanaan dan melakukan survey lapangan dengan cara visual perekaman video karena adanya permasalahan pandemic covid - 19. Analisis dilakukan tiga tahap, pertama tentang area bebas sisi jalan, kedua tentang delineasi jalan dan ketiga tentang manajemen hazard sisi jalan. Pemasangan marka sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 pasal 18, 28, 29 dan Permen Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 pasal 16. Jarak pemasangan antar rambu chevron rata rata 170 m tidak sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 lampiran tabel 12 dimana jarak antar rambu chevron maksimum 150 m untuk radius > 2.000 m. Jarak pemasangan reflektor pada pagar pengaman 25 m tidak sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 pasal 7 dimana jarak antar reflektor pada pagar pengaman maksimum 20 m bila kecepatan rencana melebihi 80 km / jam. Ukuran rambu chevron pada median jalan sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 lampiran tabel II No. 11d dan 11e tetapi tidak memenuhi peraturan Permen Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 Pasal 35 berjarak paling sedikit 0,3 m dari tepi luar median karena lebar median 0,8 m terlalu kecil. Tinggi timbunan melebihi 1 m dengan lereng timbunan lebih curam dari 1 : 2 tergolong kritis menurut Instruksi Direktorat Jenderal Bina Marga No : 02/IN/Db/2012 Tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, penambahan pemasangan pagar pengaman semi kaku sepanjang 7.346 m didaerah kritis bertujuan untuk melindungi kendaraan lepas kendali tidak terguling. Pembongkaran dan pemasangan pagar pengaman semi kaku sepanjang 162 m pada sambungan transisi di parapet untuk melindungi kendaraan lepas kendali tidak menabrak ujung parapet. Perlu dilakukan modifikasi pagar pengaman semi kaku dengan cara memperpendek jarak antar tiang pagar pengaman sehingga diperlukan penambahan tiang pagar pengaman sebanyak 252 batang pada sambungan transisi parapet, rambu type B1,B2 , D2 dan tiang PJU untuk menghilangkan potensi hazard sisi jalan. Perlu dipasang bantalan kecelakaan pada nose dan U turn sebanyak 14 unit karena mempunyai potensi hazard","PeriodicalId":259322,"journal":{"name":"E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EVALUASI DELINEASI DAN HAZARD SISI JALAN DENGAN METODE GAP ANALISIS PADA RUAS JALAN TOL NGAWI – KERTOSONO KM 583+050 sd KM 603+050\",\"authors\":\"Dian Jayadi, Sri Wiwoho Mudjanarko, Muslimin Abdulrohim\",\"doi\":\"10.29138/spirit.v6i2.1324\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kecelakaan yang sering terjadi dengan tingkat resiko keparahan tinggi terjadi pada jenis kecelakaan keluar dari jalan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian permasalahan penyebab terjadinya kecelakaan dengan fatalitas parah ditinjau dari delineasi dan manajemen hazard sisi jalan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap fungsi delineasi marka beserta rambunya dan hazard sisi jalan dengan metode gap analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan diskusi, mengambil data perencanaan, data pelaksanaan dan melakukan survey lapangan dengan cara visual perekaman video karena adanya permasalahan pandemic covid - 19. Analisis dilakukan tiga tahap, pertama tentang area bebas sisi jalan, kedua tentang delineasi jalan dan ketiga tentang manajemen hazard sisi jalan. Pemasangan marka sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 pasal 18, 28, 29 dan Permen Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 pasal 16. Jarak pemasangan antar rambu chevron rata rata 170 m tidak sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 lampiran tabel 12 dimana jarak antar rambu chevron maksimum 150 m untuk radius > 2.000 m. Jarak pemasangan reflektor pada pagar pengaman 25 m tidak sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 pasal 7 dimana jarak antar reflektor pada pagar pengaman maksimum 20 m bila kecepatan rencana melebihi 80 km / jam. Ukuran rambu chevron pada median jalan sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 lampiran tabel II No. 11d dan 11e tetapi tidak memenuhi peraturan Permen Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 Pasal 35 berjarak paling sedikit 0,3 m dari tepi luar median karena lebar median 0,8 m terlalu kecil. Tinggi timbunan melebihi 1 m dengan lereng timbunan lebih curam dari 1 : 2 tergolong kritis menurut Instruksi Direktorat Jenderal Bina Marga No : 02/IN/Db/2012 Tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, penambahan pemasangan pagar pengaman semi kaku