{"title":"Pendayagunaan Zakat Sesuai Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 di LAZ Selama Pandemi Covid-19","authors":"Ahmad Sabiq, Choirul Amirudin","doi":"10.37302/jbi.v14i1.358","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendayagunaan zakat oleh lembaca Ziswaf pada masa pandemi Covid-19 sesuai Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2020. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Subyek dari penelitian ini adalah lembaga pengelolaan zakat meliputi LAZiS Jateng Cabang Salatiga, Solo Peduli, dan Baitul Mal Hidayatullah (BMH). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah dengan tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah lembaga pengelola zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) setuju dengan adanya Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020. Fatwa ini ini relevan untuk dilaksanakan di lembaga pengelola zakat karena banyak peningkatan kemiskinan di Indonesia setelah mengalami pandemi yang disebabkan oleh Covid-19. Pendistribusian zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) untuk kepentingan kemaslahatan umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai penerima manfaat termasuk golongan (asnaf). Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah masuk dalam program kami yang telah kami laksanakan. Selain itu, pemanfaatan harta zakat juga untuk program yang bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. Beberapa program inovasi yang dilakukan di antaranya adalah mengoptimalkan penghimpunan dengan memberikan pelayanan berbasis online dan juga menjelaskan kondisi mustaiq kepada muzakki untuk menarik simpati dan memberikan respon positif.","PeriodicalId":308566,"journal":{"name":"Jurnal Bimas Islam","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Bimas Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37302/jbi.v14i1.358","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
本研究旨在了解Ziswaf在2020年Covid-19大流行期间使用zakat的方法。这项研究是定性的研究。该研究的对象是扎克管理机构,其中包括萨拉丁三国、索洛关怀和Baitul Mal Hidayatullah (BMH)。数据收集技术使用访谈和文档。数据分析技术是数据凝结、数据展示和提取的步骤。这项研究的结果是扎卡特、infaq和shadaqah (ZIS)管理机构同意2020年的《梅梅教令》。该教令适用于zakat管理机构,因为在Covid-19大流行之后,印尼的贫困有所增加。分配zakat、infaq和shadaqah (ZIS)是为了公共利益而进行的,其规定是作为属于asnaf的受益者进行的。利用任何对公共利益忠诚或服务的资产,特别是对公共利益的服务,如提供自我保护装置(APD)、消毒剂,以及负责人道主义活动的志愿者的治疗和需求,以消除我们正在实施的项目中出现的流行病。此外,撒迦特的财富利用也是一个生产性项目,其中包括鼓励饱受疫情影响的贫困社会经济活动。其中一些创新项目包括通过提供基于在线的服务来优化奖励,并向muzakki解释木塔基的可疑情况,以获得同情和积极的回应。
Pendayagunaan Zakat Sesuai Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 di LAZ Selama Pandemi Covid-19
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendayagunaan zakat oleh lembaca Ziswaf pada masa pandemi Covid-19 sesuai Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2020. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Subyek dari penelitian ini adalah lembaga pengelolaan zakat meliputi LAZiS Jateng Cabang Salatiga, Solo Peduli, dan Baitul Mal Hidayatullah (BMH). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah dengan tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah lembaga pengelola zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) setuju dengan adanya Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020. Fatwa ini ini relevan untuk dilaksanakan di lembaga pengelola zakat karena banyak peningkatan kemiskinan di Indonesia setelah mengalami pandemi yang disebabkan oleh Covid-19. Pendistribusian zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) untuk kepentingan kemaslahatan umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai penerima manfaat termasuk golongan (asnaf). Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah masuk dalam program kami yang telah kami laksanakan. Selain itu, pemanfaatan harta zakat juga untuk program yang bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. Beberapa program inovasi yang dilakukan di antaranya adalah mengoptimalkan penghimpunan dengan memberikan pelayanan berbasis online dan juga menjelaskan kondisi mustaiq kepada muzakki untuk menarik simpati dan memberikan respon positif.