州长、摄政王/宪法法院裁决后选举产生的争议解决方案。55 / PUU-XVII 2019

Nurush Shobahah, M. Rifai
{"title":"州长、摄政王/宪法法院裁决后选举产生的争议解决方案。55 / PUU-XVII 2019","authors":"Nurush Shobahah, M. Rifai","doi":"10.21274/legacy.2021.1.1.24-45","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Diskursus desain penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (baca: Pilkada) kembali mengemuka tatkala Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 pada tanggal 26 Februari 2020. Pada Putusan tersebut muncul istilah Pemilu serentak yang di dalamnya memuat penyelenggaraan Pilkada. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah Pilkada masuk kembali ke rezim Pemilu setelah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 dan UU Pilkada dinyatakan bukan bagian dari Pemilu. Terbukti UU Pilkada mengamanatkan pembentukan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Lantas bagaimana sebenarnya standing position Pilkada? Apakah bagian dari Pemilu atau tidak? Sebab standing position itu mempengaruhi desain penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), terjawab bahwa Pilkada bukanlah bagian dari Pemilu sehingga Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasilnya. Perselisihan hasil Pilkada dapat diberikan kepada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pilihannya ada dua yakni diberikan kepada PTTUN atau dibentuk badan peradilan khusus. Dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi, penulis berpendapat sebaiknya diberikan kepada PTTUN.","PeriodicalId":114951,"journal":{"name":"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DESAIN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 55/PUU-XVII/2019\",\"authors\":\"Nurush Shobahah, M. Rifai\",\"doi\":\"10.21274/legacy.2021.1.1.24-45\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Diskursus desain penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (baca: Pilkada) kembali mengemuka tatkala Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 pada tanggal 26 Februari 2020. Pada Putusan tersebut muncul istilah Pemilu serentak yang di dalamnya memuat penyelenggaraan Pilkada. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah Pilkada masuk kembali ke rezim Pemilu setelah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 dan UU Pilkada dinyatakan bukan bagian dari Pemilu. Terbukti UU Pilkada mengamanatkan pembentukan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Lantas bagaimana sebenarnya standing position Pilkada? Apakah bagian dari Pemilu atau tidak? Sebab standing position itu mempengaruhi desain penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), terjawab bahwa Pilkada bukanlah bagian dari Pemilu sehingga Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasilnya. Perselisihan hasil Pilkada dapat diberikan kepada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pilihannya ada dua yakni diberikan kepada PTTUN atau dibentuk badan peradilan khusus. Dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi, penulis berpendapat sebaiknya diberikan kepada PTTUN.\",\"PeriodicalId\":114951,\"journal\":{\"name\":\"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.24-45\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.24-45","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

2020年2月26日,宪法法院宣读州长、摄政王和市长选举产生的争议解决方案(阅读:皮尔卡达)再次引起争议。裁决是一项同时进行的选举术语,其中包括皮尔卡达的安排。显然,皮尔卡达法案规定建立一个特殊的司法机构来解决皮尔卡达的争端。那么皮尔卡达的地位到底是怎样的呢?这是选举的一部分吗?因为固定位置影响了皮尔卡达的设计争议解决方案。通过对宪法法规方法的规范法和概念方法的研究,人们认为皮尔卡达不是选举的一部分,因此宪法法院无权解决争议。可向高等法院下的司法机构提出异议。选择有两个,要么给PTTUN,要么建立一个特别司法机构。考虑到效率和有效性,作者认为最好留给PTTUN。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
DESAIN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 55/PUU-XVII/2019
Diskursus desain penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (baca: Pilkada) kembali mengemuka tatkala Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 pada tanggal 26 Februari 2020. Pada Putusan tersebut muncul istilah Pemilu serentak yang di dalamnya memuat penyelenggaraan Pilkada. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah Pilkada masuk kembali ke rezim Pemilu setelah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 dan UU Pilkada dinyatakan bukan bagian dari Pemilu. Terbukti UU Pilkada mengamanatkan pembentukan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Lantas bagaimana sebenarnya standing position Pilkada? Apakah bagian dari Pemilu atau tidak? Sebab standing position itu mempengaruhi desain penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), terjawab bahwa Pilkada bukanlah bagian dari Pemilu sehingga Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasilnya. Perselisihan hasil Pilkada dapat diberikan kepada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pilihannya ada dua yakni diberikan kepada PTTUN atau dibentuk badan peradilan khusus. Dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi, penulis berpendapat sebaiknya diberikan kepada PTTUN.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TERHADAP PERAN SENTRAL PENGEMBAN ADAT DI DUSUN SADE LOMBOK TENGAH POLEMIK KLAUSUL EKSONERASI SEBAGAI PERJANJIAN BAKU PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF POSISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM POLEMIK PERJANJIAN BILATERAL RI-SINGAPURA PROBLEMATIKA YURIDIS PROSEDURAL PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BARU DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA IMPLIKASI PENGHAPUSAN STRICT LIABILITY DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI ERA SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1