sepanjang 7.346 m didaerah kritis bertujuan untuk melindungi kendaraan lepas kendali tidak terguling. Pembongkaran dan pemasangan pagar pengaman semi kaku sepanjang 162 m pada sambungan transisi di parapet untuk melindungi kendaraan lepas kendali tidak menabrak ujung parapet. Perlu dilakukan modifikasi pagar pengaman semi kaku dengan cara memperpendek jarak antar tiang pagar pengaman sehingga diperlukan penambahan tiang pagar pengaman sebanyak 252 batang pada sambungan transisi parapet, rambu type B1,B2 , D2 dan tiang PJU untuk menghilangkan potensi hazard sisi jalan. Perlu dipasang bantalan kecelakaan pada nose dan U turn sebanyak 14 unit karena mempunyai potensi hazard\",\"PeriodicalId\":259322,\"journal\":{\"name\":\"E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29138/spirit.v6i2.1324\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29138/spirit.v6i2.1324","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
最严重的事故发生在路边的事故中。因此,有必要对事故原因的问题进行研究,研究街道两旁危险地带的严重死亡率。本研究旨在通过gap分析方法对marka的delineasi功能进行评估。数据收集技术包括讨论、提取计划数据、执行数据和现场调查,以视频捕捉问题共犯covid - 19的可视方式进行。分析进行了三个步骤,一个是关于街道的自由区域,另一个是关于街道的delinetion和第三个是关于街道的侧危险管理。2014年第18、28、29条和2018年第16条第67条的腰带上的印花棉布。雪佛龙的平均安装距离为170米,不符合2018年第82年的插入表12,在此表中,雪佛龙与> 2000米半径的最长150米。围栏上反射器安装的距离不符合2018年第7条,如果计划速度超过每小时80公里(50英里),反射器在围栏上的最大距离为20米(66英尺)。雪佛龙在中位数标志大小连结按照规定糖果街PM 13号2014年11d号表附件II和连结11e但不符合规定的糖果PM 13号2014年第35章离外缘最少0.3米(1英尺)中位数,因为中等宽度0.8 m太小了。高库存超过1米(3英尺)的成堆的更陡的斜坡1:2属于危急将军按照理事会的指示建立的姓:02 - IN / Db / 2012号将军家族建立理事会的关于道路安全工程技术指南,增加安装护栏春天僵硬在公元7346旨在保护关键在车辆失控不倾覆。拆除和安装一个162米长的半刚性安全围栏,用于防止失控车辆撞到截击端。需要对护栏的护栏进行修改,使护栏之间的距离缩短,从而需要在板架连接、B1 - type、B2、D2和PJU电线杆上增加252条护栏,以消除潜在的危险坡道侧。需要在鼻子上加一个事故垫,然后把它变成14个单位,因为它有潜在的危险
EVALUASI DELINEASI DAN HAZARD SISI JALAN DENGAN METODE GAP ANALISIS PADA RUAS JALAN TOL NGAWI – KERTOSONO KM 583+050 sd KM 603+050
Kecelakaan yang sering terjadi dengan tingkat resiko keparahan tinggi terjadi pada jenis kecelakaan keluar dari jalan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian permasalahan penyebab terjadinya kecelakaan dengan fatalitas parah ditinjau dari delineasi dan manajemen hazard sisi jalan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap fungsi delineasi marka beserta rambunya dan hazard sisi jalan dengan metode gap analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan diskusi, mengambil data perencanaan, data pelaksanaan dan melakukan survey lapangan dengan cara visual perekaman video karena adanya permasalahan pandemic covid - 19. Analisis dilakukan tiga tahap, pertama tentang area bebas sisi jalan, kedua tentang delineasi jalan dan ketiga tentang manajemen hazard sisi jalan. Pemasangan marka sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 pasal 18, 28, 29 dan Permen Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 pasal 16. Jarak pemasangan antar rambu chevron rata rata 170 m tidak sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 lampiran tabel 12 dimana jarak antar rambu chevron maksimum 150 m untuk radius > 2.000 m. Jarak pemasangan reflektor pada pagar pengaman 25 m tidak sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 pasal 7 dimana jarak antar reflektor pada pagar pengaman maksimum 20 m bila kecepatan rencana melebihi 80 km / jam. Ukuran rambu chevron pada median jalan sesuai dengan peraturan Permen Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 lampiran tabel II No. 11d dan 11e tetapi tidak memenuhi peraturan Permen Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 Pasal 35 berjarak paling sedikit 0,3 m dari tepi luar median karena lebar median 0,8 m terlalu kecil. Tinggi timbunan melebihi 1 m dengan lereng timbunan lebih curam dari 1 : 2 tergolong kritis menurut Instruksi Direktorat Jenderal Bina Marga No : 02/IN/Db/2012 Tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, penambahan pemasangan pagar pengaman semi kaku sepanjang 7.346 m didaerah kritis bertujuan untuk melindungi kendaraan lepas kendali tidak terguling. Pembongkaran dan pemasangan pagar pengaman semi kaku sepanjang 162 m pada sambungan transisi di parapet untuk melindungi kendaraan lepas kendali tidak menabrak ujung parapet. Perlu dilakukan modifikasi pagar pengaman semi kaku dengan cara memperpendek jarak antar tiang pagar pengaman sehingga diperlukan penambahan tiang pagar pengaman sebanyak 252 batang pada sambungan transisi parapet, rambu type B1,B2 , D2 dan tiang PJU untuk menghilangkan potensi hazard sisi jalan. Perlu dipasang bantalan kecelakaan pada nose dan U turn sebanyak 14 unit karena mempunyai potensi hazard