{"title":"法官判决与交通重罪的裁决有关联","authors":"Zuleha Zuleha","doi":"10.33059/jhsk.v13i1.700","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia maka bagi pelaku bisa dijerat dengan pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun dalam beberapa perkara kecelakaan lalu lintas yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri, hukuman yang dijatuhkan majelis Hakim kepada sipelaku yang melakukan tindak pidana karena kelalaianya masih banyak yang tidak mengacu pada ketentuan Undang-undang. Hasil kajian menunjukkan bahwa dari faktor penyebab putusan hakim tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam perkara kecelakaan lalu lintas adalah adanya pihak kepolisian yang memperbolehkan perdamaian tindak pidana lalu lintas, Dalam penerapan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yaitu, putusan majelis hakim terhadap kecelakaan lalu lintas, menjatuhkan pidana penjara minimum.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"RELEVANSI PUTUSAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS\",\"authors\":\"Zuleha Zuleha\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v13i1.700\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia maka bagi pelaku bisa dijerat dengan pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun dalam beberapa perkara kecelakaan lalu lintas yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri, hukuman yang dijatuhkan majelis Hakim kepada sipelaku yang melakukan tindak pidana karena kelalaianya masih banyak yang tidak mengacu pada ketentuan Undang-undang. Hasil kajian menunjukkan bahwa dari faktor penyebab putusan hakim tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam perkara kecelakaan lalu lintas adalah adanya pihak kepolisian yang memperbolehkan perdamaian tindak pidana lalu lintas, Dalam penerapan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yaitu, putusan majelis hakim terhadap kecelakaan lalu lintas, menjatuhkan pidana penjara minimum.\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.700\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.700","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
RELEVANSI PUTUSAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS
Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia maka bagi pelaku bisa dijerat dengan pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun dalam beberapa perkara kecelakaan lalu lintas yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri, hukuman yang dijatuhkan majelis Hakim kepada sipelaku yang melakukan tindak pidana karena kelalaianya masih banyak yang tidak mengacu pada ketentuan Undang-undang. Hasil kajian menunjukkan bahwa dari faktor penyebab putusan hakim tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam perkara kecelakaan lalu lintas adalah adanya pihak kepolisian yang memperbolehkan perdamaian tindak pidana lalu lintas, Dalam penerapan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yaitu, putusan majelis hakim terhadap kecelakaan lalu lintas, menjatuhkan pidana penjara minimum.