{"title":"应用方面的司法委员会的权威分析概念的窃听Ditnjau Al -Ḍararu Yuzā你Biqodri Al-Imkān","authors":"Fauziah Wiranti Brilliana","doi":"10.21111/jicl.v5i2.7684","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Maraknya praktik judicial corruption yang diawali dengan pelanggaran kode etik Hakim, menuntut lembaga Komisi Yudisial untuk bertindak lebih tegas dalam mengawasi perilaku Hakim. Guna meminimalisir aksi “Hakim nakal” tersebut, KY memiliki pasal mengenai kewenangan penyadapan. Namun statusnya yang merupakan lembaga non-penyidik dan hanya berfungsi mengawasi kode etik hakim, membuat beberapa pihak tidak menyetujui keberadaan pasal penyadapan itu. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis bermaksud untuk mengkaji penerapan wewenang penyadapan oleh KY dalam proses pengawasan dan penegakan kode etik Hakim dengan ditinjau melalui salah satu konsep kaidah fiqhiyyah yaitu, kaidah al-ḍararu yuzālu biqodri al-imkān. Metode penelitian dalam tulisan ini bersifat penelitian pustaka (library research). Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data didapat melalui analisis buku-buku, jurnal, maupun literatur lainnya. Data yang berhasil dikumpulkan kemudian diolah menggunakan analisis kualitatif deskriptif, dimana hasil penelitian dituangkan secara deskriptif bukan dengan hitungan angka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam tinjauan konsep al-ḍararu yuzālu biqodri al-imkān, menerapkan wewenang penyadapan oleh KY sangat dibutuhkan dalam proses pengawasan dan penegakan kode etik hakim guna mencegah kejahatan Hakim yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat. Kata Kunci: Komisi Yudisial, Wewenang Penyadapan, Kaidah Fiqhiyyah Al-Ḍararu Yuzālu Biqodro Al-Imkān","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Penerapan Wewenang Komisi Yudisial Dalam Hal Penyadapan Ditnjau Dari Konsep Al-Ḍararu Yuzālu Biqodri Al-Imkān\",\"authors\":\"Fauziah Wiranti Brilliana\",\"doi\":\"10.21111/jicl.v5i2.7684\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Maraknya praktik judicial corruption yang diawali dengan pelanggaran kode etik Hakim, menuntut lembaga Komisi Yudisial untuk bertindak lebih tegas dalam mengawasi perilaku Hakim. Guna meminimalisir aksi “Hakim nakal” tersebut, KY memiliki pasal mengenai kewenangan penyadapan. Namun statusnya yang merupakan lembaga non-penyidik dan hanya berfungsi mengawasi kode etik hakim, membuat beberapa pihak tidak menyetujui keberadaan pasal penyadapan itu. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis bermaksud untuk mengkaji penerapan wewenang penyadapan oleh KY dalam proses pengawasan dan penegakan kode etik Hakim dengan ditinjau melalui salah satu konsep kaidah fiqhiyyah yaitu, kaidah al-ḍararu yuzālu biqodri al-imkān. Metode penelitian dalam tulisan ini bersifat penelitian pustaka (library research). Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data didapat melalui analisis buku-buku, jurnal, maupun literatur lainnya. Data yang berhasil dikumpulkan kemudian diolah menggunakan analisis kualitatif deskriptif, dimana hasil penelitian dituangkan secara deskriptif bukan dengan hitungan angka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam tinjauan konsep al-ḍararu yuzālu biqodri al-imkān, menerapkan wewenang penyadapan oleh KY sangat dibutuhkan dalam proses pengawasan dan penegakan kode etik hakim guna mencegah kejahatan Hakim yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat. Kata Kunci: Komisi Yudisial, Wewenang Penyadapan, Kaidah Fiqhiyyah Al-Ḍararu Yuzālu Biqodro Al-Imkān\",\"PeriodicalId\":236660,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/jicl.v5i2.7684\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v5i2.7684","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Penerapan Wewenang Komisi Yudisial Dalam Hal Penyadapan Ditnjau Dari Konsep Al-Ḍararu Yuzālu Biqodri Al-Imkān
Maraknya praktik judicial corruption yang diawali dengan pelanggaran kode etik Hakim, menuntut lembaga Komisi Yudisial untuk bertindak lebih tegas dalam mengawasi perilaku Hakim. Guna meminimalisir aksi “Hakim nakal” tersebut, KY memiliki pasal mengenai kewenangan penyadapan. Namun statusnya yang merupakan lembaga non-penyidik dan hanya berfungsi mengawasi kode etik hakim, membuat beberapa pihak tidak menyetujui keberadaan pasal penyadapan itu. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis bermaksud untuk mengkaji penerapan wewenang penyadapan oleh KY dalam proses pengawasan dan penegakan kode etik Hakim dengan ditinjau melalui salah satu konsep kaidah fiqhiyyah yaitu, kaidah al-ḍararu yuzālu biqodri al-imkān. Metode penelitian dalam tulisan ini bersifat penelitian pustaka (library research). Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data didapat melalui analisis buku-buku, jurnal, maupun literatur lainnya. Data yang berhasil dikumpulkan kemudian diolah menggunakan analisis kualitatif deskriptif, dimana hasil penelitian dituangkan secara deskriptif bukan dengan hitungan angka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam tinjauan konsep al-ḍararu yuzālu biqodri al-imkān, menerapkan wewenang penyadapan oleh KY sangat dibutuhkan dalam proses pengawasan dan penegakan kode etik hakim guna mencegah kejahatan Hakim yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat. Kata Kunci: Komisi Yudisial, Wewenang Penyadapan, Kaidah Fiqhiyyah Al-Ḍararu Yuzālu Biqodro Al-Imkān